Bos GCC Mengaku Dirugikan Konflik PT Tjitajam
Bogor Bro-Konflik internal terkait kepemilikan PT. Tjitajam membuat Direktur PT. Green Construction City, Ahmad Hidayat Assegaf alias Habib meradang. Pengembang perumahan Green Citayam City, Kabupaten Bogor ini merasa dirugikan oeh perseteruan internal perusahaan pemilik awal lahan GCC.
“Jadi yang berseteru mereka, yang rugi saya dan konsumen. Saya rugi material dan imaterial. Ya jelas banget saya rugi,” kata Bos GCC kepada jurnalis bogornetwork.com di Sentul City, Bogor, Rabu malam (19/02/2020).
Habib menceritakan, perseteruan antara kubu Ponten Cahja Surbakti dan kubu Rotendi atas kepemilikan PT. Tjitajam juga memantik kemarahan PT. Bahana. Perusahaan ini membeli aset PT. Tjitajam pada tahun 2003 dalam pelelangan Bank Century.
Adapun pematik konflik internal yang mendera PT. Tjitajam adalah perebutan hak dan klaim atas lahan seluas total 160 hektar dengan enam sertifikat di Citayam, Kabupaten Bogor. Sebagian lahan, yakni seluas 50 hektar, sudah dibeli PT. Green Construction City dari PT. Bahana.
Menurut Habib, kerugian yang ditanggungnya gara-gara konflik PT. Tjitajam bukan main-main. Banyak konsumen GCC yang resah terkena imbas konflik kepemilikan tersebut. Selain itu, adapula calon pembeli yang sudah membayar uang booking membatalkan perjanjian.
“Saya rugi secara materi dan imateri. Kenapa? Selain menimbulkan kecemasan dan kehilangan konsumen, GCC harus menanggung persepsi negatif dari luar,” ujar Habib.
Dia menyebut, sebagai pemilik sah dari lahan yang sudah dibangun perumahan GCC itu, sudah jelas sangat terdampak negatif akibat konflik PT. Tjitajam. Selama ini, PT. GCC tidak pernah main-main dalam menjaga citra baik perusahaan.
Selain itu, Bos GCC menambahkan, selama ini dirinya selalu memprioritaskan konsumen, terutama soal menjaga kepercayaan. Komitmennya tersebut membuat Bos PT. GCC meraih penghargaan Best Developer Property of The Year pada tahun 2017.
“Muncul kegaduhan ini (konflik PT. Tjitajam), semuanya rusak dan saya akan menuntut keadilan untuk ini,” tegas Habib.
Pembelian Lahan GCC Sesuai Prosedur
Menurut Bos GCC, perseteruan PT. Tjitajam, yaitu antara kubu Ponten Cahja Surbakti dengan kubu Rotendi, seharusnya tidak menyeret nama perusahaan dan perumahaan yang dibangun. Sebab , PT GCC membangun perumahaan Green Citayam City di atas lahan 50 hektar sudah sesuai prosedur dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Habib menegaskan, pembelian lahan untuk Perumahan GCC dilakukan secara sah dari kedua pemilik yang kini tengah berseteru. Kedua, lanjutnya, sebelum membangun perumahaan, pihaknya sudah mengecek ke semua instansi termasuk perbankan terkait lahan GCC.
“Semua tidak ada masalah. Gila kali saya bangun rumah di tanah sengketa. Sederhana, saya lurus-lurus aja tanpa mengambil hak orang. Ini buktinya,” kata Habib sambil menunjukan dokumen bukti kepemilikan lahan dan legal administrasi.
Konflik internal Tjitajam terjadi setelah pembangunan perumahan GCC berjalan hampir tiga tahun. Tiba-tiba ada yang mengklaim lahan. Semula, Bos GCC tak menanggapi kericuhan tersebut. Habib tak angkat bicara terkait konflik klaim tanah di PT. Tjitajam.
“Perseteruan mereka malah menyeret nama GCC, baik perusahaan maupun perumahaan. Ini sudah mengganggu kenyamanan konsumen saya. Ini yang membuat saya marah,” ujar Habib.
Penulis : Mahfudz
Editor : Arie Surbakti
Hanya kepada presiden kami mengadu masalah ini