Diduga Belum Ber- IMB, Sat Pol PP Bakal Segel Rumah Mewah di Dekat Rumah Wakil Ketua DPRD Kota Bogor
BRO. KOTA BOGOR – Pembangunan rumah mewah berlantai dua, di Jalan Rd. Tirto Adhi Soerjo d/h Jalan Kesehatan ( GOR Pajajaran) , Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor bakal di segel Petugas Sat Pol PP Kota Bogor, apabila pemilik bangunan mewah itu tidak mampu menunjukkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkot Bogor.
“Hari ini (red.Senin 5/9) pemilik bangunan kami panggil untuk dimintai keterangannya terkait kepemilikan tanah maupun bukti adminitrasi lainnya termasuk IMB nya, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang terganggu dengan proses pembangunan rumah mewah tersebut,”ungkap Kepala Sat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syach kepada bogornetwork.com, Senin (5/9).
Sebelum pemanggilan pemilik bangunan, Tim Sat Pol PP Kota Bogor, pada Jum’at (2/9) lalu, telah melakukan penghentian pengerjaan pembangunan rumah mewah tersebut. Hal ini dilakukan Sat Pol PP Kota Bogor menyusul adanya aduan beberapa warga di sana merasa terganggu dan ketidaknyamanan akibat proses pembangunan yang tidak memperhatikan kenyamanan lingkungan serta patut di duga pengerjaan rumah bernilai miliaran rupiah itu belum mengantongi IMB.
“ Yang pasti , pemilik bangunan sudah diberikan surat peringatan pertama agar menghentikan sementara proses pembangunan rumah tersebut hingga diterbitkannya IMB dari Pemkot Bogor. Apabila dipanggil tidak datang, (red.Senin .5/9), Sat Pol PP akan melayangkan surat peringatan ke dua. Selanjutnya akan dilakukan penyegelan bila terbukti pembangunan rumah mewah itu tidak ada IMB,” tegas Agustian Syach.
Menurut Agus Demak panggilan akrab Kepala Sat Pol PP ini, pihaknya akan terus memantau aktivitas kegiatan pembangunan rumah tersebut… Mengingat sebelum ada IMB , pemilik bangunan maupun pihak pemborong tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan apalagii berdampak terhadap warga sekitar
Baca Juga :Diduga Belum Miliki IMB, Pembangunan Rumah Mewah Dinilai Lecehkan Pemkot Bogor
Sementara itu, distopnya proses pembangunan rumah berlantai dua oleh Petugas Sat Pol PP Kota Bogor, mendapat respon positip dari warga sekitar . Mereka menilai sikap tegas Pemkot Bogor melalui Sat Pol PP sangat tepat untuk memberikan peringatan pemilik rumah tanpa pandang bulu terkait pembangunan rumah harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“ Dalam sebulan ini, kita merasa terganggu baik polusi debu maupun kebisingan akibat pembangunan rumah mewah yang sama sekali tidak pernah berkoordinasi dengan warga di sini. Apalagi disekitarannya banyak perkantoran Pemerintahan Kota Bogor termasuk kantor Kelurahan Tanah Sareal dan PWI Kota Bogor,” kata warga di sana.(bogornetwork.com .1/9).
Hal senada juga disampaikan Ari Surbakti yang mengaku dirinya tidak pernah didatangi pemilik rumah maupun pihak pemborong untuk berkoordinasi terkait proses pembangunan rumah tersebut.
“ Kantor kami persis berada di seberang bangunan itu, jelas sangat terganggu dengan suara bising pembongkaran bangunan rumah lama maupun proses pemasangan tiang pancang .Belum lagi polusi debu akibat runtuhan puing-puing bangunan,” katanya
Untuk diketahui pembangunan rumah mewah bernilai miliaran rupiah itu, dikerjakan pemborong termasuk proses perizinannya. Namun pihak pemborong yang diketahui bernama Heru , warga Cimanggu Kota Bogor itu, terkesan arogan dan melecehkan Pemkot Bogor karena seenaknya melakukan pengerjaan proses pembangunan, meskipun belum mengantongi IMB. Bahkan tanpa berkoordinasi dengan warga sekitarnya.
Pantauan di lokasi pembangunan, sejak tiga hari lalu, tidak terlihat aktivitas pekerja yang melakukan kegiatan pembangunan. Pintu masuk dengan dipagari seng tertutup rapat hanya sesekali dibuka oleh pekerja yang menunggu bangunan tersebut.
Editor : Adjet