Berita UtamaNews

BPN Kota Bogor Terbitkan Sertifikat HGB Perseorangan di Lahan Aset Pemkot Bogor

Anggota DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah : HPL itu, Ada Jangka waktunya dan Dipastikan Tidak Dapat Diperpanjang Tanpa Seizin Pemerintah.

BRO. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kota Bogor, menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perseorangan. Ironisnya, Sertifikat HGB itu dikeluarkan di atas tanah HPL milik aset Pemkot Bogor.

Bahkan terbitnya sertifkat HGB itu, bisa dijadikan bisnis lahan oleh sebagian mafia tanah setelah  diterbitkannya pemecahan sertifikat HGB, dilahan milik Pemkot Bogor. Tidak menutup kemungkinan  lahan yang menjadi aset milik negera itu, diduga diperjualbelikan seenaknya oleh Pihak ketiga, selaku pemegang HPL lahan milik Pemkot Bogor.

Berdasarkan data yang dihimpun bogornetwork.com, Sertifikat HGB nomor 1340 yang diterbitkan BPN Kota Bogor dengan luasan sekitar 852 meter persegi, berada di kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Baca Juga :BPN Bogor Serahkan Peta 30 Kelurahan Lengkap dan Luncurkan Inovasi Layanan

Dari sertifikat HGB yang diterbitkan  dan ditandatangani kepala BPN Kota Bogor, Ery Juliani Pasoreh.S.H. M.Si , tertanggal 22 Juli 2020 itu, tercantum atas nama Dra.Farida Rohaji.

sertifikat HGB perseorangan yang diterbitkan BPN Kota Bogor, di atas HPL milik Pemkot Bogor.Foto :dok.SiBro

Sementara pemberian sertifikat  HGB  kepada farida Rohaji tersebut , diduga tidak jelas asal usul dalam penguasaan lahan aset Pemkot Bogor tersebut. Hanya saja dalam HGB atas nama perseorangan itu, merupakan  pemecahan sertifikat nomor 1183/Menteng.

Alasan lain BPN Kota Bogor menerbitkan sertifikat HGB itu, berdasarkan Peta Analisis Penatagunaan Tanah dalam rangka pemecahan Hak No. 194/2020 tertanggal 06-07-2020, yang disyahkan kepala Seksi Penataan Pertanahan, atas nama Kepala Kantor Pertanahan kota Bogor.

Sedangkan Surat Ukur nomor 956/MENTENG/2020, yang merupakan  bagian lembaran sertifikat HGB disebutkan lahan tersebut berupa sebidang lahan kosong dengan tanda batas dari patok dan tembok.

Baca Juga   :Layanan Online POS-BPN Kota Bogor, Inovasi Disaat Pandemi Covid-19

Ironisnya lagi, penunjukan dan penetapan batas tanah  HPL aset pemkot Bogor itu, hanya ditunjuk oleh Dra.Farida Rohaji, yang diketahui sebagai pemohon sertifikat HGB dilahan aset negara milik Pemkot Bogor, tanpa ada saksi lainya yang mengetahui persis batasan lahan tersebut.

Kepala BPN Kota Bogor, Ery Juliani Pasoreh ketika dikonformasi wartawan bogornetwork.com bersama kupasmerdeka.com, Senin (28/3),  sayangnya belum bersedia memberikan penjelasan rinci terkait dugaan tumpang tindihnya penerbitan sertifikat HGB di atas HPL tanah milik Pemkot Bogor itu.

“Kata ibu kepala, silahkan menemui Kasubsi Tematik BPN Kota Bogor, Wibowo terlebih dahulu,”ujar Yanti sekretaris pribadi kepala BPN Kota Bogor.

Bahkan ada hal yang kurang nyaman sempat dirasakan ketika awak media menunggu lebih dari satu jam, di
bale halaman Kantor BPN Kota Bogor, tiba-tiba staf sekretariat memfoto dan memvideokannya dengan alasan perintah ibu kepala.

Tak lama kemudian, kasubsi Tematik, Wibowo menghampiri dan memberikan penjelasan alakadarnya menyoal terbitnya sertifikat HGB tersebut.

Baca Juga :Diduga Pungli PTSL, Lurah Kebon Pedes Dilaporkan Ke Wali Kota dan Kejari Bogor.

Diakui Wibowo,  asal tanah tersebut milik Pemkot Bogor yang diberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 743 kepada PT. Triyosa Mustika dengan luasan 234.710 meter persegi.

“Ya tanah milik Pemkot Bogor yang diberikan HPL nya kepada PT. Triyosa Mustika,”ujarnya sambil menunjuk kan luasan lahan pada secarik kertas.

Sementara terbitnya sertifikat HGB dengan luasan 852 meter persegi atas nama Farida Rahadi,  Wibowo memastikan , adanya surat ukur dari HPL pemecahan dari sertifikat nomor 1183/Menteng , seluas 3.283 meter persegi.

