Alhamdulillah, Habib Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Cibinong
Kuasa Hukum : Bukan Asimilasi, Memang Sudah Waktunya
BRO. Habib Bahar bin Smith terpidana kasus penganiayaan akhirnya dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor setelah memperoleh Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM terkait Corona Virus Disease (Covid-19), Sabtu (16/05/2020).
Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar saat dikonfirmasi mengatakan, pembebasan Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan. Menurutnya pembebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi.
“Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan saat dikonfirmasi membenarkan terkait beredarnya informasi dan video pembebasan Habib Bahar bin Smith pada Sabtu (16/5/2020).
Baca juga : Yel-yel Ini Menggema Saat Ribuan Pendukung Sambut Habib Bahar bin Smith
Menurutnya, Bahar bebas sekitar pukul 15.30 WIB. Bahar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan beberapa kolega. Pembebasan Bahar juga berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
“Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020,” ujar Ardian saat dihubungi Sabtu (16/05/2020) malam.
Ardian menyebut, Bahar juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan. Pria yang divonis hukuman tiga tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 itu dikenal taat aturan selama di lapas.
“Jadi bahwa dia selama di dalam pun tidak ada pelanggaran-pelanggaran termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama di dalam bloknya,” jelasnya.
Suasana penjemputan Bahar pun berlangsung sunyi. Tak ada keramaian yang berpotensi melanggar pembatasan sosial berskala besar. Menurutnya juga, Bahar, hanya dijemput kuasa hukum dan keluarganya.
“Aman di sini, Alhamdulillah tidak ada murid-murid dia datang ramai-ramai gitu. Dan murni hanya pengacara ada tiga orang pakai baju putih dan satu orang pakai batik kemudian beberapa keluarganya dia, ada adiknya,” jelasnya.
Simak juga : Ribuan Orang Sambut Kepulangan Habib Bahar bin Smith
Pihaknya membantah sebuah video yang memperlihatkan Bahar disambut arak-arakan. Menurutnya, video itu bukan di depan lapas. “Enggak ada, di lapas aman kok enggak ada orang ramai-ramai tadi di depan. Kurang lebih 10 sampai 15 orang sama pengacaranya,” jelasnya.
Menurutnya, sebanyak delapan orang mendapatkan program asimilasi di LP Cibinong. Bahar bin Smith meruapakan salah satu narapidana yang mendapatkan program itu setelah menjalani masa hukuman sejak 2019.
Diberitakan sebelumnya Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).
Bahar sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim. Bahar terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Redaksi Si Bro
Editor : Hari YD
Alhamdulillah ya Allah… Selamat kumpul dg keluarga ya Habib…
Takbir… Allahu Akbar