Berita UtamaBisnisBogorianaNews

Bangunan Alfamart di Pondok Rumput Tidak Berizin , Dinas PUPR : Dipastikan Melanggar Perda RTWR Kota Bogor

Dinas PUPR Kota Bogor Sudah Berikan Surat Peringatan agar pihak pengelola menghentikan kegiatan Pembangunan Minimarket di Kawasan Pemukiman Kepadatan Tinggi,” tegas Sekdis PUPR Kota Bogor, Muhamad Hutri. S.T, M.T,  Selasa (17/12)

BRO. KOTA BOGOR – Pemerintah Kota Bogor dipastikan tidak akan memberikan ijin kehadiran sebuah Minimarket Alfamart di kawasan padat penduduk, seperti di pemukiman Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.

Mengingat kawasan Pondok Rumput, Kebon Pedes Tanah Sareal Kota Bogor dalam Perda RTRW termasuk kawasan Pemukiman kepadatan Tinggi. Artinya usaha jasa perdagangan hanya boleh berskala lingkungan seperti warung dan minimarket belum diizinkan.

Sekdis PUPR Kota Bogor, Hutri menjelaskan berdasarkan Perda RTRW Kota Bogor, Nomor 6/ 2021. Dalam salah satu pasal 82. b point 2 tentang kegiatan usaha yang diperbolehkan, disebutkan bahwa kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala lingkungan dan mengikuti teknis yang berlaku.

” Jadi, apabila mengacu Perda RTRW Kita Bogor, kehadiran mini market di kawasan pemukiman kepadatan tinggi seperti wilayah Pondok Rumput Kebon Pedes, belum bisa diizinkan. ,” tegas Sekdis PUPR Kota Bogor, Muhamad Hutri S.T , M.T ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa ( 17/12).

Hutri secara tegas menyatakan Pemkot Bogor tidak memberikan ijin terkait kegiatan usaha niaga berskala luas seperti minimarket dikawasan pemukiman kepadatan tinggi sebab tidak sesuai peruntukannya berdasarkan ketentuan Perda RTRW Kota Bogor.

Menindaklanjuti adanya pembangunan sebuah minimarket Alfamart di pemukiman Pondok Rumput, Kebon Pedes, Sekdis PUPR Kota Bogor, M Hutri menjelaskan pihaknya sudah mendatangi lokasi pembangunan mini market tersebut.

Berdasarkan kajian pemeriksaan di lapangan, ungkapnya, pihak PUPR Kota Bogor sudah memberi surat peringatan kepada pihak pengelola agar segera menghentikan kegiatan pembangunan untuk sebuah minimarket.

“Surat peringatan tersebut kami juga sampaikan ke Sat Pol PP Kota Bogor,” tegasnya.

Seharusnya, pihak pengolola sebelum membangun minimarket terlebih dahulu mengajukan permohonan Perjinan Bangunan Gedung ( PBG ) dahulu IMB , dengan terlebih dahulu mengajukan KKPR atau kesesuaian kegiatan Pemanfaatan ruang melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bogor.

“Nantinya dari KKPR akan ditentukan boleh atau tidaknya pembangunan minimarket di wilayah yang diajukan oleh pemohon termasuk zonasi tata ruangnya. Tapi kalau melihat RTRW, bangunan minimarket belum bisa diijinkan,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan pembangunan mini market tersebut pengerjaannya hampir rampung dikerjakan.

Bahkan dilokasi pembangunan tidak terlihat papan perijinan dari Pemkot Bogor.

Ironisnya, Lurah Kebon Pedes ketika dikonfirmasi bogornetwork.com pada Senin (16/12), mengaku tidak tahu menyoal perijinan adanya pembangunan minimarket Alfamart diwilayahnya.

” Wah, tidak tahu soal PBG (Ijin) nya,” kilah Muhamad Al Farhan. S.T, M.S. Senin (16/12).

Ketidaktahuan lurah sebagai pimpinan wilayah juga sangat disayangkan oleh pihak PUPR maupun sejumlah warga setempat.

“Seharusnya Lurah sebagai pimpinan wilayah wajib tau terkait pembangunan, apalagi itu untuk usaha komersial minimarket Alfamart,” ujar Jarwo salah satu warga di sana.

Ia juga menyarankan agar lurah Kebon Pedes bisa membangun komunikasi verbal dengan pihak pengelola untuk memperoleh kejelasan keberadaan bangunan tersebut.

” Itu kan rumah disewa dan dirombak jadi bangunan niaga minimarket. Jadi sudah beralih fungsi dong,” pungkasnya

Editor. : Adjet

 

 

 

 

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button