Warga BBR selama lebih dari empat dekade memperjuangkan kejelasan status tanah yang sejak tahun 1982 terkait Konflik Agraria . Pemerintah Kota Bogor secara sepihak merubah status Kavling menjadi Sewa. “Perubahan status tersebut dinilai melanggar hak-hak warga dan dianggap sebagai bentuk pendzaliman,”kata perwakilan warga, Andri Kusumah
BRO. KOTA BOGOR – Puluhan warga Kampung Babakan Baru (BBR), Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, menggelar aksi damai di Gedung DPRD Kota Bogor, pada Senin (5/5/2025). Warga menuntut kejelasan Hak atas tanah mereka. Aksi ini juga sebagai bentuk desakan kepada wakil rakyat agar menyelesaikan sengketa lahan terkait konflik agraria yang telah berlangsung selama 42 tahun.
Aspirasi dan jeritan suara warga BBR diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, bersama Anggota Komisi I, Sugeng Teguh Santoso (STS). Dalam pertemuan di ruang serbaguna DPRD, warga dan anggota dewan berdialog untuk menggali akar permasalahan serta solusi hukum yang konkret.
DPRD Berkomitmen Penuh Kawal Perjuangan Warga
Dihadapan warga, M. Rusli menegaskan bahwa DPRD akan sepenuhnya mendukung perjuangan warga BBR untuk mendapatkan hak atas tanah mereka.
“DPRD Kota Bogor tidak akan ragu untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak warga BBR. Ini komitmen kami,” tegas Rusli.

Penyelesaian konflik ini, ungkap Rusli dapat mengacu pada Pasal 69 Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Agraria.
“Jadi, DPRD merekomendasikan pembentukan Gugus Tugas yang diketuai langsung oleh Wali Kota dan bekerja selama 30 hari sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut,” jelasnya.
Dua Rekomendasi DPRD untuk Penyelesaian Sengketa Lahan
Menambahkan pernyataan Rusli, STS menilai aksi warga yang berlangsung tertib dan damai mencerminkan kedewasaan demokrasi serta memperkuat legitimasi perjuangan mereka.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bogor secara resmi mengeluarkan dua rekomendasi:
Mendukung penuh warga BBR dalam memperoleh hak atas tanah secara hukum.
Membentuk Gugus Tugas penyelesaian sengketa, dipimpin oleh Wali Kota Bogor.
“Kami akan segera menyampaikan dua rekomendasi ini kepada Wali Kota agar segera ditindaklanjuti,” pungkas STS.
Begini Perjuangan Warga BBR Soal Kejelasan Hak Atas Tanah Mereka ?
Warga BBR selama lebih dari empat dekade memperjuangkan kejelasan status tanah yang sejak tahun 1982 telah berubah secara sepihak oleh Pemerintah Kota Bogor dari status kavling menjadi sewa.
“Perubahan status tersebut dinilai melanggar hak-hak warga dan dianggap sebagai bentuk pendzaliman,”kata perwakilan warga, Andri Kusumah
Warga menyatakan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai kejelasan status tanah dikembalikan seperti semula sebagai kavling.
Mereka bertekad untuk terus memperjuangkan haknya hingga titik darah penghabisan.
Perjuangan panjang warga BBR Kota Bogor akhirnya mendapat titik terang setelah mereka berdialog dengan wakil rakyat di DPRD Kota Bogor.
Sebelumnya, aspirasi warga BBR disampaikan kepada Kantor BPN Kota Bogor, Kejaksaan Negeri Kota Bogor, hingga Kodim Kota Bogor dan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Editor : Adjet