Diduga Bermufakat Jahat Palsukan Data, Sembilan Bintang Laporkan BPR Pinang Artha Tajur Bogor ke Polisi
BRO. KOTA BOGOR – Kontor Hukum Sembilan Bintang melaporkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pinang Artha Cabang Tajur Bogor ke Polresta Bogor Kota. Pasalnya BPR tersebut diduga turut melakukan tindak pidana pemalsuan data dan permufakatan jahat sehingga mencairkan pinjaman ratusan juta terhadap nasabahnya dengan data palsu.
“Akibatnya perbuatan melawan hukum itu, tanah dan bangunan rumah klien kami seorang janda SBN, warga Bogor jadi korban penipuan dan pemalsuan data karena rumahnya bakal dilelang pihak BPR Pinang Artha Cabang Tajur Bogor,” ungkap Kuasa hukum korban, R.Anggi Triana Ismail SH dari kantor Hukum Sembilan Bintang, Rabu (5/4) melalui siaran pers yang diterima redaksi bogornetwork.com, pada Rabu (5/4) malam.
Menurut Anggi SH, kliennya sudah melaporkan dugaan kasus Tindak Pidana Pemalsuan UU Nomor 1 tahun 1946, yang terjadi di Kantor BPR Pinang Artha cabang Tajur Kota Bogor, ke pihak Polresta Bogor Kota, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : STTLP/B/188/III/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR.Tertanggal 11 Maret 2023.
Kasus Pemalsuan Data terhadap kliennya, papar Anggi SH berawal dari mantan suami korban berinisial RH mengajukan permohonan pinjaman uang kepada pihak BPR. Kemudian permohonan pinjaman tersebut , tidak disetujui pihak BPR alasannya riwayat BI Checking atas nama RH sangat buruk, tetapi RH bersama istri sirihnya SN yang juga diketahui pihak BPR tersebut berusaha mengakali bagaimana caranya permohonan diterima oleh BPR Pinang Artha dengan memalsukan data mantan istrinya.
Dengan pemalsuan data dengan dalih surat nikah hilang dan pihak Kantor Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor menerbitkan KTP baru atas nama mantan istrinya SBN agar pemohon pinjaman kredit bisa dicairkan oleh BPR tersebut.
Baca Juga :Laporan Korban kasus Pengeroyokan Dicuekin, Kapolsek Tamansari Polres Bogor Disomasi
“Melalui pemalsuan data klien kami, pihak BPR Pinang Raya Cabang Tajur Bogor mencairkan pinjaman uang sekitar Rp200 juta kepada RH dengan jaminan sertifikat rumah korban, di kampung Seuseupan RT. 01 / RW. 09 Desa Bendungan Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor,”jelasnya
Anggi SH juga menuturkan kliennya kaget setelah pihak BPR Pinang Artha Cabang Tajur Bogor, mengumumkan rumah korban SBN bakal dilelang . Hal inilah sangat berdampak terhadap kliennya seorang janda yang kehilangan rumah yang diakui SBN, dirinya tidak pernah merasa melakukan pinjaman uang ke pihak BPR tersebut.
Baca Juga :Sembilan Bintang Minta Walikota Bima Arya Audit Kinerja Disparbud Kota Bogor, Ini Alasannya
Bahkan SBN bersama anak-anaknya sudah 3 kali mendatangi BPR Pinang Artha Cabang Tajur untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi kasus tersebut akan tetapi pihak bank acuh dan enggan merespon permintaan klarifikasi dari kliennya SBN yang jadi korban pemalsuan data.
Kesal dengan pelayanan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tersebut , akhirnya pada awal Maret 2023, SBN dengan anak-anaknya meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang.
“Tim Sembilan Bintang, langsung melayangkan somasi ke pihak Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Bogor, dengan tuntutan MEMINTA KEMBALI SHM ATAS NAMA SBN TANPA SYARAT,” tegas Anggi SH
Disaat somasi kedua dilayangkan, akhir Maret 2023 , pihak BPR Pinang Artha Cabang Tajur Bogor, merespon somasi dan melakukan pertemuan di Kantor BPR, di Tajur Kota Bogor pada 5 April 2023.
“Pihak bank berjanji setelah lebaran akan memaksimalkan penyelesaian ini dengan kliennya SBN, yaitu mengembalikan SHM nya. Dari pertemuan tersebut, tim Sembilan Bintang mendapati kejanggalan hukum atas proses peminjaman uang dengan jaminan antara RH / SN (isteri baru dari nikah sirih) dengan pihak Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Bogor,”ujarnya
Kejanggalan proses hukum dalam proses pinjaman uang tersebut, kuasa hukum bersama korban SBN sepakat melaporkan kasus pemalsauan data ini ke polisi, di Polresta Bogor Kota.
“Alhamdulillah kedatangan kami direspon baik dan LP diterima dengan sangkaan pidana Pemalsuan/Penipuan/Penggelapan/
Permufakatan Jahat/Ikut serta/Kejahatan Terhadap Data Pribadi sebagaimana Pasal 263, Pasal 264, Pasal 378, Pasal 372, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP jo. Pasal 65 UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,”kata Kuasa hukum Anggi SH.
Kuasa hukum dari Sembilan Bintang pun berjanji akan berjuang membela kebenaran kliennya yang jadi korban pemalsuan data pribadi melalui proses hukum di Pengadilan Kota Bogor.
“Kami akan kawal terus proses ini, sampai harapan dan tuntutan Klien bisa diwujudkan. Dan kami percaya pada proses serta ikhtiar ini, karena kami ‘ainul yaqin sedang membela sosok ibu beranak tiga yang dizolimi,”pungkas Anggi SH.
Editor : Adjet