Diimbau Agar Warga 66 RW di DKI Jakarta Tetap Di Rumah
BRO, Pemprov DKI Jakarta mengimbau kepada warga di 66 RW yang tersebar di Kelurahan agar tetap beraktivitas di rumah, karena lingkungannya masih kategori zona merah.
Mulai hari ini, Jakarta memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga akhir Juni 2020 yang disebut PSBB transisi.
Artinya, penerapan aturan PSBB mulai dilonggarkan dibanding PSBB periode sebelumnya.
Pemprov DKI memberlakukan PSBB transisi lantaran sebagian besar wilayah di Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning.
Meski demikian, kelonggaran PSBB itu tak akan terjadi di 66 RW yang masih masuk dalam kategori zona merah. Perlu diketahui, total ada 2.741 RW di Jakarta.
Kasus Covid-19 di 66 RW zona merah masih tinggi
Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Pemprov DKI, kemarin (Kamis, 4/6/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, 66 RW yang masuk kategori merah tersebut nantinya akan menerapkan wilayah pengendalian ketat (WPK).
Menurut Gubernur, berdasarkan data yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta, 66 RW tersebut masih memiliki angka kejadian atau incidence rate Covid-19 yang tinggi dibanding RW lainnya.
“Jumlah RW (di Provinsi DKI Jakarta) ada 2.741, 66 RW ini adalah 2,4 persen dari seluruh total RW, yang 97,6 persen Alhamdulillah relatif terkendali,” kata Anies.
Protokol penerapan wilayah pengendalian ketat
Lokasi 66 RW yang masih masuk kategori zona merah Covid-19 tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, rinciannya 15 RW di Jakarta Utara, 15 RW di Jakarta Barat, 15 RW di Jakarta Pusat, 15 RW di Jakarta Timur, 3 RW di Jakarta Selatan, dan 3 RW di dua pulau di Kepulauan Seribu.
Gubernur menjelaskan, Pemprov DKI akan memberikan perhatian khusus kepada warga yang tinggal di 66 RW itu untuk pengendalian penularan Covid-19.
“Nantinya kita akan melakukan kegiatan pemantauan, pengetesan, dan bantuan sosial khusus untuk wilayah yang berada di dalam status wilayah pengawasan ketat,” ungkap Anies.
Tak hanya memperhatikan kondisi warganya, Pemprov DKI juga melakukan penanganan khusus untuk mengendalikan penularan Covid-19 di 66 RW tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Oleh karena itu, warga yang tinggal di 66 RW tersebut diimbau tetap berkegiatan di dalam rumah dan seluruh kegiatan sosial ekonomi tidak boleh beroperasi.
“Keluar masuk wilayah juga harus ada pengaturan, pergerakannya akan diatur oleh para wali kota sesuai karakteristik di daerahnya masing-masing,” tuturnya.
“Mari kita bantu saudara kita yang ada di 66 RW tersebut bisa segera berubah karena masih berwarna merah. Mudah-mudahan (Covid-19) akan hilang,” imbuhnya.
Namun, pengendalian penularan Covid-19 bukan hanya diterapkan di 66 RW tersebut melainkan seluruh wilayah Jakarta.
Seluruh wilayah DKI Jakarta masih harus menerapkan protokol pola hidup sehats sehingga tidak terjadi kembali lonjakan pasien positif Covid-19.
Berikut rincian lokasi 66 RW di Jakarta yang masuk kategori wilayah pengendalian ketat (WPK).
Jakarta Barat
- Grogol 1 RW
- Tomang 1 RW
- Tangki 2 RW
- Krukut 1 RW
- Jembatan Besi 4 RW
- Palmerah 1 RW
- Kota Bambu Utara 1 RW
- Jati Pulo 1 RW
- Cengkareng Timur 1 RW
- Srengseng 1 RW
- Joglo 1 RW
Jakarta Pusat
- Mangga Dua Selatan 1 RW
- Cempaka Baru 1 RW
- Kramat 1 RW
- Cempaka Putih Barat 1 RW
- Cempaka Putih Timur 2 RW
- Gondangdia 1 RW
- Kebon Kacang 2 RW
- Kebon Melati 3 RW
- Petamburan 2 RW
- Kampung Rawa 1 RW
Jakarta Utara
- Penjaringan 2 RW
- Sunter Agung 1 RW
- Lagoa 1 RW
- Rawa Badak Selatan 1 RW
- Cilincing 1 RW
- Semper Barat 1 RW
- Sukapura 1 RW
- Pademangan Barat 6 RW
- Kelapa Gading Barat 1 RW
Jakarta Timur
- Utan Kayu Selatan 1 RW
- Palmeriam 1 RW
- Bicara Cina 1 RW
- Cipinang Besar Selatan 1 RW
- Cipinang Muara 2 RW
- Kampung Tengah 3 RW
- Pondok Bambu 1 RW
- Malaka Sari 2 RW
- Malaka Jaya 2 RW
- Pinang Ranti 1 RW
Jakarta Selatan
- Lebak Bulus 1 RW
- Pondok Labu 1 RW
- Kalibata 1 RW
Kepulauan Seribu
- Pulau Kelapa 1 RW
- Pulau Tidung 2 RW
Penulis: Redaksi si Bro
Editor: Adi Kurniawan