DPRD Kota Bogor Siapkan Perda Keras, Benahi Carut-Marut Sampah dan PKL di Pasar

BRO. KOTA BOGOR – DPRD Kota Bogor mulai mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat. Regulasi ini digodok sebagai solusi permanen untuk mengatasi carut-marut pengelolaan pasar di Kota Bogor, mulai dari tumpang tindih kewenangan pengelolaan sampah hingga penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD menargetkan Raperda Pasar Rakyat menjadi payung hukum yang tegas dan komprehensif bagi seluruh pengelolaan pasar tradisional di Kota Bogor.

Dalam rapat kerja di Gedung DPRD Kota Bogor, Pansus memanggil sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas KUKM Dagin, Perumda Pasar Pakuan Jaya, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Muhamad Dodi Hikmawan, mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda telah memasuki tahap pendalaman hingga Pasal 14. Fokus utama saat ini adalah sinkronisasi regulasi daerah dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Pemerintah terbaru.

“Setelah tahapan ekspos pekan lalu, hari ini kami membedah draf awal.

Penekanannya pada penguatan landasan hukum dan sinkronisasi dengan kondisi riil yang dihadapi Perumda Pasar Pakuan Jaya,” ujar Dodi, Selasa (24/2/2026).

Pasar Tak Masuk Kategori Nasional, DPRD Siapkan Solusi

Dalam pembahasan terungkap adanya sejumlah pasar di Kota Bogor yang tidak masuk kategori standar nasional Tipe A, B, C, maupun D. Kondisi ini membuat sebagian pasar berada dalam posisi menggantung secara regulasi.

Pansus kini mengkaji kemungkinan pembentukan kategori baru, seperti Tipe E, atau regulasi khusus agar seluruh pasar tetap memiliki legalitas yang jelas.

“Kami sedang mengkaji opsi penambahan kategori atau skema regulasi lain. Ini penting agar semua pasar memiliki kepastian hukum. Keputusannya akan ditetapkan pada rapat berikutnya,” tegas Dodi.

Akhiri Lempar Tanggung Jawab Sampah dan PKL

Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat juga dirancang untuk mengakhiri praktik “lempar tanggung jawab” antarinstansi, khususnya dalam pengelolaan sampah dan penataan PKL.

Selama ini, persoalan sampah kerap memicu tarik ulur kewenangan antara DLH dan pengelola pasar. Begitu pula penataan PKL yang seringkali tidak memiliki batas wilayah kewenangan yang tegas.

Melalui Perda ini, DPRD Kota Bogor ingin menarik batas kewenangan secara jelas antara perangkat daerah dan pengelola pasar, sehingga pembinaan pedagang berjalan sistematis dan memiliki dasar hukum kuat.

“Kita ingin semua jelas. Soal sampah, soal PKL, tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab. Harus ada batas tegas wilayah kewenangan agar pembinaan lebih terarah dan efektif,” tandasnya.

Rapat Pansus turut dihadiri sejumlah anggota lainnya, yakni Akhmad Saeful Bakhri, Devie Prihartini, Murtadlo, Hj. Hakanna, H. Azis Muslim, Hj. Lusiana Nurissiyadah, Abdul Rosyid, Rozi Putra, dan Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah.

Dengan percepatan pembahasan Raperda Pasar Rakyat ini, DPRD Kota Bogor menegaskan komitmennya membenahi tata kelola pasar tradisional secara menyeluruh demi terciptanya pasar yang tertib, bersih, dan berdaya saing.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses