BPN Kota Bogor Terbitkan Sertifikat HGB Bermasalah , Pintu Masuk Kejaksaan Bogor Menyoal Mafia Pertanahan di Lahan Negara
Kabag Hukum Alma Wiranta : Bantah Pemkot Bogor tidak memiliki Tanah HPL di sana. bukan Aset Pemkot Bogor. Melainkan Aset Kementerian Kesehatan .
BRO. Terbitnya sertifikat HGB nomor 1340 Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, yang dikeluarkan Kantor BPN Kota Bogor, Juli 2020 dinilai berbagai pihak menjadi pintu masuk untuk menyikap tabir mafia pertahanan di Kota Bogor.
Menyusul adanya pernyataan Kabag Hukum dan HAM, Pemkot Bogor, Alma Wiranta, cukup mengejutkan. Lantaran dengan tegas menyangkal bahwa lahan tersebut bukan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
“Kita telusuri data dan segala halnya, lahan yang sudah dikeluarkan HGB atas nama pribadi tersebut bukan aset dari Pemkot Bogor. Namun itu merupakan aset dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI,” ungkap Alma ketika dikonfirmasi, Selasa (30/3).
Bahkan Alma Wiranta, sangat meyakini , tidak ada aset Pemkot Bogor di wilayah tersebut, meskipun memang lokasinya di Kota Bogor,” tambah Alma.
Hanya saja, Alma membenarkan adanya aset tersebut karena ada hubungan dengan sebuah kerjasama Kemenkes RI dengan salah satu pengembang.
“Jadi ada sebuah perjanjian dalam hal aset tersebut,” katanya.
Bahkan secara hukum dijelaskannya, sudah ada pemeriksaan Inspektorat Kemenkes RI pada tahun 2021 ini. Berdasarkan pemeriksaan itu, disimpulkan tidak ada kaitan dengan pemerintah daerah Kota Bogor.
Baca Juga : BPN Kota Bogor Terbitkan Sertifikat HGB Perseorangan di Lahan Aset Pemkot Bogor
Lantas pertanyaannya , Siapa pemilik lahan kosong bersertifikat nomor 743 dengan luasan 234.710 meter persegi. ? Benarkah BPN Kota Bogor, memiliki asal usul kepemilikan (warkah) bidang tanah itu sebagai aset Pemkot Bogor ?
Hanya saja penjelasan dari BPN kota Bogor, tidak rinci dan akurat sehingga terkesan saling lempar .
Yang pasti, BPN Kota Bogor, tidak gegabah dan ceroboh untuk mengeluarkan sertifikat HGB nomor 1340 atas nama Farida Rohadji dengan luas tanah 852 meter persegi, di wilayah Menteng Bogor Barat Kota Bogor Tentu sudah melalui tahapan dan kajian teknis sebagaimana persyaratan yang diatur melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Meski demikian, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta berkeyakinan jika memang tanah milik negara bisa menjadi tanah milik pribadi, ini ada proses yang tidak mudah begitu saja.
“Jadi perihal aset tersebut tidak berkaitan dengan Pemkot Bogor, jika ada kesalahan itu merupakan ranah Kemenkes, dan hasil pemeriksaan Inspektorat Kemenkes , jika ada kesalahan bagaimana tindaklanjutnya, dan siapa yang akan bertanggung jawab?,”ungkap Alma.
Baca Juga : BPN Kota Bogor, Sudah Serahkan 650 Sertifikat PTSL Untuk Warga Kota Bogor
Sementara hingga berita ini dipublish bogornetwork.com, pada Rabu (31/1), belum ada penjelasan maupun sanggahan resmi dari Kepala BPN Kota Bogor,Ery Juliani Pasoreh.S.H. M.Si, menyoal terbitnya HGB 1340 atas nama perseorangan (Farida Rohadji ) di atas HPL milik aset Pemkot Bogor, masih misteri.
Prosesnya pun berjalan mulus, sehingga kepala BPN kota Bogor,Ery Juliani Pasoreh.S.H.M.Si, tertanggal 22 Juli 2020 , mengeluarkan Sertifikat HGB atas nama Dra.Farida Rohaji.
Hal itu juga dibenarkan , kasubsi Tematik BPN Kota Bogor, Wibowo kepada bogornetwork.com bersama kupasmerdeka.com, pada Senin (29/3).
