DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda Baru: Permukiman Kumuh dan Pencegahan Narkoba

Pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bogor dapat segera terealisasi sebagai langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan pelaksanaan program penanggulangan narkoba,” harap Dedie Rachim

BRO. KOTA BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru, masing-masing tentang peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, serta tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (P3NAPZA).

Kedua Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Rabu (8/10/2025).

Perda tentang peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh merupakan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017, sebagai upaya memperkuat penanganan kawasan kumuh di Kota Bogor.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan komitmen DPRD Kota Bogor dalam membahas hingga menetapkan dua regulasi penting tersebut.

“Perda ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kota Bogor,” ujar Dedie.

Dedie menjelaskan, masalah permukiman kumuh merupakan tantangan yang dihadapi hampir semua kota besar di Indonesia, termasuk Bogor. Pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang pesat menekan ketersediaan hunian layak, ditambah keterbatasan lahan, faktor ekonomi, serta kurangnya perencanaan tata ruang yang baik.

Kondisi itu, kata Dedie, tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial, kesehatan, dan lingkungan.

“Dengan regulasi ini, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan program penanganan dan pencegahan kawasan kumuh secara lebih terarah dan berkeadilan. Semoga langkah ini bisa memperkuat kesejahteraan masyarakat dan berjalan berkelanjutan,” ungkapnya.

Perda P3NAPZA Perkuat Pencegahan dan Rehabilitasi

Sementara itu, terkait Perda P3NAPZA, Dedie berharap Pemkot Bogor dapat berperan strategis dalam melakukan langkah-langkah antisipatif serta pencegahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Ia menegaskan pentingnya aturan operasional yang mengatur partisipasi masyarakat, mulai dari pelaporan hingga tindakan pencegahan di tingkat wilayah. Hal ini, menurutnya, akan memperkuat peran aktif masyarakat dalam melawan penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Dedie menyoroti pentingnya penguatan sistem rehabilitasi bagi pecandu P3NAPZA agar mendapatkan perawatan dan dukungan yang memadai, baik secara fisik, mental, maupun sosial.

“Layanan dan akses informasi yang benar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba harus terus diperluas. Informasi yang akurat akan membantu masyarakat memahami dampak negatif narkoba,” tegasnya.

Dedie juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, dan dunia usaha dalam menekan peredaran gelap narkoba.

Ia menutup dengan harapan agar proses pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bogor dapat segera terealisasi sebagai langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan pelaksanaan program penanggulangan narkoba.

“Semoga kolaborasi ini dapat berjalan efektif dan memberi dampak positif besar bagi masyarakat Kota Bogor,” pungkasnya.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses