Berkedok Sosialisasi, DPRD Kota Bogor Tuding Sepeda Listrik Berbayar BEAM Melanggar Perda
Sejumlah Trotoar dan Pedestrian Dikuasai Jadi Terminal Sepeda Listrik BEAM
BRO. KOTA BOGOR – DPRD Kota Bogor tuding kehadiran sepeda listrik berbayar BEAM di Kota Bogor, menyalahi aturan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum sebab mereka memanfaatkan trotoar dan pedestrian jadi terminal sepeda listrik berbayar.
“Halte atau tempat parkir sepeda listrik BEAM telah menyalahi perda terkait fungsi trotoar atau pedestrian yang seharusnya untuk pejalan kaki. Terlebih, pihak BEAM membangun tempat parkir baru di trotoar yang berlokasi di depan gedung DPRD Kota Bogor tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan,”tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto
Dijelaskan dalam pasal 1 Perda Tibum jelas berbunyi bahwa trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. Bukan untuk parkir sepeda listrik,”ujar Iwan, Senin (19/12).
Baca Juga :Pemkot Bogor Ada Apa ? DPRD Desak Kafe Bajawa Ditindak Tegas
Sedangkan ketentuan lainnya terkait Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan fasilitas umum lainnya disebutkan oleh Iwan telah diatur didalam pasal 5 sampai pasal 9.
Iwan pun mendesak Pemerintah Kota Bogor, Satpol-PP dan Dishub untuk segera mengevaluasi BEAM. Karena banyak aduan dari masyarakat bahwa para pengguna BEAM juga sering meninggalkan kendaraannya di sembarang tempat, sehingga mengganggu kenyamanan warga lainnya.
“Kami tidak alergi inovasi, tetapi kami berharap inovasi yang ada sejalan dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Investor tidak boleh semena-mena dan harus memikirkan dengan seksama sebab – akbiatnya,” tegas Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menilai pengawasan terhadap pengguna BEAM masih terbilang minim. Karena penggunanya banyak yang masih dibawah umur, sedangkan resiko dari pengguna tersebut sangat tinggi, mengingat kendaraan tersebut melintas di trotoar dan jalanan.
“Kalau kita lihat di sekitaran Kebun Raya itu kan trotoarnya tinggi. Kalau penggunanya tidak mahir dalam mengendarai, bisa saja terjatuh dan menyebabkan kecelakaan. Jadi dari segi pengawasan juga perlu menjadi sorotan,” pungkasnya.
Baca juga :KPU Kota Bogor Gelar Pendidikan Pemilih dan Sosialiasi Pemilu 2024 Bagi Wartawan
Seperti diketahui kehadiran sewa sepeda listrik BEAM, cukup membahayakan pengendara dan tidak ada pengawasan . Beberapa pengguna sepeda listrik ini, sering terlihat menggunakan badan jalan seperti di jalan Jalak Harupat yang sarat dengan kendaraan.
“Kalau ketabrak ,pasti pengendara yang disalahkan. lagian kalo PKL berjualan di trotoar atau di pedestrian lingkar Istana Bogor langsung di garuk petugas sat Pol PP , tapi kok sepeda listrik BEAM dibiarkan,”keluh Amri warga Bogor.
Untuk itu Pemkot Bogor juga diingatkan jangan berkedok sosialisasi terhadap Kehadirah sepeda lisrik padahal bisnis terselubung.
“Mereka yang naik itu sewa kok dengan menggunakan aplikasi jadi tidak gratis,” pungkasnya
Editor : Adjet