Apa kabar Relokasi PKL Merdeka ?
BRO. Penertiban dan Penataan terhadap Pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bogor, bukanlah hal sepele. Menjamurnya PKL disudut-sudut keramaian pusat kota menjadikan kota Bogor pernah dijuluki ” Bogor surga bagi PKL”.
Jadi tak heran, fungsi trotoar pun berubah menjadi lapak PKL melalui program Auningnisasi seperti di Jalan Dewi Sartika. Kini mereka juga tengah bimbang dan galau karena harus direlokasi lagi ke Blok B II Pasar Kebon Kembang yang dinilai mereka sepi pembeli.
Di era Wali Kota Bogor Bima Arya, penertiban dan relokasi PKL Pasar Bogor (PKL sayur-mayur) di sekitaran Jalan Otista dan Jalan Surya kencana Kota Bogor memang dinilai berhasil direlokasi ke Pasar Sukasari.
Keberhasilan merelokasi PKL Pasar Bogor, dinilai warga karena Keberadaan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor. Sehingga mau tidak mau Pemkot Bogor berjibaku membersihkan kawasan itu dari aktivitas masyarakat dari malam hingga subuh dan area itu masuk dalam ring satu pengamanan Istana Bogor. Alhamdulilah berhasil.
Namun ketika penertiban dan penataan PKL di sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Mawar dan MA.Salmun di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, sepertinya jalan ditempat. Pendekatan persuasif dan humanis menjadi formula dalam penertiban PKL. Jadi penertiban dan penataan PKL di tiga titik itu, Pemkot bogor dinilai setengah hati.
Bahkan sejumlah PKL yang ditemui awak media, merasa yakin peneritban PKL di Jalan Merdeka dan di Jalan Pasar Mawar yang dilakukan Pemkot Bogor tidaklah berlangsung lama dan pedagang pun bisa kembali berjualan di badan jalan tersebut.
Dibagian lain, PKL juga mengaku merasa nyaman berjualan di tiga titik tersebut. Alasannya selain tetap dilindungi oknum petugas karena perputaran Pungli di areal itu cukup membuat PKL di sana bertahan hingga bertahun tahun.
Bayangkan PKL bisa menyewa meja kecil atau meja panjang dengan nilai 10 ribu hingga 25 ribu. Belum lagi ada pungutan untuk kebersihan dan uang keamanan yang bila dijumlahkan PKL bisa mengeluarkan uang sekitar Rp.30 sampai Rp.40 ribu untuk uang jago
Baca Juga :Bisnis Berkedok Relokasi PKL Kota Bogor, Pedagang Harus Sewa Lapak Rp.3,5 juta
Sebut saja areal Eks Bioskop Presiden yang menjadi sentra PKL berjualan , selama ini tidak pernah ada penertiban, begitu pula PKL di Jalan Mawar. Mereka memanfaatkan area terbuka ruko yang ada. Bahkan mereka dengan nyaman berjualan dengan penerangan lampu PLN sebagai upaya dari mereka yang membentuk Paguyuban Pedagang Pasar Mawar.
Diperiode ke 2 kepemimpinan Wali Kota Bima Arya bersama Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim tentunya melanjutkan dan menuntaskan program penataan PKL yang menjadi skala prioritas penanganan salah satu permasalahan Kota Bogor yang belum pernah tuntas dibenahi sejak beberapa walikota Bogor terdahulu.
Bisa dibayangkan hampir dua tahun lamanya Pemkot Bogor melakukan penertiban dan merelokasi PKL di tempat penampungan sementara di jalan semeru ternyata tidak berjalan mulus.
Baca Juga :Ratusan PKL Nyi Raja Permas, Dipaksa Beli Kios di Blok F Pasar Kebon Kembang Kota Bogor
Adanya pihak ketiga yang ikut mendukung program Pemkot Bogor untuk menata PKL dengan menyiapkan lahan sementara ternyata juga tidak membuat PKL tertarik untuk memanfaatkannya. lebih dari 300 lapak yang disiapkan, hanya sebagian kecil yang mengisi lapak untuk berjualan. sisanya terlihat kosong melompong. Padahal diperoleh informasi ratusan lapak/los yang disiapkan ditempat penampungan sementara, sudah habis disewa.
Namun yang menjadi pertanyaan kenapa pedagang enggan menempati ratusan lapak di sana ? atau mungkin hanya strategi marketing. Padahal kenyataannya lapak-lapak itu belum disewa oleh pedagang.
Ada juga yang mempertanyakan apakah dalam merelokasi PKL, wajib sifatnya PKL harus menyewa lapak itu dengan nilai sewa hampir 3 juta untuk 5 tahun lamanya sewa lapak ?
Baca Juga :Kawasan Jambu Dua Bogor Ditata, Ada Jembatan Penyeberangan dan Jalur Sepeda Hingga Relokasi PKL
“Kenapa tidak digratiskan, nanti setelah mereka menempati tempat yang layak berjualan,barulah dikenakan retrebusi sewa ataupun membeli kios dengan cara mencicil,” usul seorang pedagang
Lambannya relokasi PKL Merdeka dan sekitarnya memang diakui Dirut PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Muzakir yang sejak awal terjun dalam penertiban PKL Merdeka. Bahkan Muzakir menyebut kendala dalam penertiban PKL adanya PPKM sehingga petugas Sat Pol PP terkesan lemah dan tidak tegas.
