Berita Utama

Dibanderol Rp70 Ribu, Surat Sehat Bebas Covid-19 Dijual Secara Online

BRO, Ada-ada saja kelakuan oknum yang memanfaatkan wabah Pandemi Corona. Baru-baru ini beredar penjualan dokumen penting berupa Surat keterangan (SK) sehat bebas Covid-19. Sasarannya khusus warga mereka yang mau mudik atau punya mobilitas kerja tinggi.

Padahal, lazimnya, untuk mendapat SK Sehat atau bebas Covid-19 ini harus melalui serangkaian prosedur kesehatan yang ditetapan pemerintah. Surat sehat bebas Covid-19 ini dijual bebas secara online dengan banderol Rp70 ribu.

Lapak penjual surat sehat bebas Covid-19 kini sedang ramai diperbincangkan publik. Itu setelah pemilik akun Twitter @Do*t*rPo*ca*t.

Pada postingannya, akun tersebut memperlihatkan tangkapan layar dari salah satu ecommerce yang diduga menjual surat keterangan sehat berlabel rumah sakitMitra Keluarga Gading Serpong

“Yeyyy bisa beli loh…. cuman 70 rebu doank bisa mudik…. nah kan nah kan apa kita kmaren bilang, ujung2 nya di duitin #suratbebascovid #immunitypasport dll dll dll,” tulis akun tersebut.

Sementara itu, pihak rumah sakit Mitra Keluarga tidak membenarkan adanya penjualan surat sehat tersebut secara bebas di lapak online.

“Hal ini tidak benar, kami sedang menelusuri apakah dari internal kita atau dari eksternal. Perihal mitra sendiri kita tidak pernah membeberkan perihal surat keterangan COVID tersebut, jadi tidak benar informasi tersebut,” ujar Aziz, seorang operator yang menerima panggilan telepon di RS Mitra Gading Serpong, Kamis (14/5/2020).

“Apabila ada informasi yang simpang siur, silahkan menghubungi pihak mitra keluarga Gading Serpong. Pada kondisi saat ini banyak statement yang menghalalkan segala cara, lebih jelasnya bisa hubungi kami,” Tambahnya.

Para penjual surat sehat itu bahkan berani membuka lapaknya di platform jual-beli online kenamaan. Seperti Shopee, Tokopedia dan Bukalapak . Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, harga yang dijual bervariasi mulai dari Rp 39 ribu hingga Rp 70 ribu.

Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono, menyatakan mereka sudah menurunkan produk dagang berupa surat perintah perjalanan dinas SPPD.

“Karena produk ini melanggar syarat dan ketentuan berjualan di Bukalapak, maka kami take down,” kata Intan dalam pesan singkat, kemarin.

Bukalapak melarang pedagang untuk menjual produk yang melanggar aturan hukum, baik hukum yang berlaku di Indonesia maupun kebijakan Bukalapak. Mereka memiliki tim untuk memantau jenis barang yang dijual di platform tersebut.

“Jadi kalau ditemukan produk seperti ini, pasti akan segera kami take down,” kata Intan.
Platform Tokopedia membenarkan ada penjual nakal yang menjual surat keterangan sehat bebas COVID-19.

“Saat ini, kami telah menindak produk dan/atau toko yang dimaksud sesuai prosedur,” kata External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Wijaya, dalam keterangan resmi.

Tokopedia menegaskan tidak ada transaksi surat keterangan bebas COVID-19 tersebut dan melarang penjual lainnya untuk memasukkan produk seperti ini di platform.

“Kami juga kembali menegaskan, saat ini Tokopedia telah melarang tayang produk dan/atau toko yang melanggar tersebut. Walau Tokopedia bersifat User Generated Content – dimana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri – kami tidak pernah mendukung praktik tidak bertanggung jawab seperti ini.

Surat keterangan bebas COVID-19 juga ditemukan di platform Shopee, namun, platform tersebut tidak memberikan keterangan hingga berita ini ditulis.

Surat Keterangan Covid-19 yang diduga palsu. Foto : Net

Terpisah, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan, jual beli surat keterangan sehat virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) termasuk di e-commerce merupakan tindakan melawan hukum. Wakil Ketua MKEK PB IDI Pukovisa Prawiroharjo meminta jual beli ini harus diusut tuntas terkait siapa yang membuatnya.

“Pemalsuan surat keterangan sehat Covid-19 adalah sebuah bentuk pelanggaran. Kalau dipalsukan ya harus diusut oknumnya dan dipidanakan,” tutur dia.

Ia mengaku tak yakin pelaku pembuatan surat sehat yang dijual di situs jual beli daring merupakan oknum dokter dan rumah sakit. Menurut dia, berdasarkan cara berjualannya di situs daring, bukan seorang dokter yang melakukan itu.

Pukovisa menilai pengawasan seharusnya dilakukan pihak penyedia situs jual beli daring. “Dia (e-commerce) harus peka dan melaporkan ke pihak berwajib. Karena tidak ada jualan surat keterangan dokter,” katanya menegaskan.

Terpisah, polisi bergerak cepat membongkar praktik jual-beli surat keterangan sehat terkait virus corona. Kemarin, kepolisian berhasil menggerebek pelaku di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang penjual surat keterangan sehat terkait COVID-19 palsu itu.

Surat sehat ini diduga dijual kepada warga yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Tujuannya agar warga yang membeli surat itu lolos dari pengecekan petugas.

“Sudah ditangkap tiga orang, besok akan kita rilis. Saat ini masih diperiksa di Gilimanuk,” kata Kepala Polres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Wibawa mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah satu orang pelaku menjajakan barang dagangannya di media sosial. Dari situ kemudi an polisi menangkap si penjual itu. Pada Rabu (13/5/2020) malam , polisi kembali berhasil menangkap dua orang diduga pelaku.

Wibawa belum membeberkan detil pekara terkait tersebut. Dia juga belum mengungkap identitas tiga pelaku serta cara tiga orang itu membuat surat kesehatan corona dan menjual kepada orang-orang.

 

Penulis : Raskita Raya
Editor   : Adi Kurniawan

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button