“Alhamdulillah Judicial Review Perda KTR Kota Bogor Ditolak”
Bogor Kota Bro-Sumringah. Itulah raut wajah mayoritas pejabat dan warga Kota Bogor terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan hak uji materi (judicial review) Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Amar putusan diterbitkan di laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id pada Kamis 17 Februari 2020.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengaku bersyukur atas penolakan gugatan judicial review yang dimohon sekelompok pedagang rokok itu. Ia berharap, upaya pemerintah melindungi remaja, anak-anak dan warga dari bahaya rokok terus mendapatkan dukungan masyarakat. Perda KTR diberlakukan sejak tahun 2012 dan direvisi pada 2018.
“Alhamdulillah kami bersyukur (gugatan ditolak). Mudah-mudahan ini menjadi berkah bagi kita semua. Kami akan tegakan Perda KTR secara konsisten,” ungkap Dedie di Balaikota Bogor, Jumat (28/02/2020).
Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah Kota Bogor Alma Wiranta menjelaskan, kepastian putusan MA setelah dirinya menemui Panitera Muda TUN Mahkamah Agung, H. Ashadi pada senin (24/2/2020). “Ya, isinya menolak ‘Permohonan Gugatan Hak Uji Materiil Perda Kota Bogor Tentang KTR’,” ungkapnya.
Alma melanjutkan, Pemkot Bogor sudah dua kali digugat uji materiil terkait Perda KTR yaitu pada tahun 2011 dan pada tahun 2020. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 P/HUK/2011 tanggal 22 Desember 2011 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2020 tanggal 17 Februari 2020, semua gugatan Hak Uji Materiil dari pemohon tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Apa yang menjadi substansi dalam gugatan uji materiil Perda KTR tersebut banyak yang dipelintir dan dilihat dari sisi kepentingan segelintir atau kelompok golongan. Sedangkan apa yang kami pertahankan dalam Perda KTR Kota Bogor Nomor 10 tahun 2018 sebagaimana perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2009 adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat,” pungkas Alma.
Penulis : Prokompim
Editor : Arie Surbakti