Bahkan ketika ditanya sejak kapan Pemkot Bogor memberikan HPL kepada PT.Triyosa Mustika
serta bagaimana warkah lahan kosong yang menjadi aset Negera milik Pemkot Bogor ?
Wibowo, tak bisa menjelaskan dan melemparkan persoalan ini, ke Kasi Hubungan Hukum Pertanahan
(HHP), untuk menjelaskannya.

“Untuk warkah lahan aset Pemkot Bogor, HPL 1/Panaragan, diberikan kepada PT. Triyosa Mustika,  milik Arif Daryanto itu, silahkan tanya ke ibu Erna. Semua data baik pemecahan sertifikat  maupun akte jual beli termasuk BPHTB nya ,”kilah Wibowo mengakhiri penjelasannya, Senin (28/3).

Baca Juga  :BPN Kota Bogor Raih Penghargaan dari KemenPAN RB

Sementara ketika ditemui ibu Erna panggilan Kasi HHP pun, tidak berada diruangannya. Menurut stafnya, Ibu Erna sedang mengikuti rapat di luar kantor.

Adanya dugaan tumpang tindih penerbitan sertifikat HGB atas nama perseorangan di lahan aset Pemkot Bogor tentunya mendapat perhatian serius dari wakil rakyat  DPRD Kota Bogor.

Bahkan Wakil Ketua Komisi III, DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah mempertanyakan kejelasan jangka waktu berlakunya pemberian HPL aset Pemkot Bogor kepada pihak ketiga atau kepada PT.Triyosa Mustika.

Secara tegas,  Edi memastikan  HPL itu  , ada jangka waktu berlakunya  dan dipastikan tidak dapat diperpanjang tanpa seizin pemerintah.

“Ya , HGB itu ada jangka waktu berlakunya, tanpa seizin pemerintah tidak dapat diperpanjang, apalagi dialihkan hak ke perorangan,” tegasnya

Seharusnya data riwayat tanah termasuk peralihan hak maupun pemecahan sertifikat , seharusnya menjadi warkah atau arsip di BPN.

“Jadi tanpa alasan, BPN kota Bogor , tidak tahu proses dan aturan hukumnya dalam penerbitkan sertifikat HGB,”ungkap Edi ketika dimintai tanggapannya terkait munculnya sertifikat HGB perseorangan ,di atas HPL aset Pemkot Bogor oleh Kantor BPN Kota Bogor, Senin (29/3).

Baca Juga  :Bupati Ade Yasin : BPN Kabupaten Bogor, Masih Jauh Capai Target 3000 Sertifikasi Aset Pemerintah

Menurutnya, jika memang sebelumnya adalah HPL milik Pemkot Bogor, jelas ini merupakan Tanah
Negara yang seharusnya terjaga sebagai aset Pemkot Bogor.

“jangan sampai lahan yang menjadi aset Pemkot Bogor itu, diperjualbelikan oleh pihak ketiga tanpa seijin pemerintah. Apalagi telah diterbitkan sertifikat HGB perseorangan diatas HPL milik aset Pemkot Bogor,” pungkasnya.

Untuk diketahui , kantor BPN Kota Bogor, dibawah kepemimpinan Ery Juliani Pasoreh.SH. M.Si, banyak pretasi menonjol termasuk penghargaan bergengsi dari KemenPAN RB terkait Pengelola Pengaduan pelayanan Publik Terbaik Tahun 2020. Kantor  BPN Kota Bogor juga sempat meraih penghargaan pelayanan publik dengan predikat  sangat baik.

Disisi pelayanan, Kantor BPN Kota Bogor juga melakukan terobosan membangun aplikasi Layanan Online POS-BPN Kota Bogor, Inovasi Disaat Pandemi Covid-19.

Melalui aplikasi POS-BPN Kota Bogor,di akhir Desember 2020 lalu, masyarakat diberi kemudahan secara cepat mengakses Lima Pelayanan Online Pertanahan.

Dengan demikian, prestasi kinerja SDM  dan penghargaan bergengsi yang diraih BPN kota Bogor maupun inovasi kemudahan pelayanan,  semestinya bisa  sejalan dengan  transparansi dan  akuntabel  dalam penetapan sertifikat secara massal melalui program PTSL secara tuntas tanpa tunggakan.

Begitu juga penetapan sertifikat aset tanah dan bangunan milik pemerintah Kota Bogor.  Olehkarenanya   ketidakcerobohan dalam  mengeluarkan sertifikat HGB perseorangan di atas HPL  aset negera milik Pemkot Bogor, perlu menjadi catatan khusus  bagi Kepala BPN Kota Bogor, sehingga dikemudian hari , tidak menimbulkan permasalahan sengekta pertanahan.

Editor : Azwar Lazuardy

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button