Berita UtamaBogorianaNews

Cuek Soal Kasus Lahan , Sembilan Bintang Somasi Camat, Kapolsek dan Danramil Cijeruk Bogor

BRO. KABUPATEN BOGOR – Kisruh kasus lahan Cijeruk  seluas 39 hektar antara pihak perusahaan PT. BBS dengan  para penggarap lahan di Kampung  Luwuk,  Desa  Cijeruk, Kecamatan  Cijeruk, Kabupaten Bogor, semakin  memanas  dan tidak terkendali.

Kondisi situasi yang  semakin memanas  itulah  membuat  Kuasa Hukum penggarap lahan Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H  menyampaikan dengan tegas & serius bahwasanya tim kuasa hukum para penggarap lahan telah melayangkan somasi kepada pihak Camat  Cijeruk, Kapolsek  dan Danramil Cijeruk.

“ Kami menuntut agar Pihak Kecamatan , Polsek dan Koramil Cijeruk, untuk segera menjalankan perintah Undang-undang untuk perlindungan hukum kepada segenap hak masyarakat,” Tegas  Rd.Anggi SH dalam  dalam siaran pers yang diterima redaksi bogornetwork.com , Minggu (3/12)

Kuasa Hukum penggarap lahan Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., menyampaikan dengan tegas & serius bahwasanya dirinya bersama tim kuasa hukum para penggarap lahan telah melayangkan somasi kepada pihak Camat Kecamatan Cijeruk, Kepala Kepolisian Sektor Cijeruk, Komandan Rayon Militer Cijeruk.

Adapun tuntutannya lainnya adalah aparat hukum memberikan sanksi tegas berdasarkan hukum terhadap PT. Bahana Sukma Sejahtera ( BSS ) yang diduga telah melakukan perbuatan melawan  hukum.

“ Dibagian lain, pihak yang disomasi melakukan permintaan maaf kepada masyarakat Cijeruk dan seluruh penggarap  lahan atas adanya  sikap terlambat dan atau diam. Permohonan maaf itu trlah diajukan 2 bulan lamanya,” pungkas Anggi SH

Untuk ditehaui, diamnya forkopimca diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan diantaranya adalah Pasal 28 D ayat (1)  Undang-Undang Dasar Republik Indonesia “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Disatu sisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Akibat diamnya forkopimca diduga telah mengakibatkan kekacauanbalauan dilapangan, diduga ada pengrusakan beberapa lahan hijau milik penggarap, sehingga diduga menyebabkan bencana alam yang terjadi diwilayah sekitar diantaranya banjir bandang & longsor. Masih diam juga dengan teguran alam yang terjadi, ini sudah kacau Forkopimca Cijeruk.

Kasus yang bermula dari saling klaim lahan antara PT BSS dan Para Penggarap Lahan, sudah menyita perhatian publik. Dari sejak tahun 2022 sampai dengan saat ini, permasalahan ini terkesan didiamkan dan tidak menemukan titik tuntas. Muspika dan Muspida diminta untuk turun tangan guna menyelesaikan permasalahan ini.

Editor   : Adjet

 

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button