Bakal Dipolisikan, Biong Tanah Kampoeng Kurma Menangis
BRO, Arfah Husaifah, owner PT. Kampoeng Kurma Grup mulai tegas kepada sejumlah makelar tanah. Satu persatu perantara pembebasan lahan dipanggil Tim Legal perusahaan. Para biong dituntut pertanggung jawaban terkait penyediaan lahan, yang sedianya untuk kavling Kebun Kurma. Bahkan, salah seorang biong menangis ketika diancam dipolisikan jika tidak menyelesaikan kewajibanya.
Koordinator Tim Legal Kampoeng Kurma, Lilis A. Dalimunthe menyatakan, bakal melaporkan biong tanah yang tidak kooperatif dan lalai terhadap kewajibannya menyelesaikan pembebasan tanah. Sebab, pihak manajemen sudah memberikan uang pembayaran atas tanah, yang seharusnya disiapkan sejumlah makelar selaku tim lapangan pembebasan.
“Hari Minggu kemarin (29/3), kami mengundang Pak Haji Adam. Dia salah seorang mediator yang diberi mandat oleh PT. Kampoeng Kurma untuk melaksanakan pembebasan lahan di wilayah Jonggol dan sekitarnya,” kata Lilis kepada BogorNetwork.Com atau SI BRO di kantornya, Tanah Baru, Kota Bogor, Senin (30/3/2020).
Dalam pertemuan yang dihadiri Bos Kampoeng Kurma, Arfah Husaifah dan Penasehat Hukum, diketahui sesuai bukti kwitansi yang ada, Haji Adam telah menerima uang sebesar Rp 31 Miliar. Duit tersebut untuk membebaskan lahan yang dibutuhkan PT. Kampoeng Kurma di wilayah Jonggol.
“Sesuai dengan kwitansi yang ada, betul saya menerima uang Rp 31 miliar dari Pimpinan Kampoeng Kurma. Uang untuk membebaskan lahan sekaligus pengurusan legalitas lahan,” ucap Haji Adam di depan Tim Legal Kampoeng Kurma.
Menurut Adam, selain untuk belanja lahan, ia juga menerima dana untuk mengurus izin lokasi (Ilok) dari Pemerintah Kabupaten Bogor. “Saya dan tim yang mengurus Ilok dengan anggaran terpisah dari pembebasan tanah,” ujarnya.
Penasehat Hukum Kampoeng Kurma Dedi Iskandar, S.H., M.H., mengatakan, berdasarkan data yang ada, PT. Kampoeng Kurma sudah menyerahkan uang sebesar Rp 31 miliaar untuk biaya pembebasan lahan. Namun, luas lahan yang diberikan mediator tidak sesuai dengan kesepakatan, yakni antara pihak H. Adam dengan Manajemen PT. KK.
“Jika dikonversikan, seharusnya Pak Adam ini menyerahkan lahan beserta legalitasnya dengan total luas 77 hektar. Tapi, kenyataannya tanah yang ada hanya seluas 63 hektar. Dan itu pun tidak berikut legalitasnya,” jelas Dedi.
Ia menambahkan, selain luas lahan yang tidak sesuai dengan dana yang diterima mediator soal izin lokasi juga masih mandek. Padahal, dana untuk izin lokasi yang telah diterima oleh Haji Adam begitu besar. Namun, sampai saat ini izin lokasi belum juga dikantongi pihak PT. Kampoeng Kurma.
‘Dari data yang sudah kami pegang terkait soal fisik dan legalitas lahan banyak yang tidak sesuai alias bermasalah, belum lagi soal pengurusan izin. Sesuai tugas kami akan mengambil langkah-langkah hukum agar persoalan lahan Kampoeng Kurma ini tidak mandek ditangan para mediator,” tegas Dedi.
Tak hanya Haji Adam, Dedi melanjutkan, namun semua mediator yang berhubungan langsung dengan pembelanjaan lahan PT. Kampoeng Kurma akan dipanggil untuk diminta pertanggung jawaban.
Dalam pertemuan hari ini menurut Dedi, Haji Adam berjanji akan menyerahkan aset lahan milik ibunya seluas 1,5 hektar kepada manajemen Kampoeng Kurma.
“Pertemuan Minggu kemarin akan berlanjut untuk meminta pertanggung jawaban saudara Haji Adam. Soalnya tadi (dalam pertemuan) beliau menangis. Dia ngakunya ada kabar duka dan pulang lebih cepat,” ujar Dedi.
Penulis : Arie Surbakti