BRO. KOTA BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan Kota Bogor memperketat pengawasan kelaikan dan administrasi transportasi publik.
Dalam operasi gabungan penertiban angkutan umum yang digelar Kamis, 26 Februari 2026, petugas menindak puluhan armada yang melanggar aturan dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, H. Dody Wahyudin, menegaskan operasi ini merupakan langkah tegas untuk memastikan seluruh angkutan umum di Kota Bogor memenuhi standar legalitas dan teknis.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan dengan lokasi dan titik berbeda di wilayah Kota Bogor. Tidak ada toleransi bagi angkutan umum yang tidak memenuhi ketentuan. Keselamatan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama,” tegas Dody, Kamis (26/2/2026).
Operasi besar tersebut melibatkan personel gabungan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Satlantas Polresta Bogor Kota, serta perwakilan Jasa Raharja. Sinergi lintas instansi ini menyasar angkutan antarwilayah yang kerap melanggar batas trayek dan masa berlaku dokumen kendaraan.
Berdasarkan hasil operasi, petugas melakukan tilang terhadap 54 unit angkutan umum. Selain sanksi administratif, sebanyak 10 kendaraan langsung dikandangkan atau disita sementara karena tidak memenuhi persyaratan utama sebagai angkutan umum laik jalan.
Dishub mencatat, mayoritas pelanggaran didominasi masalah administrasi serius. Banyak pengemudi tidak memiliki kartu uji KIR yang masih berlaku, kartu pengawasan, maupun izin trayek aktif.
Bahkan, sejumlah sopir tidak dapat menunjukkan dokumen wajib saat pemeriksaan berlangsung.
Melalui penindakan ini, Pemkot Bogor menegaskan komitmennya membangun sistem transportasi yang aman dan tertib.
Pengusaha dan pengemudi angkutan umum diimbau lebih disiplin melengkapi administrasi serta rutin melakukan ramp check secara mandiri sebelum beroperasi.
Ke depan, pengawasan tidak hanya dilakukan pada siang hari, tetapi juga menyasar jam sibuk untuk meminimalkan potensi kecelakaan akibat kendaraan tidak laik jalan.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bahwa keselamatan penumpang dan pengguna jalan di Kota Bogor tidak bisa ditawar.
Editor : Adjet
