“Jika saya dipaksakan menjadi tersangka tanpa dasar hukum yang jelas, saya akan meminta perlindungan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI. Saya berjuang demi keadilan bagi istri dan anak-anak saya,” kata Arwin dalam keterangan tertulis melalui kuasa hukumnya.
BRO. KOTA BOGOR – Kuasa hukum Arwin Umasugi meminta Polresta Bogor Kota mengedepankan asas keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang kembali menyeret kliennya.
Permintaan ini disampaikan menyusul pemanggilan ulang Arwin atas laporan yang dinilai telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Tim kuasa hukum Arwin Umasugi yang terdiri dari Maman Sidik Firmansyah, S.H., Memed MB, S.H., dan Dimas Prasetyo, S.H. menegaskan, kliennya tetap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (5/2/2026). Namun, mereka menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses hukum yang berjalan.
Hal tersebut disampaikan Memed MB, S.H. saat konferensi pers di wilayah Bogor Tengah, Kamis (5/2).
Menurutnya, perkara yang menyeret Arwin sebenarnya telah diproses secara lengkap hingga diputus oleh Pengadilan Negeri Bogor.
“Perkara ini sudah diputus Pengadilan Negeri Bogor. Dua saudara klien kami, Tatang Umasugi dan Akbar Makian, saat ini bahkan masih menjalani hukuman. Peristiwa itu terjadi pada 17 Februari 2025,” ujar Memed.
Ia menjelaskan, dalam kejadian tersebut Arwin justru merupakan korban penyerangan mendadak oleh rombongan Abdul Manaf Kaliki dan Muhammad Nasir Kaliki yang diduga membawa senjata tajam ke tempat kerja kliennya. Untuk menghindari konflik yang lebih luas, Arwin memilih melarikan diri ke Mapolresta Bogor Kota guna meminta perlindungan.
Namun, kejanggalan muncul ketika Arwin kembali dipanggil sebagai saksi atas laporan kedua yang dilayangkan oleh pihak yang sama. Padahal, Arwin sebelumnya telah melaporkan dugaan ancaman pembunuhan yang dialaminya selama hampir dua tahun ke Polresta Bogor Kota.
“Laporan ancaman pembunuhan terhadap klien kami sudah hampir dua tahun, tetapi tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Anehnya, laporan dari pihak pelapor justru cepat ditindaklanjuti. Kami berharap tidak ada kriminalisasi terhadap klien kami,” tegas Memed.
Tim kuasa hukum mengingatkan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), proses penyidikan memiliki batas waktu yang jelas. Jika laporan lama dibiarkan tanpa kejelasan, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi hukum tebang pilih di tengah masyarakat.
Meski demikian, Arwin Umasugi menegaskan tetap bersikap kooperatif. Namun, ia tidak akan tinggal diam jika terdapat upaya penetapan tersangka yang dinilai dipaksakan dan tidak berdasar hukum.
“Jika saya dipaksakan menjadi tersangka tanpa dasar hukum yang jelas, saya akan meminta perlindungan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI. Saya berjuang demi keadilan bagi istri dan anak-anak saya,” kata Arwin dalam keterangan tertulis melalui kuasa hukumnya.
Selain itu, tim kuasa hukum berencana menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan tidak menutup kemungkinan melaporkan oknum yang diduga menghambat penanganan perkara ke Wasidik Propam maupun Kompolnas.
“Kami masih menaruh harapan kepada Kapolresta Bogor Kota yang kami yakini menjunjung kebenaran dan keadilan, agar perkara ini ditangani secara transparan dan profesional sesuai semangat transformasi Polri,” tutup Memed.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Bogor Kota melalui Satreskrim belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan tersebut.
Editor : Adjet
