Berita UtamaIndeksNews

Bea Cukai Bogor Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 504 Juta

BRO. Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor berhasil menyita dan memusnahkan rokok ilegal dan rokok elektrik senilai Rp. 504 juta.

Pemusnahan Barang Milik Negera ( BMN), dilakukan Bea Cukai Bogor bersama Sekda Kota Syarifah Sofiah didampingi Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, di Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Rabu (25/11).

Kegiatan pemusnahan BMN ini juga dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dan diikuti serentak secara daring di 7 Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), diantaranya Kota Bandung, Purwakarta, Tasikmalaya dan yang lainnya.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dari Dirjen Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam kesempatan tersebut menyatakan kontribusi penerimaan cukai adalah sekitar 10 persen dari APBN rata-rata setiap tahun dan menjadi terbesar di Asia yang rata-rata 2 hingga 5 persen.

Baca Juga :Wali Kota Bogor Apresiasi dan Mendukung Penuh Event  Anugerah PWI Kota Bogor 2020 Untuk Pejuang Covid-19

“Jika dilihat secara keseluruhan, kontribusi cukai sebesar 95 persen dari penerimaan total bea dan cukai,” ungkap Nirwala

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum di Bandung menyebutkan, kegiatan ini salah satu bukti kerja sama semua pihak terkait di Jawa Barat.

Di tempat terpisah Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengakui , BMN yang dimusnahkan merupakan hasil temuan-temuan di Jawa Barat yang nilainya mencapai Rp 5 Miliar tidak terlepas dari dukungan Pemkot Bogor terhadap kegiatan tersebut.

“Yang jelas komunikasi kita dengan Bea Cukai tetap terjalin baik, termasuk juga nanti pelaksanaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) akan kita intensifkan,” kata Syarifah usai mengikuti pemusnahan.

Baca juga :Wakil Wali kota Bogor ; Pemkot Bogor Jangan Tergesa-gesa dan Gegabah Menyoal Sekolah Tatap Muka

Sementara Plt. Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Edwan Isrin menjelaskan pemusnahan BMN yang dilakukan merupakan hasil penindakan cukai rentang tahun 2017 hingga 2020.

“Nilai cukai barang yang dimusnahkan di Kota Bogor, sekitar Rp 504 juta yang terdiri dari rokok tembakau iris dan sigaret mesin sebanyak 500 ribu batang. Untuk tembakau iris sekitar 530 kg, rokok elektrik sekitar 341.286 milliliter atau sebanyak 5.337 botol,”ungkapnya

Dengan demikian, jelas Edwan Isrin akibat rokok ilegal dan rokok elekrik itu, kerugian negara sekitar Rp 504 juta.Seharusnya nilai cukai tersebut didapat negara.

Melalui pemusnahan BMN hasil penindakan ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Bogor menurun dan tidak ada lagi pelanggaran di bidang cukai.

Penulis : Iduy.YD
Editor    : Azwar Lazuardy

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button