Berita UtamaBogorianaNewsNusaraya

Demo Mahasiswa di Depan Istana Bogor, 5 Tuntutan HMI Kota Bogor kepada Presiden Jokowi

BRO. KOTA BOGOR – Aksi demo puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Bogor, di depan pintu utama Istana Bogor, berlangsung damai.Selasa sore (14/5). Dalam aksinya ada 5 tuntutan pendemo yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo.

Massa HMI terlihat mulai bergerak menuju pintu utama Istana Bogor yang sudah dijaga ketat aparat kepolisian dari Polresta Bogor Kota. Selain membentangkan poster dan spanduk, para pendemo silih berganti berorasi diatas mobil bak terbuka yang dilengkapi dengan pengeras suara. Sejumlah pendemo pun sempat melakukan aksi bakar ban bekas.

Dalam aksi solidaritasnya, Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor, Sofwan Ansori dalam orasinya menyampaikan lima tuntutan mahasiswa HMI kepada kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Menurutnya para aktivitis dalam mengkritisi kebijakan pemerintah semakin tidak dijamin. Bahkan para pengkritik dipolisikan.

“Kami meminta Presiden Jokowi memberikan perhatiannya terhadap kasu-kasus yang mengkriminalisasi para aktivis.Termasuk kasus yang menimpa Akbar Idris, mantan wasekjen PB HMI,” tegas Sofwan

Dibagian lain, pihaknya juga menuntut Presiden Jokowi untuk menindak para pejabatnya yang anti terhadap kritik. Serta mencabut aturan atau pasal pasal karet yang kerap kali mengkriminalisasi aktivis.

“Menolak segala bentuk Rancangan Undang-Undang yang dinilai memperkecil ruang ruang publik berpendapat atau menyampaikan informasi,”ungkap sofwan

Lima Tuntutan Mahasiswa HMI Kota Bogor

1. Meminta Presiden Joko Widodo memberikan atensi atau perhatiannya terhadap kasus-kasus yang mengkriminalisasi aktivis baik di pusat maun di daerah.

2.Meminta Presiden Joko Widodo memberikan perhatiannya terhadap kasus yang menimpa Akbar Idris mantan Wasekjen PB HMI.

3.Menuntut Presiden Jokowi untuk menindak atau memberhentikan pejabat pejabatnya yang anti kritik, baik di daerah maupun di pusat.

4.Mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut aturan atau pasal-pasal karet yang kerap kali mengkriminalisasi aktivis.

5.Menolak segala bentuk rancangan perundang undangan yang dinilai memperkecil ruang-ruang publik berpendapat atau menyampaikan informasi. Seperti RUU penyiaran akan larang konten ekslusif jurnalisme berbasis investigasi.

Editor : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button