BRO. Setelah dipastikan 237 warga Pamijahan, Kabupaten Bogor yang sempat menyaksikan Rhoma Irama manggung hasilnya non reaktif atau negatif Covid-19, Muklis Ramlan, Kuasa Hukum Abah Surya Atmadja berencana menempuh jalur hukum atas pernyataan Bupati Bogor Ade Yasin yang komentarnya selama ini terkesan menyudutkan kliennya.
Muklis mengatakan, apa yang dituduhkan terkait tidak patuhnya keluarga saat menggelar khitanan hingga mengundang kerumunan orang tidak benar. Menurutnya, bila pada saat acara seluruh tamu undangan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan tersedianya cairan antiseptik. Terkait, adanya kerumunan itu, kata dia adalah warga sekitar.
Baca Juga: 237 Penonton Rhoma Irama Non Reaktif, Keluarga Abah Surya: Imun Masyarakat Pamijahan Sangat Bagus
“Pada prinsipnya, apa yang dituduhkan Ade Yasin tidak benar. Bahwa yang hadir di sini adalah warga sekitar. Karena selama ini bersama abah Surya, mereka datang karena rasa syukurnya. Bukan orang luar yang mau nonton Rhoma Irama,” kata Muklis,
Dapat temen-teman lihat bahwa tidak ada kalimat diundangan abah surya menyebutkan ada konser Rhoma Irama. Ini yg penting diluruskan. Jadi undangan ini jelas hanya syukuran. Tidak ada undangan konser “Kemudian, pada seluruh undangan sebelum masuk telah dilakukan hand saintazer dan cek suhu. Seluruh undangan masuk. Jadi seluruh protokol covid-19 keluarga lakukan. Kalo dia menuduh ada pelangarannya, tolong buktikan! Dan haru ada faktanya juga. Yang diambil muncul dimedia adalah, saat bang haji nyanyi. Itu didaulat, tidak didiesain, karena bagian dari keluarga ya sah-sah saja begitu. Jadi kami klarifikasi bahwa, apa yang diambil dari Ade Yasin itu separuh-separuh real yang ada tidak melihat secara utuh,” katanya.
Didatangi Petugas Medis untuk Tes Covid-19, Ratusan Penonton Rhoma Irama di Bogor Was-was
Tak hanya itu, Muklis juga menilai Bupati Bogor Ade Yasin terlalu lebay. Lihat saja ribuan orang berdemonstrasi ke DPR RI terkait RUU HIP di DPR tak ada reaksi Pemprov DKI Jakarta akan melakukan rapid test massal. “Tapi ini Ade Yasin kok begitu. Kalo semangatnya untuk bebas Covid-19 kita hargai. Tapi ini ada motif di belakang itu, dan sudah menyerang privat abah surya tentu kami dari tim hukum akan lakukan langkah-langkah hukum ke depan,” katanya.
Ini penting dilakukan, kata Muklis, agar tidak terjadi fitnah yang sengaja ditebar hanya untuk mencari panggung politik. “Orang udah minta maaf terus diserang seperti begini. Kalo terus mnyerang dan melakukan fitnah, serang privasi abah surya tentu sudah ini sudah masuk ranah pidana,” katanya.
Kecam Aksi Panggung Rhoma Irama, Bupati Bogor Malah Dibully Netizen
Langkah hukum yang akan ditempuh adalah menuntut Bupati Bogor Ade Yasin meminta maaf, terlebih hasil rapid test terhadap ratusan warga Pamijahan, Kabupaten Bogor yang sempat disebut sebagai klaster abah tidak terbukti. “Maka Ade Yasin harus gentle dan minta maaf kepada abah surya. Kalau dia terus memaksa, kita akan laporkan ke Mabes Polri dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik,” pungkasnya.
Penulis: Hari YD
Editor: Azwar Lazuardy