Cegah Penyebaran Covid-19, BPN Kota Bogor Wajibkan Pemohon Bawa Surat SwabTest Negatif Corona
BRO. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, terpaksa memperketat Prokes Covid-19 dan membatasi tamu pemohon sertifikasi pertanahan yang berkunjung ke kantor BPN setempat, menyusul adanya lonjakan tiga kali lipat angka Covid-19 di Kota Bogor dalam sepekan ini.
Kebijakan tersebut sebagai langkah antisipasi dan Pencegahan penyebaran Covid-19, yang wajib harus dipatuhi tamu yang berkunjung di BPN Kota Bogor.
Pada selembar Pengumuman yang didasari surat Kementrian Agraria dan TR/BPN itu, dipasang di pagar pintu gerbang masuk kantor BPN Kota Bogor, Jalan A. Yani Kota Bogor .
Sementara dua sampai tiga orang petugas Satpam setempat, berjaga di gerbang pintu masuk untuk memastikan tidak ada tamu yg lolos masuk tanpa menunjukkan prokes yang ditetapkan dalam pengumuman Kepala BPN Kota Bogor.Ery Juliani Pasoreh.SH, M.Si , tertanggal 22 Juni 2021.
Intinya setiap tamu yang berkunjung ke BPN Kota Bogor , harus menunjukkan surat keterangan Uji GeNose Test, dengan hasil Negatif masa berlaku 1 (satu) hari, atau Swab Test Antigen dengan hasil Negatif, masa berlaku 2 (dua) hari, atau menunjukkan surat
PCR Swab Test, dengan hasil Negatif, masa berlaku 3 (tiga) hari.
Selain itu, tamu maupun pemohon sertifikat juga harus menggunakan Masker Media serta harus lolos pemeriksaan suhu tubuh dengan batas maksimal 37,3 derajat celcius.
“Apabila tamu tidak bisa menunjukan surat keterangan tersebut maupun suhu tubuh diatas batas maksimal, dengan terpaksa tidak boleh masuk apalagi bertemu dengan petugas di ruang pelayanan ,” ungkap Kasubag Tata Usaha BPN Kota Bogor, Budiyarsih
ketika dikonfirmasi bogornetwork.com dan kompas.com , Rabu (23/6).
Namun demikian pemberlakuan pembatasan tamu yang berkunjung ke BPN Kota Bogor , yang mulai diberlakukan hari ini Rabu ( 23/6) sempat dipertanyakan oleh sejumlah pemohon sertifikat karena tidak mengetahui adanya pemberlakuan ketat Prokes Covid-19, bagi tamu yang berkunjung ke BPN Kota Bogor.
” Sebenarnya sih ini langkah positif agar kita bisa mencegah penyebaran Covid- 19. Tapi harusnya disosialisasikan dulu ,” kata seorang pemohon sertifikat , Dony Wijaya warga Tanah Sareal Bogor.
Lain lagi dengan Ahmad , Warga Lebak Kantin Bogor yang ingin mendapat penjelasan terkait balik nama sertifikat tanah milik keluarganya.
Ahmad sempat mempertanyakan apabila proses pengurusan sertifikat lebih dari satu kali datang ke BPN Kota Bogor, berarti surat keterangan negatif Covid-19 harus diperbaharui.?
” Saya harus keluarkan biaya lagi untuk mendapatkan hasil test dari rumah sakit. Kecuali test swab gratis,” keluhnya.
Namun bagi tamu yang menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 , bisa dengan leluasa bertemu dengan petugas di ruang pelayanan BPN Kota Bogor.
Sementara menurut Kasubag TU BPN Kota Bogor, Budiyarsih, pemberlakuan Prokes secara ketat bukan berarti BPN Kota Bogor menghambat pelayanan terhadap pemohon ataupun tamu, tetapi untuk mencegah bersama sama terhadap penyebaran Covid-19.dari klaster Perkantoran.
Sebenarnya pemohon tidak harus datang ke kantor BPN untuk melakukan pengurusan sertifikasi tanah
Semasa pandemi ini, BPN Kota Bogor telah menerapkan pelayanan sistem digitalisasi.
Dengan demikian sistem daring untuk meminimalisir aktivitas tatap muka dan kontak fisik, permohonan dapat .melakukan secara online.
Seperti layanan elektronik (HT, Roya, Pengecekan ZNT, SKPT) melalui akun https://mitra.atrbpn.go.id yang sudah dibuat sebelumnya.
Selain jenis layanan tersebut dapat juga diakses di https://loket.atrbpn.go.id
dengan layanan Peralihan Hak, Cessie, Subrogasi, Merger. Khusus pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Dibagain lain , untuk layanan yang tidak dapat diakses di dua link tersebut, dapat diakses di Kantor Pertanahan Kota Bogor melaui Pertanahan Online Service (POS) www.pos-bpn.com untuk layanan, antrian online, formulir pendaftaran, pengiriman surat elektronik, dan sistem informasi sertifikat selesai (Siserla).
Begitu pula pengaduan elektronik dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi sistem pengaduan pertanahan (SIMPANAH), yang dapat diunduh di Play Store, atau diakses di https://simpanah.com atau WhatsApp : 0878-8285-3065.
Sebagai informasi , layanan loket di Kantor Pertanahan Kota Bogor buka pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
“kebijakan yang harus dipatuhi tamu ini , berlaku dari tanggal 22 Juni sampai 3 Juli 2021,” pungkasnya
Editor. : Azwar Lazuardy.