Berita UtamaNews

Diduga Jual Miras Tak Berizin, Anggota Dewan Protes Dan Tolak Tempat Hiburan Malam (THM) Baru Di Kota Bogor

BRO. Menjamurnya Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga juga menjual Minuman beralkohol, mendapat sorotan dari Wakil rakyat di DPRD Kota Bogor.

Pemkot Bogor diminta untuk melakukan sidak terkait cafe dan tempat hiburan malam yang menjual bebas Minuman beralkohol tanpa ijin.

Anggota Komisi III,DPRD Kota Bogor, Dodi Setiawan dari fraksi Partai Demokrat menyatakan prihatin dan menolak keras bertambahnya Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Pajajaran, Kota Bogor

“Pemkot Bogor, tidak semudah itu mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk jenis usaha,”ungkap Dodi Setiawan kepada wartawan, Kamis (18/11).

Tengah dibangun THM di jalan pajajaran Kota Bogor yang jadi sorotan anggota DPRD Kota Bogot.Foto : ceklissatu/SiBro

Dia mengaku tahu persis selain cafe dan resto, di tempat tersebut ada tempat hiburannya. “Coba masyarakat buka mata dan buka telinga, saya merasa prihatin kalau seandainya bangunan ini tetap dilanjutkan pembangunannya,” ujarnya.

Menurutnya tidak masalah pembangunan tetap dilanjutkan namun dengan catatan tempat tersebut hanya untuk jenis usaha cafe dan resto dan jangan coba-coba menjual minuman beralkohol (minol) apalagi dilengkapi hiburan malam.

Baca Juga    :Komisi III DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Bogor Jangan Paksakan Proyek Jalur Sepeda Jelang Akhir Tahun ini. 

Oleh karenanya tegas Dodi meminta Pemkot Bogor mengkaji ulang penerbitan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebab, keberadaan lokasinya tak jauh dari Masjid Raya.

” Ini seharusnya dipertimbangkan, karena dari lokasi itu ada Masjid Agung yang menjadi kebanggaan warga Bogor. Apalagi Kota Bogor sebagai kota religius,”katanya.

Bahkan dodi mempertanyakan Camat seharusnya peka terhadap kondisi lingkungannya. Mana Mata dan telinga aparat wilayah ?

Baca Juga   : 5 Calon Bos PDJT Dinilai Tidak Layak . DPRD Kota Bogor Minta Lebih Baik Tidak Diloloskan Dan Pansel Jangan Gegabah. 

Diakuinya menjamurnya THM lebih banyak mudhorat.Jadi tidak perlu lagi bertambah THM baru diKota Bogor.

“Jangan sampai THM terus menjamur di Kota Bogor. Jujur saja, saya kurang setuju. Saya juga mengusulkan agar komisi III melakukan sidak ke proyek itu,”pintanya

Hal senada juga disuarakan Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti yang meminta Pemkot Bogor menerbitkan izin operasional THM.

“Ya, Kalau izinnya cafe dan resto ya cukup itu. Jangan menambah fasilitas lain seperti musik DJ dan lain-lain,”ujar Endah

Secara pribadi, Endah juga tidak setuju dengan bertambahnya THM di Kota Bogor. “Lebih baik cafe dan resto, jangan menjual minol,”imbuhnya

Baca Juga   : Ayam Bakar Pak Atok, Sensasi Sambalnya Menggoda Selera

Sebagai informasi, saat tengah dibangun sebuah tempat hiburan malam bernama Holywing, di jalan Pajajaran kota Bogor yang lokasinya tidak begitu jauh dengan kantor Kecamatan Bogor Timur.

Kepala Bidang Izin Operasional Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor R Beni Iskandar ternyata membenarkan tentang akan berdirinya THM tersebut. Bahkan pemkot Bogor diakuinya sudah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap tempat hiburan malam tersebut.

“IMB nya memang sudah ada. Bahkan persetujuan tetangga ada serta diketahui polsek dan Koramil,” ujar Beni ketika dikonfirmasi awak media (18/11)

Menurut dia, DPMPTSP baru menerbitkan IMB saja, lantaran berkas perizinan lainnya telah diurus melalui sistem OSS. “Kalau pengajuan IMB diperuntukan bagi resto dan kafe,”kata Beni

DPMPTSP akan menerbitkan izin operasional, apabila mendapat rekomendasi teknis dari OPD terkait.

“Izin operasional nanti diterbitkan disini, tapi setelah mereka mengantongi rekomendasi. Nanti ada di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di OSS,”ungkapnya.

Beny Iskandar juga mengaku apabila dilihat zonasinya, lokasi tersebut masuk kawasan untuk perdagangan dan jasa. Ditegasnya apabila tempat usaha itu menjual minuman beralkohol, maka harus melampirkan rekom dari Disperindag, atau bisa juga pariwisata jika berkaitan dengan tempat hiburan.

“Jadi izinnya tergantung permohonan, untuk IMB holywings, misalnya hotel, cafe, bar,”pungkasnya.

Editor :Azwar Lazuardy

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button