Diduga Terlibat Korupsi BOS, Kontraktor di Bogor Ini Ditetapkan Tersangka
BRO. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan JRR kontraktor penyedia soal untuk tryout dan ujian menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2017-2019, Senin (13/07/2020).
Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisno menyebutkan kerugian negara yang sudah dihitung inspektorat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sebesar Rp17,2 miliar sehingga pada awal Januari lalu penyelidikan dimulai.
Menurutnya dalam kasus ini sudah lebih dari 20 saksi yang sudah diperiksa penyidik, kemudian sambil menunggu inspektorat dari Kemendikbud selesai menghitung kerugian negara, pihaknya langsung menetapkan salah satu saksi menjadi tersangka.
Baca Juga: Cegah Tumpang Tindih Data, KPK Jadikan Bogor Sebagai Pilot Project Interkoneksi Pajak Daerah
“Kita sudah menetapkan tersangka dengan inisial JRR dan tadi tersangka baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp100 juta dan sudah kami sita,” kata Bambang dalam jumpa pers di kantor Kejari Kota Bogor, Senin (13/07/2020) sore.
Ia menjelaskan modus operandi ini kemudian memanfaatkan dana BOS yang dialokasikan untuk SD. Ada anggaran delapan kegiatan dalam satu tahun dari 2017 hingga 2019 yang diduga diselewengkan. Menurutnya, dari keterangan tersangka, uang milik negara itu kemudian dipakai untuk keperluan pribadi.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, 3 Juncto pasal 18 Undang – Undang Korupsi dan KUHP Pasal 55 Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.
Baca Juga: 40 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Penyimpangan BOS, Kejari Bogor Masih Hitung Kerugian Negara
Sekadar diketahui, setahun lalu menjelang masa ujian sekolah di Kota Bogor, kemudian terendus dugaan korupsi. Hal itu berasal dari penggunaan BOS untuk pengadaan soal ulangan. Kasus ini melibatkan oknum guru, jajaran Kelompok Kerja Kepala Sekolah hingga Dinas Pendidikan, disebut-sebut berbagi peran dalam memainkan anggaran.
Mereka berbagi peran dalam memainkan secuil anggaran bantuan operasional sekolah (BOS). Tepatnya ketika masa ulangan tengah semester (UTS) dan ulangan akhir semester (UAS) untuk siswa SD dilaksanakan. Dimana setiap siswa SD di Kota Hujan ‘dipungut’ Rp27.500 jelang ulangan.
Penulis: Hari YD
Editor: Azwar Lazuardy