Belum Lengkapi Izin, Satpol PP Kota Bogor Gercep Hentikan Pembangunan Alfamart di Pondok Rumput
BRO. KOTA BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, gercep mendatangi dan langsung menghentikan seluruh kegiatan proyek pembangunan minimarket Alfamart di Jalan Raya Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, karena diduga belum memiliki izin PBG dan melanggar RTRW Kota Bogor.
Penghentian aktivitas pekerjaan itu dilakukan setelah petugas Satpol PP melakukan inspeksi ke lokasi proyek pembangunan, Kamis (29/12/2024).
“Mulai hari ini tidak ada lagi yang boleh kerja di sini. Tolong semua barang-barangnya dimasukan,” kata PPNS Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Bogor Jamil, di hadapan para pekerja proyek.
Baca Juga : Bangunan Alfamart Pondok Rumput Bogor Tak Berizin, Terancam Dibongkar Paksa
Dalam inspeksi tersebut, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pihak perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) untuk dimintai keterangan.
“Pihak pengelola yang bertanggung jawab terhadap minimarket Alfamart tidak ada di sini, jadi kami titipkan surat panggilan ini kepada perwakilan pekerja. Pemanggilannya nanti hari Senin, (23/12), ” sebutnya.
Pembangunan Alfamart di kawasan Pondok Rumput, Kota Bogor, diketahui tidak dilengkapi Perizinan Bangunan Gedung ( PBG)
Baca Juga : Bangunan Alfamart di Pondok Rumput Tidak Berizin , Dinas PUPR : Dipastikan Melanggar Perda RTWR Kota Bogor
Sebelumnyai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor mengecek laporan perizinan pembangunan minimarket itu, setelah mendapat informasi warga setempat.
Warga merasa curiga lantaran sejak akhir November 2024 lalu, bangunan yang sebelumnya sebagai rumah tinggal itu, dipagar seng guna menutupi aktivitas pekerjaan pembangunan Alfamart.
“Kalaupun itu untuk pembangunan komersial minimarket , pasti ada papan nama kejelasan maupun nomor PBG yang dikeluarkan Pemkot Bogor tapi ini sama sekali tidak terpasang,” ungkap Damar, salah seorang warga di sana (19/12)
Menyikapi itu, Dinas PUPR juga telah melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola untuk menghentikan kegiatan pembangunan.
“Kemarin baru di BAP. Setelah itu, kita buat surat teguran dan selanjutnya pelimpahan ke Satpol PP,” kata Sekretaris Dinas PUPR Kota Bogor, Muhamad Hutri, saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).
Hutri juga menyampaikan, pihak Alfamart juga dinilai melanggar dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Nomor 6 Tahun 2021.
Sebab dari kajian, kawasan Pondok Rumput merupakan wilayah dengan kategori perumahan kepadatan tinggi. Karenanya, tidak dimungkinkan berdiri sebuah unit perdagangan dan jasa dengan skala besar.
“Kalau masih sebatas skala lingkungan seperti warung masih diperbolehkan. Tapi kalau minimarket kan skalanya sudah batas lingkungan, jadi enggak bisa,” imbuhnya.
Sementara Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, meminta Pemkot segera menindak tegas pembangunan minimarket yang melanggar Perda RTRW. “Kehadiran minimarket di kawasan padat penduduk bisa mengurangi daya beli masyarakat pada warung dan UMKM,” ujarnya.
Menurutnya, perizinan minimarket harus memenuhi prosedur, termasuk mengantongi PBG dan menaati Perda. “Jika ada indikasi pelanggaran, Komisi 1 DPRD akan menindaklanjutinya,” tegas Banu.
Pemkot Bogor berkomitmen untuk memastikan pengelolaan tata ruang wilayah tetap berjalan sesuai ketentuan demi menjaga keberlanjutan ekonomi lokal dan kenyamanan warga.
Editor : Adjet