Arogan, Beko Hancurkan Garapan Warga Desa Cijeruk Resah, Sembilan Bintang Desak Forkopimda Bogor Bangun, Jangan Tidur !
“Pihak perusahaan sengaja menutup akses jalan dengan cara mengeruk tanah menggunakan beko sehingga warga tidak bisa lewat dan melakukan kegiatan pertanian,” tegas Kuasa Hukum Rd.Anggi SH (6/9)
BRO. KABUPATEN BOGOR, – Sejumlah perwakilan penggarap yang diketahui merupakan warga Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, mengaku resah dan meminta perlindungan hukum pada jajaran Forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Kabupaten Bogor. Pasalnya lahan garapan yang sudah belasan tahun untuk pertanian itu, kini bersengketa dengan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) yang mengambil alih lahan garapan yang berada tepat di kaki Gunung Salak itu akan dibangun proyek taman wisata berbasis alam.
Direktur Sembilan Bintang and Partner Law Firm, Rd. Anggi Triana Ismail SH selaku Tim kuasa hukum para penggarap secara tegas menyatakan, aktivitas dan pengerjaan proyek pembangunan taman wisata yang dilakukan PT. Swakarsa Para Trans Day sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) mengakibatkan para penggarap tidak bisa melakukan aktivitas pertanian.
“Pihak perusahaan sengaja menutup akses jalan dengan cara mengeruk tanah menggunakan beko sehingga warga tidak bisa lewat dan melakukan kegiatan pertanian,” tegas Rd.Anggi SH kepada bogornetwork.com, Rabu (6/9)
Tim Kuasa hukum para penggarap dari kantor Hukum Sembilan Bintang, Rd. Anggi SH menyesalkan tindakan perbuatan perusahaan tersebut. karena pihak perusahaan tidak faham dengan hukum serta kondisi kearifan lokal setempat.
Olehkarenanya para penggarap melalui kuasa hukumnya Sembilan Bintang telah melakukan beberapa upaya salah satu diantaranya adalah melakukan somasi ke PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) & ke PT dan pemberitahuan kepada BUPATI Bogor, KETUA DPRD Kabupaten Bogor, KAPOLRES Bogor, DANDIM 0621 Kabupaten Bogor.
Intinya PT. Swakarsa Para Trans Day agar supaya kegiatan yang diduga telah mengganggu ketentraman para penggarap dengan adanya beko diatas lahan garapan, supaya tidak dioperasikan.
“Sebelum saya jelaskan perihal hukum, etika dan adab dipedesaan masih sangat sentral guna dijadikan pertimbangan kuat oleh perusahaan dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu,”tegas Anggi SH
Dia mengatakan perusahaan pun dalam melakukan perbuatan tersebut belum menyentuh keberadaan para penggarap yang secara de facto sebetulnya para penggarap telah apik merawat lahan garapan tersebut dengan baik selama bertahun-tahun.
Justru tanpa basa-basi serta pertimbangan yang akurat, pihak perusahaan langsung melayangkan surat peringatan kepada para penggarap agar mengosongkan lahan tersebut tanpa dasar yang kurang cukup kuat dan menurunkan alat berat beko diatas lahan garapan tersebut
Ditambah perusahaan pun telah membuat laporan ke Kepolisian Resort Bogor hal itu terbesit sebagaimana Laporan Polisi kepada para penggarap sebagaimana No. LP / B / 202 / II / 2023 / SPKT / RES BGR / Polda Jawa Barat dengan dugaan pidana Pasal 6 Perpu No. 51 Tahun 1960 dengan ancaman pidana 3 bulan penjara.
“Jadi, mereka kembali muncul pada November 2022, secara sepihak perusahaan mengklaim kepemilikan di atas lahan statusnya masih berperkara. Perkara itupun tengah berpolemik di Kantor Agraria Badan Pertanahan Negara Kabupaten Bogor dalam menetapkan status Hak Guna Lahan nomor 6 tahun 1997 yang pernah di terbitkan,”jelasnya
“Kami fikir ini sangat keterlaluan dan berlebihan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dalam menyikapi persoalan ini. Perlu banyak belajar lagi perusahaan dalam permasalahan ini. Jangan sedikit-sedikit law enforcement apalagi criminal justice system process dijadikan instrumen penyelesaian, fatal ini,”sambungnya
Kuasa Hukum para penggarap, memberi waktu satu bulan agar pihak perusahaan merespon secara baik. Tentunya dari pilihan tersebut mengandung konsekuensi masing-masing
“Saya enggan berstatmen lebih banyak dan jauh tentang persoalan ini, karena masih saya tahan-tahan. Data dan temuan yang cukup mencengangkan perihal perusahaan ini kami pegang dan sewaktu-waktu bisa kami ledakkan, namun sikap kami tergantung dari sikap perusahaan BSS mau seperti apa dan bagaimana dalam penyelesaian permasalahan ini. Kita tunggu saja!!! ,” pungkasnya
Editor : Adjet