Berita UtamaBogorianaNewsPolitika

Disepakati Aturan Baru PPDB 2024 Kota Bogor, Ketua Komisi IV DPRD ; Ini Jawaban Aspirasi Masyarakat Akibat Ada ‘Kecurangan’ PPDB Tahun Lalu

Tim Verifikasi Pemkot Bogor Harus Jelas kerjanya Apa ?

BRO. KOTA BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor menyepakati kebijakan baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor tahun ajaran 2024.

Formulasi kebijakan baru yang bakal diterapkan pada PPDB tahun ajaran 2024, digodok dalam rapat kerja IV DPRD Kota Bogor dengan Jajaran Dinas Pendidkan Kota Bogor, Senin (13/5)

“Kebijakan baru ini, sebagai jawaban atas aspirasi masyarakat dan pertimbangan dari kasus karut – marut PPDB di tahun lalu,”ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri.

Menurut politisi PPP yang akrab disapa ASB itu, kebijakan PPDB di Kota Bogor tahun lalu kondisinya karut marut. Oleh karenanya, PPDB tahun ajaran 2024, perlu ada perbaikan dalam sistem PPDB di Kota Bogor.

“Kami bersepakat dengan Disdik untuk merumuskan formulasi kebijakan yang baru. Kebijakan baru PPDB tahun ajaran 2024, diharapkan bisa mengurangi celah-celah kecurangan yang ada,” ujar Akhmad Saeful Bakhri

Kebijakan aturan baru PPDB itu, ungkap ASB disepakati terkait pada persentase penerimaan peserta didik baru pada tahun ajaran 2024.

Dari hasil rapat, tahun lalu jalur zonasi persentasenya 55 persen, untuk tahun ini diturunkan menjadi 50 persen.

“Dimana 5 persen dialokasikan untuk penerimaan peserta didik dari jalur afirmasi menjadi 20 persen,”jelasnya

Sedangkan penerimaan melalui jalur prestasi (japres) dan perpindahan tidak ada perubahan. Untuk jalur Japres diangka 20 persen dan untuk jalur perpindahan tetap diangka 5 persen.

“Jadi, perubahan persentase pada jalur zonasi untuk mengurangi adanya migrasi kependudukan besar-besaan jelang PPDB. Kami ingin lebih fokus penerimaan siswa baru yang tidak mampu untuk bisa masuk ke sekolah negeri melalui jalur afirmasi,” ungkap ASB.

Tak hanya itu, ASB juga mengungkap perhitungan jarak dari sekolah ke tempat tinggal , tidak diberlakukan lagu untuk jalur zonasi pada penerimaan siswa baru 2024 nanti.

“Jadi, jalur zonasi nantinya dibagi zona-zona berdasarkan wilayah kelurahan yang berada disekitar lingkungan sekolah,”katanya

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Bogor membuat beberapa catatan evaluasi PPDB tahun lalu untuk Dinas Pendidikan Kota Bogor. Antara lain permasalahan administrasi penduduk (adminduk) dan tidak berfungsinya tim verifikasi bentukan Wali Kota Bogor.

Komisi IV juga mengingatkan Disdik Kota Bogor agar mempersiapkan regulasi, sosialisasi, dan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dengan baik.

Catatan Komisi IV lainnya yang harus Jadi perhatian Pemkot Bogor adalah kesiapan server dan kapasitas internet panitia pelaksana PPDB Kota dan di masing-masing sekolah, sebagai kebutuhan utama layanan daring.

“Kita berharap, kejadian tahun lalu tidak terulang, walikota membentuk tim verifikasi tapi tidak jelas kerjanya apa,”pungkas ASB.

Ini Aturan Baru PPDB Tahun Ajaran 2024 di Kota Bogor :

1. Jalur Zonasi 50 persen

2. Jalur Afirmasi 20 persen

3. Jalur Prestasi 20 persen

4. Jalur Perpindahan 5 persen

5. Sistim Zonasi ditentukan berdasarkan wilayah kelurahan di sekitar sekolah

6. Penghitungan jarak dari sekolah ke tempat tinggal diharapkan sudah tidak diberlakukan lagi di Jalur Zonasi.

7. Pembentukan tim khusus PPDB dengan melibatkan SKPD terkait untuk melakukan verifikasi faktual.

8. Tim verifikasi bertugas sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Jalur Zonasi :

Disdik melibatkan Disdukcapil dan aparatur wilayah kelurahan dan kecamatan.

Jalur Afirmasi :

Disdik melibatkan Dinsos dengan DTKS sebagai acuan datanya serta melibatkan Dispora dan Disparbud.

9. Tim verifikasi berkoordinasi dengan panitia PPDB dari masing-masing sekolah.

Editor : Adjet

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button