Bisnis Berkedok Relokasi PKL Kota Bogor, Pedagang Harus Sewa Lapak Rp.3,5 juta
Anggota DPRD Kota Bogor, M Rusli ; Tidak Boleh Ada Bisnis Dalam Posisi Relokasi PKL, Kasihan Pedagang Di Masa Pandemi Covid-19
BRO. Para pedagang/PKL yang bakal terkena Relokasi/Penertiban Pemkot Bogor, mempertanyakan harus sewa sebesar RP.3,5 juta, selama lima tahun untuk menempati lapak di tempat penampungan sementara di Jalan Semeru Kota Bogor.
Sedianya, ratusan PKL ini bakal segera direlokasi menempati lahan milik swasta sebagai tempat penampungan sementara PKL di jalan Semeru Kota Bogor, tidak jauh dari kawasan yang dilarang Pemkot Bogor.
Sebelumnya Pemkot Bogor mengultimatum ratusan PKL/pedagang di kawasan Jalan Merdeka, MA Salmun dan Jalan Mawar hingga batas waktu 13 Juni 2021.
Namun sayangnya, hingga saat ini, Pemkot Bogor belum ada eksekusi terhadap ratusan PKL sehingga kawasan itu masih tetap dimanfaatkan untuk berjualan hingga subuh bagi pedagang sayuran, buah dan barang bekas.
Dalam pemberitahuannya melalui spanduk , Pemkot Bogor mengingatkan kepada pedagang dan pembeli agar tidak melakukan aktivitas jual beli, karena lokasi itu bukan area pasar.
” Ya, mereka harus pindah karena tempat itu bukan area pasar,”tegas Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syach kepada bogornetwork.com, baru baru ini.
Baca Juga : Pemkot Bogor, Ultimatum Ratusan PKL Merdeka Dan MA Salmun, Segera Kosongkan Lokasi. Itu Bukan Area Pasar ?
Diperoleh informasi, pemilik lahan Faizer Yahya, sebenarnya sangat mendukung program Pemkot Bogor melalui Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim , yang ingin merelokasi ratusan PKL yang selama ini menempati badan jalan di tiga titik di Kawasan jl. Merdeka dan sekitarnya.
Namun demikian, PKL yang bakal menempati lapak di tempat penampungan sementara itu, harus membayar sewa dengan alasan adanya pembangunan infra struktur untuk ratusan PKL tersebut.
” Kami harus membayar sewa lapak Rp.3,5 juta kepada koperasi selama lima tahun. Belum lagi hariannya bakal dipungut Rp.50 ribu ,” ujar seorang pedagang.
Lantas apakah tempat penampungan sementara PKL, masa waktu selama 5 tahun ?
Belum ada penjelasan dari pemilik tanah maupun koperasi yang disebut-sebut yang mengelola ratusan pedagang di tempat penampungan sementara tersebut.
Dibagian lain, sebagian PKL/pedagang yang tidak mampu menyewa lapak di tempat penampungan sementara, sempat mengadukan nasibnya dan minta perlindungan ke DPRD Kota Bogor, Senin (7/6).
Sedangkan Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, yang seharusnya ikut membenahi berbagai persoalan pasar termasuk melakukan penataan sejumlah pasar, malah terkesan membiarkan adanya sewa menyewa lapak dengan berkedok Merelokasi PKL. Alasannya karena lahannya milik swasta bukan lahan Pemkot Bogor. Bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor.
” Kami hanya sebatas memberikan tata cara pembuatan lapak/kios untuk pedagang saja. Mengenai adanya sewa lapak, wah kami tidak paham,” kilah Iwan, Humas Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, ketika dikonfirmasi bogornetwork.com, Senin (21/6).
Iwan mengaku masih ada sejumlah pasar tradisional yang bermasalah dan belum diserahkan pengelolaannya ke Perumda Pasar Pakuan Jaya. Seperti Pasar Jambu Dua dan Pasar Cunpok dan Pasar Induk TU Kemang.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, M.Rusli Prihatevi ketika diinformasikan mengaku kaget mendengar adanya sewa lapak terhadap PKL/pedagang yang akan menempati tempat penampungan sementara itu.
“Tidak boleh ada bisnis dalam posisi relokasi, kalaupun ada penampungan sementara, Pedagang jangan dibebankan untuk sewa lapak. Apalagi di masa pandemi sekarang ini, kasian pedagang,”tegas Rusli kepada bogornetwork.com, Senin (21/6)
Rusli berjanji informasi adanya sewa lapak bagi PKL/Pedagang , tentunya menjadi masukan untuk dibahas di Komisi II DPRD Kota Bogor dan selanjutnya akan melakukan peninjauan ke tempat penampungan sementara PKL tersebut.
Editor : Azwar Lazuardy