Berita UtamaBisnisBogorianaHaloBro/FeatureNews

Biadab, Gadis ABG 15 Tahun, Dipaksa Jadi Pekerja Seks, 3 Pelaku Jaringan Prostitusi Online Diciduk Polisi Bogor

Korban Eksploitasi Anak Dijual dan Dipaksa Harus Berkencan 32 Kali

BRO. KOTA BOGOR – Sepasang kekasih Wulandari (19) dan Fajar S (23) bersama temannya Andika Rizqi (21) alias Bagol asal Kota Bogor, terpaksa harus mendekam di hotel Pordeo di Rutan Polresta Bogor Kota.

Pasalnya, ketiga muncikari ini, ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota, karena terbukti menjadikan Gadis ABG berinisial ZN (15), sebagai pekerja seks melalui jaringan Prostitusi online di beberapa hotel di Mangga Besar Jakarta.

Kapolresta Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangan pers menjelaskan ketiga tersangka itu nekad menjual ZN (15) korban eksploitasi anak sebagai pekerja seks untuk melayani nafsu bejad pria berhidung belang.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam Konprensi pers terkait pengungkapan tindak kejahatan perdagangan anak, Kamis (19/12), Foto : SiBro

“Modusnya, para tersangka menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan ZN, melalui jaringan praktik Prostitusi online. Sekali main di hotel yang telah ditentukan
Tersangka, korban ZN menerima bayaran Rp250- 400 ribu rupiah,” jelas Bismo ( 19/12).

Menurut Kapolresta, Kombes Bismo Teguh Prakoso, ZN sebenarnya korban eksploitasi anak seks , berawal dari bujuk rayu dan tipuan dari para tersangka yang diiming-iming bekerja di sebuah restoran.

Namun, malang bagi ZN, gadis ABG berusia 15 tahun itu, bukannya kerja di restoran, tapi ZN malah dipekerjakan sebagi pekerja seks yang setiap saat harus berkencan layani nafsu bejad para pria di empat hotel dikawasan Mangga Besar Jakarta Utara.

Tak hanya sebatas itu, bisnis haram yang dilakukan para tersangka itu mulai menargetkan penghasilan melalui omset tamu yang kencan terhadan korban ZN.

“Apabila ZN bisa berkencaan dengan tamu prianya sebanyak 32 kali, maka Korban ZN
Akan mendapat penghasilan Rp2,5 juta,”katanya.

Bisnis esek-esek para tersangka yang baru seumur jagung itu tidak bertahan lama. Dalam hitungan hari, ketiga tersangka berhasil diciduk Satreskrim Polresta Bogor Kota.

“Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak yang mengatur tentang perdagangan anak dan eksploitasi seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kombes Bismo.

Editor : Adjet

 

 

 

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button