Dibagian lain, Muzaki meyakini dengan selesainya revitalisasi 8 pasar di Kota Bogor, maka nantinya bisa menampung sekitar 3500 PKL. Dengan asumsi persoalan PKL bisa terselesaikan.
Namun ketika ditanya kendala lambannya relokasi PKL, Muzakir tidak secara gamblang menjelaskannya. tapi diakui tentang sewa lapak di tempat penampungan sementara bisa ditinjau lagi. Bahkan pihaknya sejak awal sudah mengingat pihak Koperasi yang jadi pengelola TPS tidak diperkenankan memungut retrebusi diluar yang telah ditetapkan.
Informasi terakhir, pihak koperasi sudah menyiapkan lapak tambahan yang katanya diberikan gratis bagi PKL yang menempatinya. Lantas bagaimana bagi Pedagang yang sudah terlanjur menyewa lapak ?
Dalam seminggu ini, Tim gabungan penertiban PKL Merdeka, kembali menyisir PKL yang masih menggelar jualannya di badan jalan atau area yang dilarang berjualan. Pada kondisi itu, pedagang memang tidak melakukan aktivitas. Bahkan dagangannya terlihat di mobil bak terbuka.
“Ya kalau sudah aman, kami berjualan lagi,” ujar seorang pedagang yang hanya bisa terdiam menyaksikan sejumlah petugas hilir mudik di depan pintu Eks Bioskop Presiden yang selama ini jadi areal berjualan PKL.
Kegelisahan ratusan PKL Merdeka dan Mawar, lantaran harus pindah di TPS, tentunya tidak membuat mereka putus asa. Para PKL ini memberanikan untuk mengadukan nasibnya kepada wakil rakyat di DPRD kota Bogor. Bak ibarat gayung pun bersambut.
Aspirasi pedagang (PKL) baik di Blok B II Pasar Kebon Kembang maupun PKL eks Bioskop Presiden di Jalan Merdeka dan sekitarnya, ternyata mendapat perhatian serius dari Komisi II DPRD kota Bogor yang diketuai Rusli Prihatevy.
Komisi II DPRD Kota Bogor, langsung menggelar rapat dengan para perwakilan PKL sebagai tindak lanjut banyaknya pengaduan pedagang lantaran pihak PD PPJ berusaha merelokasi PKL ke dalam Blok B II Pasar Kebon Kembang. Bahkan PD.PPJ juga bersama Pihak kecamatan Bogor Tengah melakukan Relokasi PKL Merdeka dan sekitarnya.
Sebagai perwakilan pedagang Blok B, Uni Eli meminta diberikan kesempatan untuk bisa berdagang kembali di halaman pasar. Karena menurutnya PKL Blok B II tidak melanggar Perda Tibum dengan memanfaatkan halaman pasar dan bukan di trotoar.
“kami bukan tidak mau direlokasi, tapi kami ini kan PKL, tidak mungkin bisa membeli kios karena harganya tinggi.Tolong kami bapak dan ibu dewan,” ujarnya berharap.
Hal yang sama juga dialami ratusan PKL di area eks bioskop Presiden yang juga berdampak tidak bisa berjualan lagi di sana. Apalagi Camat Bogor Tengah Abdul Wahid secara tegas menyatakan PKL tidak boleh berjualan lagi di kawasan Jalan Merdeka terhitung sejak Selasa (26/10).
“Sesuai arahan pimpinan area itu harus steril,”kata Wahid.
Meski demikian, pengaduan dan aspirasi PKL tentunya menjadi pembahasan serius bagi Komisi II DPRD Kota Bogor. Bahkan Ketua komisi II, Rusli Prihatevy berjanji akan menindaklanjutinya dengan segera memanggil Perumda PPJ dan Dinas terkait seperti Dinas Koperasi, Disperindag dan Sat Pol PP kota Bogor untuk segera menyelesaikan masalah ini.
“Kami serius untuk menindak lanjuti aduan warga ketika hendak memperjuangkan hak-hak mereka. Maka kami coba memfasilitasi sekaligus menindaklaanjutinya dengan pihak terkait agar ada solusi konkrit,”ujar Rusli.
Jawaban Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, memang membuat suasana bathin menjadi sejuk dan sangat dinanti oleh ratusan PKL. Sehingga tidak lagi terkesan ketegasan dalam penertiban itu harus, tapi tidak harus menggusur mereka.
Kiranya Pasar Jambu Dua yang pernah disebut-sebut pasar induk di Kota Bogor, sebenarnya bisa menjadi solusi dalam merelokasi dan menata PKL. Tapi masih terkendala karena masih dalam proses hukum.
langkah percepatan bisa menjadi spirit perubahan. Bahkan keberadaan dinas terkait yang seharusnya membina PKL bisa dilakukan secara sinergi dan koordinatif sehingga tidak saling menyalahkan ketika proses penertiban PKL terkesan jalan ditempat.inilah waktu yang tepat untuk menjadikan mereka sebagai pelaku usaha yang tangguh dalam menghadapi kondisi ekonomi yang belum membaik karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Penulis : Azwar Lazuardy (Pemred bogornetwork.com)