Baca Juga : BPN Bogor Serahkan Peta 30 Kelurahan Lengkap dan Luncurkan Inovasi Layanan
Berdasarkan warkah arsip BPN, Wibowo meyakinkan bahwa asal tanah tersebut milik aset Pemkot Bogor yang diberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 743 kepada PT. Triyosa Mustika dengan luasan 234.710 meter persegi.
“Ya tanah milik Pemkot Bogor yang diberikan HPL nya kepada PT. Triyosa Mustika,”ujarnya
Sedangkan terbitnya sertifikat HGB dengan luasan 852 meter persegi atas nama Farida Rahadi, kata Wibowo , berdasar adanya surat ukur dari HPL pemecahan dari sertifikat nomor 1183/Menteng , seluas 3.283 meter persegi.
Faktanya, kebenaran asal usul lahan kosong tersebut , ternyata dibantah kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta yang menyatakan lahan tersebut bukan sebagai aset Pemkot Bogor.
Kemunculan sertifikat HGB atas nama perseorangan, di lahan milik Pemkot Bogor, diduga bermasalah itu, membuat wakil rakyat di DPRD Kota Bogor, angkat bicara .
Wakil Ketua Komisi III, DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah menyatakan kecerobohan dalam penetapan sertifikasi pertanahan , tentunya ada konsekuensi hukum.
Baca Juga : Bupati Ade Yasin : BPN Kabupaten Bogor, Masih Jauh Capai Target 3000 Sertifikasi Aset Pemerintah
Bahkan Edi Darmawansyah pertanyakan kejelasan jangka waktu berlakunya pemberian HPL aset Pemkot Bogor kepada pihak ketiga atau kepada PT.Triyosa Mustika.
“Kalau memang HPL itu milik aset Pemkot Bogor, tentu ada jangka waktu berlakunya dan dipastikan tidak dapat diperpanjang tanpa seizin pemerintah,”ujarnya
Sementara untuk membuka tabir kebenaran terkait munculnya sertifikat HGB perseorangan yang dikeluarkan Kepala BPN Kota Bogor, yang terindikasi bermasalah, melalui proses hukum . Dalam hal ini , Kejaksaan Negeri Kota Bogor melalui tugas dan fungsinya , bisa mengelola pengaduan masyarakat dan melakukan penyelidikan termasuk memanggil pejabat publik ataupun pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan seputar sengkarut penetapan sertifikat.
Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya permainan mafia pertanahan spesialis mengincar aset negara/Pemkot Bogor, dengan sengaja over alih kepemilikan sehingga aset negara pun bisa diperjuabelikan melalui penerbitan sertifikat HGB dan lain sebagainya .
Ilustrasi Sertifilkat HGB yang dikeluarkan BPN Kota Bogor Foto;dok.SiBro”Sesuai kewenangan Kejaksaan negeri menangani kasus tindak pidana korupsi bagi pejabat publik maupun pihak swasta yang terlibat sehingga memuluskn terbitnya sertifikat HGB perseorangan tanpa melewati prosedur yang benar,” kata Direktur Lembaga Analisis Studi Kajian Publik (Lanskip), Rachmat kepada bogornetwork.com,Rabu (31/3).
Seperti diberitakan bogornetwork.com, pada Selasa (30/3), Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kota Bogor, menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perseorangan. Ironisnya, Sertifikat HGB itu dikeluarkan di atas tanah HPL milik aset Pemkot Bogor, ternyata masih menuai masalah.
Bahkan Kepala BPN Kota Bogor, Ery Juliani Pasoreh.S.H. M.Si, “keukeh” , tidak bersedia memberikan penjelasan terkait munculnya sertifikat HGB perseorangan yang diduga bermasalah karena ketidakpastian data bidang tanah (warkah), sebagai arsip BPN Kota Bogor.
Sebagaimana diketahui, konfirmasi adalah bagian tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik untuk tahu, seperti diamanatkan dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Ya, seharusnya Kepala BPN Kota Bogor, terbuka dan transparan memberikan klarifikasi maupun penjelasan terhadap permasalahan pensertifikatan tanah di Bogor yang menjadi sorotan publik. agar tidak terkesan menghambat atau sengaja menghalangi tugas wartawan, itu bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana, UU Pers tahun 1999 ,” jelas Ketua PWI Kota Bogor,Aritha Utama Surbakti, Rabu (31/3)
Penulis /Editor : Azwar Lazuardy