Dewas Paparkan Kinerja PPJ Kota Bogor, Pengamat : Wali Kota Harus Pertimbangkan Kesinambungan Pembangunan
Dewas Paparkan Kinerja PPJ Kota Bogor, Pengamat : Wali Kota Harus Pertimbangkan Kesinambungan Pembangunan
BRO. KOTA BOGOR– Suksesi direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor kian hangat diperbincangkan publik. Terlebih setelah Komisi II DPRD Kota Bogor memanggil Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor beserta Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asperbang) Sekretariat Kota Bogor, untuk mengetahui dasar dari rekomendasi perpanjangan direksi Perumda PPJ, Rabu (24/1).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Jatirin, Ketua Dewas Perumda PPJ, Gatut Susanta memaparkan detail sejumlah capaian kinerja direksi perumda dibawah komando Muzakkir.
Mulai dari pertumbuhan angka sumbangsih Perumda PPJ untuk pendapatan asli daerah (PAD), tren positif dalam menjaga neraca keuangan perusahaan, menyelesaikan tunggakan pajak, menyelesaikan sejumlah problematika pasar, hingga menggeber program revitalisasi di beberapa pasar.
“Dari sisi PAD sangat terlihat jelas perkembangannya. Sejak direksi dilantik pada 2019, PAD yang disumbangkan perumda PPJ untuk Kota Bogor mulai Rp175 juta, pada 2020 naik Rp307 juta, dan naik lagi Rp390 juta pada 2021, bahkan pada tahun 2022 setoran PAD meloncat signifikan Rp972 juta. Dan tahun lalu, menjelang akhir masa jabatannya, direksi mampu menoreh Rp1,8 miliar,” papar Gatut.
Gatut mengakui bahwa dalam Laporan Akhir Masa Jabatan Direksi yang dikirim kepada Wali Kota Bogor Bima Arya pada akhir 2023 lalu, dewas melampirkan kajian pengawasan dan rekomendasi perpanjangan masa jabatan direksi. Tentu saja, sambung Gatut, dalam pemberian rekomendasi tersebut pihaknya tetap mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam melaksanakan kajian dan pembuatan rekomendasi, kami mengikuti seluruh aturan yang ada. Mulai dari Permendagri, Perda hingga Peraturan Wali Kota Bogor,” jelasnya.
Sebagai catatan, Perda 18 tahun 2019 tentang Perumda PPJ memang mengatur secara detail tata cara dewas dalam memberikan penilaian kemampuan direksi. Dimana penilaian tersebut harus memenuhi empat kriteria yakni, melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja. Lalu meningkatnya opini audit atas laporan keuangan perusahaan atau mampu mempertahankan opini audit wajar tanpa pengecualian (WTP).
Kemudian seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan kriteria yang terakhir adalah terpenuhinya target dalam kontrak kinerja.
“Direksi periode 2019-2024 juga telah berhasil menyelesaikan permasalahan tunggakan tagihan pajak. Perlu diketahui, saldo awal tagihan pajak yang harus dibayarkan Perumda PPJ atas pajak sebesar Rp27 miliar. Dan per Agustus 2023, sisa angsuran pajak sebesar Rp3 miliar,” ungkap Gatut.
Dalam rapat yang juga dihadiri anggota Komisi II lainnya seperti Ahmad Aswandi, Mahpudi Ismail, Muaz HD, Ujang Sugandi, H.R. Oyok Sukardi, Rizal Utami dan Achmad Rifky Alaydrus, Gatut sejatinya memaparkan kinerja direksi dalam menyelesaikan persoalan di internal maupun eksteral perusahaan.
Seperti pengambil alihan pengelolaan Pasar TU Kemang, serta penyelesaikan perkara hukum yang membelit Plaza Bogor dan Pasar Cunpok.
Meski begitu, pimpinan rapat, Jatirin menegaskan, Dewas PPJ tidak punya kapasitas untuk menyarankan, tetapi dewas hanya fokus membuat rekomendasi penilaian.
Catatan Komisi II DPRD Kota Bogor, bahwa dewas tidak boleh berpihak kepada direksi. Rekomendasi harus murni penilaian itu secara fakta di lapangan dan diserahkan kepada KPM.
Menanggapi sikap Komisi II, Peneliti Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro mengaku prihatin. Menurutnya, pemberian rekomendasi agar masa jabatan direksi diperpanjang tak lantas membuat dewas kehilangan independensinya. Terlebih bila merujuk pada capaian positif yang mampu diraih direksi itu sendiri.
“Kan sudah jelas bila rekomendasi yang dibuat dewas harus sesuai aturan. Poin per poinnya mengacu permendagri hingga perda. Bila itu sudah terpenuhi dan dilakukan dengan benar, saya pikir dewas tak masalah berpihak pada kebenaran,” tegas Riko.
Sebagai peneliti kebijakan publik, Riko berharap Wali Kota Bima Arya tidak sedang memainkan drama yang ujung-ujungnya melahirkan kekisruhan.
Terlebih disaat tensi dinamika politik tanah air sedang tinggi. Bima sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di Perumda PPJ, selayaknya memakai kacamata obyektif dan mengedepankan kepentingan publik dalam menyelesaikan suksesi direksi PPJ.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan direksi saat ini, yakni Direktur Utama Muzakkir, Direktur Umum Jenal Abidin, dan Direktur Operasional Deni Ari Wibowo, akan habis pada 4 Februari 2024.
“Ada baiknya wali kota berkeputusan cepat dan tepat dan transparan. Bila memang masa jabatan direksi tidak diperpanjang, wali kota juga wajib menjelaskan alasannya ke publik,” tutur Riko.
“Juga yang perlu diperhitungkan adalah kesinambungan pembangunan. Apa saja yang telah ditoreh dan sedang dikerjakan direksi saat ini, wajib dipertimbangkan wali kota. Jangan sampai wali kota memaksakan pemilihan direksi baru yang ujung-ujungnya pembangunan pasar di Kota Bogor kembali ke nol,” pungkasnya.
Editor : Adjet