“Kami akan dalami kasus ini. Jika terbukti menyalahi aturan, harus ada sanksi tegas,” tegas Rusli Prihatevy
BRO. KOTA BOGOR – Aksi Satpol PP Kota Bogor yang menghancurkan gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Bogor Timur menuai kecaman keras dari Komisi I DPRD Kota Bogor. Tindakan ini dianggap brutal, tidak manusiawi, dan keluar dari koridor hukum.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, menilai gaya penindakan Satpol PP lebih mirip aksi preman jalanan daripada aparat penegak Perda.
“Di tengah krisis ekonomi, pemerintah seharusnya hadir membina, bukan menghancurkan alat usaha rakyat kecil. Ini mencerminkan mentalitas premanisme, bukan penegakan aturan yang berkeadilan,” tegas Banu.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi I, Said Muhamad Mohan. Ia menegaskan bahwa sesuai PP No. 16 Tahun 2018 dan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, tugas utama Satpol PP adalah pembinaan dan penyuluhan, bukan perusakan.
“Penertiban harus dilakukan secara persuasif dan berproses. Bukan unjuk kekuasaan dengan menghancurkan milik warga,” ujar Mohan.

Satpol PP Dinilai Langgar Prosedur
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor yang juga Koordinator Komisi I, M. Rusli Prihatevy, mempertanyakan prosedur penertiban yang dijalankan. Ia menyoroti Perwali No. 11 Tahun 2023, khususnya Pasal 41, yang menyebutkan bahwa penghancuran barang bukti pelanggaran harus melalui tahapan tertentu.
“Dalam Perwali, ada sanksi administratif yang lebih dulu harus diterapkan. Jika langkah penghancuran dilakukan tanpa prosedur yang benar, maka ini bisa disebut pelanggaran serius,” ujar Rusli.
Penghancuran Tanpa Dasar Hukum Tegas
Anggota Komisi I lainnya, Sugeng Teguh Santoso, mengkritik keras tindakan Satpol PP yang dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat.
“Penghancuran barang hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan, bukan atas dasar pelanggaran ketertiban umum semata. Ini bukan tindak pidana, jadi Satpol PP tak berwenang menghancurkan gerobak,” tegas Sugeng.
Sementara itu, Fajar Muhammad Nur menilai aksi tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum dan kesewenang-wenangan.
“Harusnya ada proses sidang tipiring di pengadilan. Ini sudah termasuk tindakan di luar hukum. Aparat tidak boleh main hakim sendiri,” ujar Fajar.
DPRD Akan Panggil Satpol PP
Atas kejadian ini, Komisi I DPRD Kota Bogor memastikan akan memanggil pihak Satpol PP untuk meminta klarifikasi terkait prosedur dan dasar hukum tindakan penghancuran gerobak PKL.
“Kami akan dalami kasus ini. Jika terbukti menyalahi aturan, harus ada sanksi tegas,” tutup Rusli.
Editor : Adjet