Diduga Belum Miliki IMB, Pembangunan Rumah Mewah Dinilai Lecehkan Pemkot Bogor
Kami segera lakukan pengecekan lapangan terkait ada bangunan belum ber- IMB dan meminta pemborongnya untuk segera menghentikan kegiatan Pembangunan,” tegas Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syach
BRO. KOTA BOGOR – Pihak pemborong pembangunan rumah mewah berlantai dua di Jalan Rd. Tirto Adhi Soerjo d/h Jalan Kesehatan GOR Pajajaran , Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor dinilai lecehkan Pemkot Bogor. Pasalnya bangunan tersebut patut diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) tapi sudah melakukan aktivtas pembangunan
Hal lain, pihak pemborong yang diketehui bernama Heru warga Cimanggu terkesan arogan melakukan pembongkaran bangunan lama termasuk pemasangan konstruksi tiang pancang serta pengecoran tanpa memperhatikan kenyamanan lingkungan warga sekitar.
Beberapa warga sekitar juga mempertanyakan pengawasan bangunan dari Dinas PUPR Kota Bogor yang terkesan membiarkan pihak pemborong seenaknya melakukan kegiatan yang mengganggu kenyamanan lingkungan seperti kebisingan disaat pekerja menggedor membongkar bangunan lama.
“Sudah hampir sebulan kami menghirup polusi debu dari gempuran matrial yang berterbangan tanpa ada jaring pengaman debu agar tidak berdampak terhadap kesehatan warga,” keluh warga.
Bahkan warga juga mengaku heran tidak pernah didatangi pihak pemborong untuk meminta persetujuan ijin tetangga terkait pembangunan rumah berlantai dua. Bahkan tidak melihat ada papan nama serta nomor IMB yang dikeluarkan Pemkot Bogor , pada direksi kit pembangunan rumah mewah tersebut.
“Jangan-jangan mereka diduga memalsukan tanda tangan warga terkait persetujuan izin tetangga. Lho saya enggak merasa menandatangani surat Izin tetangga kok,” sebut warga yang rumahnya tak jauh dari bangunan rumah mewah tersebut.
Di bagian lain, pihak pemborong pun tak pernah terlihat batang hidung berkoordinasi dengan tetangga yang terkena dampak polusi maupun kebisingan saat pekerja melakukan pengecoran dan pemasangan tiang pancang konstruksi bangunan berlantai dua.
“Bukan saja PWI kota Bogor, beberapa kantor dinas yang berada disitu pun, setelah dihubungi tidak pernah didatangi pihak pemborong untuk berkoordinasi terkait dampak dari pembangunan rumah mewah bernilai miliaran rupiah,” ungkap Arie Utama yang berkantor persis diseberang jalan rumah tersebut, ketika dimintai komentarnya terkait keluhan warga dampak dari pembangunan rumah mewah tersebut, Kamis (1/9/2022)
Sementara Kepala Sat Pol PP Kota Bogor Agustian Syach ketika dihubungi bogornetwork.com secara tegas menyatakan pembangunan rumah mewah itu harus segera dihentikan , apabila belum memiliki IMB.
“Sebelum mereka memiliki IMB , tidak boleh ada kegiatan apalagi berdampak mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ujar Agustian
Menindaklanjuti laporan warga , Komandan Sat Pol PP Kota Bogor , Agustian Syach berjanji segera berkoordinasi dengan Dinas teknis Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Dinas PUPR Kota Bogor.
“ Jadi terkait adanya keluhan warga sekitar menyoal pembangunan rumah mewah belum ber IMB . kami akan (red.Kamis 2/9) terjunkan anggota untuk melakukan pengecekan lapangan terkait laporan warga,” pungkasnya.
Editor : Adjet