Baznas Kota Bogor Gagal Capai Target, Perwali Zakat Penghasilan Terkesan Mandul
BRO. Upaya Pemkot Bogor dalam rangka membantu mendongkrak pencapaian target penerimaan zakat melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 49/2019 tentang Pengelolaan Zakat Profesi dilingkungan Pemkot dianggap tak efektif, bahkan terkesan mandul.
Itu terbukti dengan capaian penerimaan zakat yang dihimpun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor tahun ini 2020 diperkirakan anjlok. Pihak Baznas Kota Bogor berdalih selain dampak Pandemi Covid-19, efektifitas Perwali yang diterbitkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tahun lalu dianggap tak efektif.
Baca Juga:Ā Baznas Kota Bogor Salurkan Bantuan 16 Ton Beras
“Sejak diberlakukan Perwali padaĀ Oktober 2019 lalu, ternyata tidak berjalan efektif, sehingga upaya peningkatan taraf hidup warga miskin belum berjalan maksimal,” ungkap Wakil Ketua Baznas Kota Bogor Rusli Saimun kepada bogornetwork.com , Kamis (04/06/2020).
Seharusnya dengan terbitnya Perwali zakat profesi itu, sudah bisa dirasakan atau terlihat dampaknya saat ini. Sebab, kata dia, dengan adanya Perwali Baznas KotaĀ Bogor sudah menargetkan dana yang terhimpun bisa mencapai Rp12.519.000.000 dalam satu tahunnya.
Pihaknya optimis asumsi target sebesar bisa diperoleh dari dana zakat penghasilan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat publik, anggota DPRD dan BUMD Kota Bogor, sebagaimana tertuang dalam Perwali.
Baca Juga:Ā Salurkan Bantuan Baznas di Perbatasan Kota Bogor, Bima Arya Ingatkan Bahaya OTG Covid-19
“Padahal kami sudah punya program kerjasama di bidang kesehatan,Ā kemanusian seperti perbaikan Rutilahu (rumah tidak layak huni) termasuk bantuan stimulan guru ngaji dan marbot dengan total biaya Rp5,4 milyar,” jelas Rusli.
Namun demikian Baznas Kota Bogor, kata Rusli masih tetap berharap penerapan Perwali terkait zakat penghasilan, bisa lebih dimaksimalkan lagi efektifitasnya.
Menurutnya, Walikota Bogor Bima Arya harus lebih intensif dan tegas lagi mengintruksikan jajarannya, baik kepala dinas maupun direksi BUMD dalam melakukan pemungutan 2,5% penghasilan para pegawainya. “Ya Walikota harus berani mengeluarkan Instruksi itu agar, perwali tidak dinilai mandul,” cetusnya.
Tak hanya itu, Rusli juga mengingatkan Walikota untuk terus mengontrol pelaksanaan perwali itu sendiri seperti dievaluasi dalam rapat bersama kepala dinas instansi terkait termasuk BUMD Kota Bogor.
“Selain ASN , harusnya kepala BUMDĀ juga harus melaksanakan Perwali Zakat Penghasilan secara berkesinambungan,” harapnya.
Dibagian lain, Baznas Kota Bogor jugaĀ mengalami penurunan drastis penerimaan dari Zakat Fitrah. Untuk tahun ini, Baznas kota Bogor hanya mampu menghimpun dana zakat fitrah sebesar Rp154 juta dari target Rp700 juta.
“Ini sebagaiĀ dampak akibat Pandemi Covid-19, kan hampir semua masjid yg menjadi kantong-kantong pengumpulan zakat fitrah, tidak melakukan pengumpulan zakat fitrah dari warga,” terangnya
Namun Rusli, tidak menjelaskan secara Rinci penerimaan zakat fitrah di 5 Kecamatan Kota Bogor. Hanya saja, pengumpulan zakat fitrah paling banyak dari Dinas Pendidikan Kota Bogor terkumpul sebesar Rp.68 juta.
Guna menggenjot penerimaan dari zakat penghasilan maupun zakat lainya Baznas Kota Bogor secara gencar memanfaatkan media sosial untuk mensosialisasikan program Baznas Kota Bogor.
“Melalui facebook, IG dan tweeter, kami memberikan edukasi terkait pentingnya berzakat untuk mengatasi pemasalahan sosial dan kemanusian di Kota Bogor,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi Si Bro
EditorĀ Ā : Azwar Lazuardy