BRO. KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa eks Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.
Penandatanganan dilakukan Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Asep Kurnia di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Rabu (4/2/2026).
Melalui perjanjian ini, eks Kantor Imigrasi yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani tersebut akan dimanfaatkan sebagai kantor sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Selanjutnya, bangunan itu juga direncanakan menjadi Kantor Kecamatan Tanah Sareal.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi keterbatasan fasilitas pelayanan publik di Kota Bogor.
“Pemkot Bogor membutuhkan dukungan sarana kantor, terutama terkait rencana pembangunan underpass Kebon Pedes. Kita harus memikirkan relokasi Kantor Kecamatan Tanah Sareal ke lokasi yang lebih strategis,” kata Dedie.
Ia menjelaskan, eks Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor memiliki luas sekitar 900 meter persegi dan dinilai sangat representatif untuk menunjang pelayanan masyarakat. Rencana pemanfaatan aset tersebut telah disampaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan mendapat persetujuan pinjam pakai.
Dedie menambahkan, saat ini Kantor Satpol PP Kota Bogor masih menempati lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, masa pinjam pakai lahan tersebut telah berakhir dan akan ditarik kembali oleh pihak provinsi.
“Oleh karena itu, sebelum pembangunan underpass Kebon Pedes dilaksanakan, eks Kantor Imigrasi ini akan digunakan sebagai kantor sementara Satpol PP Kota Bogor,” ujarnya.
Pemkot Bogor berharap pemanfaatan aset negara ini dapat memperkuat efektivitas pelayanan publik sekaligus mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur strategis di wilayah Kota Bogor.
Editor : Adjet
