Diduga Pungli PTSL, Lurah Kebon Pedes Dilaporkan Ke Wali Kota dan Kejari Bogor.
Warga Pondok Rumput Dimintai Uang Hingga Jutaan Rupiah, Berkedok Untuk Pembuatan Sertifikat Program PTSL
BRO. Puluhan warga Pondok Rumput Kebon Pedes, Tanah Sareal Kota Bogor, menjadi korban pungutan liar alias Pungli ratusan ribu hingga jutaan rupiah berkedok pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
Pungli terhadap orang kecil tidak boleh dibiarkan merajalela. Apalagi pungli PTSL diduga dilakukan oknum Lurah Kebon Pedes Tanah Sareal Kota Bogor, ES bersama seorang stafnya.
Kekesalan sebanyak 38 orang warga di RT 02/RW 05 Pondok Rumput itu, terhadap Lurah nya semakin panas setelah hampir setahun lamanya sertifikat tanah tak kunjung selesai.
” Saya atas nama warga korban pungli, terpaksa melaporkan Lurah Kebon Pedes itu, ke Wali kota dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, agar oknum Lurah yang dinilai ” Raja Tega ” itu, bisa di proses secara hukum,” jelas Rd. Cipto Manunggal yang juga dipercaya warganya sebagai Sekretaris RT 02/ RW 05, Pondok Rumput Kebon Pedes, kepada bogornetwork.com.(5/12).
Baca Juga :Pemkot Bogor Matangkan Kebijakan Pengurangan Kantong Plastik Di Pasar Tradisional
Menurutnya, Selain Wali Kota surat pengaduan pungli PTSL juga disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua DPRD Kota Bogor termasuk PWI kota Bogor pun mendapat salinan pengaduan warga Pondok Rumput yang menjadi korban pungli PTSL.
Dalam surat pengaduan warga korban pungli PTSL , jelasnya dibuat lengkap dengan surat pernyataan para korban pungli yang menyatakan telah menyerahkan uang dengan modus pengurusan PTSL.
” Warga yang dimintai ‘uang jago’ alias pungli oleh oknum Lurah , semua tidak berkwitansi. Makanya saya buatkan surat pernyataan bahwa benar warga sudah menyerahkan uang kepada orang suruhan Lurah ,” ungkapnya.
Jumlah uangnya yang diberikan bervariasi tidak sama, tergantung permasalahan yang dihadapi masing-masing pemohon PTSL. Seperti warga yang tinggal di Pinggiran Kali Cipakancilan hanya membayar uang Rp.500 ribu hingga Rp.1 juta. Nantinya warga memperoleh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) melalui program PTSL.
Baca Juga ;Kejaksaan Negeri Kota Bogor Siap Jadi Konsultan Para Lurah
Pungli terhadap warga Pondok Rumput lainnya di RT 02, yang tanahnya belum ada akte jual beli (AJB), dikenakan uang berkisar Rp 1 juta hingga Rp.2,5 juta.
” Kasian pak tukang bakso dan pemilik warung di depan masjid, harus membayar sejuta untuk proses sertifikaf HGB . Itu pun sertifikat HGB nya baru diserahkan akhir November 2020, setelah sebagian warga mulai ramai membicarakan pungli PTSL ,” kata Rd.Cipto dengan nada kesal.
Seharusnya lurah membantu meringankan beban warganya dalam memperoleh sertifikat melalui PTSL, bukan malah menjadi obyek pungli.
Bahkan persoalan ini, pelapor Rd.Cipto sempat konsultasikan ke Kantor BPN Kota Bogor, untuk mengetahui biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL.
” Pihak BPN tidak memungut biaya sepeserpun dari pemohon. Masalah pungutan oleh panitia itu bukan ranah BPN, silahkan berkoordinasi dengan kelurahan,” ujarnya mengutip penjelasan dari petugas BPN Kota Bogor.
Sebenarnya masalah pungli PTSL di wilayah Kebon Pedes, sempat dilakukan pertemuan bersama Lurah dan Ketua RT 02 dan 05 serta ibu RW 05 dan Staf kelurahan, Wawan, tapi tidak membuahkan hasil kesepakatan.
Dalam pertemuan itu, Rd.Cipto menyimpulkan secara tidak langsung Lurah Kebon Pedes mengakui telah meminta uang kepada warganya dengan alasan biaya pengurusan sertifikat program PTSL.
“Pungutan itu,atas kebijakan dan aturan yang dikeluar saya (red.lurah),”kata Citpo yang menirukan ucapan lurah.
Bahkan dalam pertemuan ke dua, hari Sabtu (5/12), di rumah ketua RW 05 Pondok Rumput, akhirnya disepakati sebagian warga korban pungli PTSL mengaku ikhlas dan warga lainnya tetap ingin uang diluar administrasi resmi sebesar Rp.150.000, lurah harus mengembalikannya.
Menanggapi hal itu, Lurah kebon Pedes.ES yang juga hadir pada pertemuan itu menyatakan permohonan maafnya dan bersedia mengembalikan kelebihan uang dalam kepengurusan sertifiklat program PTSL.
” Bagi saya bukan masalah uang yang dikembalikan oleh lurah, tapi karena masalah ini sudah dilaporkan ke Wali Kota. Ini kelakuan dan penyalahgunaan kewenangan sebagai lurah ,”cetus Cipto dengan nada kesal.
Sebelumnya, diakui Cipto , lurah bersama staf mendatangi beberapa warga korban pungli PTSL agar membuat pernyataan tidak menuntut dan ikhlas terhadap pemberian uang untuk pengurusan sertifikat PTSL.
” Ya , warga sudah kesal dan tidak menanggapi keinginan lurah,”cetusnya
Dibagian lain, dirinya sempat dipanggil pihak Inspektorat Daerah Kota Bogor, pada 25 November 2020, berkaitan surat dari Kejari Kota Bogor, tentang pengaduan PTSL. Namun belum ada proses kelanjutannya.
” Saya berikan keterangan sesuai laporan pengaduan warga dihadapan tim dari Inspektorat Kota Bogor yaitu bapak Jimmy dan Ridho serta satunya Ibu-ibu (lupa namanya),” terangnya
Sedangkan tokoh warga di sana juga , menyesalkan permainan kotor seorang lurah yang seharusnya menjadi panutan warga.
“Prilaku mental Koruptor seorang lurah sebagai abdi negara sangat memalukan, apa pun alasanya,” ujar Hari menanggapi adanya kasus pungli PTSL di Pondok Rumput.
Kasus pungli PTSL ini, tidak menutup kemungkinan terjadi juga di RT lainnya di Kelurahan Kebon Pedes Tanah Sareal, kota Bogor.
‘Jadi pak Wali kota harus tegas memberi sanki terhadap oknum lurah dan kalau perlu kejaksaan pun melakukan penyelidikan agar warga tidak selalu jadi korban pungli,” pungkasnya.
Penulis : Azwar
Editor : Arie Surbakti