Arfah Husaifah dan Tim Manajemen Gencar Telusuri Lahan Kampoeng Kurma
LEGAL Officer PT. Kampoeng Kurma, Lilis Aryani Dalimunthe menerima puluhan konsumen yang menuntut kejelasan terkait belum diterimanya Akta Jual Beli atau Sertifikat Tanah atas kavling kebun kurma yang sudah mereka beli.
Lilis Aryani Dalimunthe bersama denganĀ tim pengacara mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi terkait mangkraknya kasus kavling kebun kurma berbasis syariah ini dengan mengecek sejumlah lokasi yang dijanjikan manajemen kepada konsumen.
Salah satu lokasi yang sudah dipastikan milik kampoeng Kurma berada di Desa Setu dan Desa Kole ang, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.
Lahan di Desa Setu tercatat seluas 38 hektar dan pembebasan sudah mencapai 90 persen. Tanah Kampoeng Kurma Desa Setu terbilang clear dan menunggu proses AJB selesai.
Berdasarkan pantauan bogornetwork.com atau Si Bro di lokasi, sebagian besar sudah di patok bahkan sudah terpampang nama konsumen, serta sudah di tumbuhi pohon kurma.
Sementara itu, Bos PT Kampung Kurma, Arfah Husaifah, yang turut melakukan pengecekan ke lokasi menyatakan tanah untuk kebun kurma ada dan bukan fiktif alias ghaib. Hal ini tidak seperti informasi yang beredar,. Namun, menurut Arfah, di beberapa lokasi lainnya memang masih dilakukan pendataan dan verifikasi oleh tim lapangan Kampoeng Kurma.
Videografer : Yudi Irawan