Atasi Permasalahan Lingkungan, DPRD Kota Bogor Segera Terbitkan Perda RPPLH
BRO. KOTA BOGOR – DPRD Kota Bogor dinilai serius membahas dan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Bogor, sebagai komitmen DPRD bersama Pemkot Bogor atas permasalahan lingkungan. Sehingga masalah pencemaran maupun kerusakan lingkungan di Kota Bogor tidak semakin parah.
Pembahasan Raperda menyoal RPPLH dilakukan tim panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor , pada Rabu (15/11). Selanjutnya dilaporkan ke Badan Musyawarah (Banmus) agar bisa segera disahkan menjadi Perda RPPLH melalui rapat paripurna DPRD Kota Bogor.
“Ya, pembahasan Raperda RPPLH ini terbilang cepat, hanya membutuhkan tiga bulan saja. Ini menunjukkan komitmen kami di DPRD dan Pemkot Bogor atas permasalahan lingkungan ,” ujar Ketua tim Pansus DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan, Rabu (15/11).
Menurut Anita , Raperda RPPLH akan menjadi pedoman bagi pemerintah Kota Bogor untuk membuat peraturan dan kebijakan kedepannya. Karena jangka waktu berlakunya RPPLH adalah 30 tahun. Sehingga RPPLH akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.
“Jadi sesuai dengan judulnya, ini akan dijadikan pedoman oleh Pemkot Bogor untuk membuat peraturan kedepannya. Ini penting karena kita ingin Kota Bogor lestari kini dan nanti,” jelas Anita politisi Partai Demokrat Kota Bogor
Bahkan dirinya mengaku dengan adanya perda ini, DPRD akan terus mengawal pemerintah agar dapat memprioritaskan anggaran demi keberkelanjutan lingkungan dan Sumber Daya Alam di Kota Bogor.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pegelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun RPPLH Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dengan demikian, Anita Primasari meminta kegiatan penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurutnya , perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Ini kan rencana ya, karena kalau kita lihat kondisi kita saat ini berubah-ubah, kita tidak ingin di masa depan anak cucu kita tidak bisa menikmati lingkungan yang aman bersih dan berkelanjutan. Yang namanya lingkungan berkelanjutan itu bisa dinikmati sekarang dan di masa yang akan datang. Itu yang sedang kita lindungi dan di jaga di Kota Bogor,” pungkas Anita
Editor : Adjet