Berita UtamaNews

Aksi Mata Elang (Debt Collector) Tarik Paksa Kendaraan di Jalanan, Semakin Resahkan Warga Bogor

BRO. Aksi nekad,  pengambilan paksa kendaraan Debitur di jalanan oleh sekelompok Mata Elang alias Debt Collector, semakin menakutkan dan sangat meresahkan masyarakat Bogor.

Para Mata Elang ini, dalam aksinya tidak segan-segan melakukan ancaman dengan nada kasar terhadap pemilik kendaraan di jalan umum.

Padahal tindakan mengambil paksa kendaraan merupakan tindak pidana karena debt collector tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penarikan – penyitaan sepihak.

Hal itulah yang dialami Fachri, saat bersama keluarganya, tiba-tiba ditengah perjalanan mobilnya dipepet dan diberhentikan oleh tiga orang Debt Collector (Mata Elang) menggunakan motor, di Jalan Raya Cikaret Pertigaan Al Falah, Kelurahan Harapan jaya, Cibinong Bogor, pada Sabtu 19 Maret 2022.

Baca Juga   :Debt Colector Sita Paksa Kendaraan, BCA Finance Bogor Digugat

“Saya diberhentikan dan suruh keluar oleh mereka (debt collector). Bahkan salah satu Matel membentak dengan nada ancaman.,” jelas Fachri ketika dihadang para debt collector.

Ilustrasi : Kompolotan mata elang di Cileungsi ditangkap polisi. (7/2021).Foto:SiBro 

Tak lama kemudian, kata fachri yang juga berprofesi wartawan online di Bogor, mereka memaksa meminta menujukan nomor mesin dan STNK kendaraan tersebut.

“Setelah diperiksa lalu Matel meminta istri dan anak saya turun, saya sempat nolak. Namun karena mereka lebih banyak dan saya tidak ingin terjadi apa apa sama anak dan istri saya. Setelah istri dan anak saya keluar, lalu seorang Matel langsung masuk ke kursi kemudi,”ujarnya

Baca Juga   :Berebut ‘Cuan’ Rp.10 Juta, Modus Baru Debt Collector BCA Finance Bogor Perdaya Sita Paksa Kendaraan Debitur

Sementara itu, Kanitreskrim Polres Bogor AKP Siswo, ketika dimintai komentarnya terkait masalah tersebut sangat menyayangkan tindakan mata elang tersebut. Seharusnya diselesaikan dengan baik- baik dan bisa di Polres Bogor.

“Harusnya di bawa ke Polres diselesaikan di sini (Polres, jangan maen bawa),”kata AKP Siswo.

Sekedar informasi,  titik-titik mangkalnya kelompok Mata Elang alias debt collector , mengincar kendaraan Debitur diantaranya di Jalan Otista (depan BCA Finance), Seputaran Air  Mancur, Kebon Pedes,  Warung  Jambu dan Jalan Soleh Iskandar ( jalan Baru) serta  Kedung Halang Hingga Ciluar Kota Bogor.

Sedangkan di wilayah Cibinong Kabupaten Bogor, kelompok Matel ini biasanya mangkal disepanjang  jalan Raya Cibinong dan arah  menuju Sukahati Cibinong.

Perlu diketahui, Perusahaan leasing kerap menggunakan jasa penagihan atau debt collector untuk melakukan penagihan.

Dalam praktiknya, para debt collector tidak jarang mengabaikan norma dengan melakukan tindakan paksa, tidak menunjukkan bukti dan dokumen resmi, menyerang diri pribadi, kehormatan, harkat dan martabat, hingga mengancam.

Menurut Praktisi Hukum, Ali Zein Difinubun, SH, seperti dikutip www.skornews.co, Debt Collector tidak dapat menarik paksa kendaraan nasabah yang menunggak pembayaran karena hak sita jaminan barang yang menjadi objek sengketa adalah kuasa pengadilan, hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal, 6 Januari 2020.

Hal lain adalah Debt Collector harus punya Sertifikasi Profesi, Perusahaan yang memberikan kuasa penagihan paham akan hal ini.

” Jadi ketika menugaskan atau memberi kuasa kepada Debt Collector harus teliti bahwa yang mereka tugaskan sudah punya sertifikat Profesi tentang hal ihwal penagihan,”Katanya

Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat mewanti-wanti agar perusahaan pembiayaan memenuhi ketentuan mengenai sertifikasi profesi debt collector atau penagih utang serta tata cara penagihan kepada nasabah.

Debt collector yang secara paksa mengambil barang kreditan dengan menggunakan kekerasan bisa dituntut pidana, Pasal 365 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Editor : Azwar Lazuardy

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button