Dugaan Perusakan Cagar Budaya Kebun Raya Bogor, Wali Kota Bogor Dilaporkan ke Polisi
BRO. Wali Kota Bogor Bima Arya dilaporkan ke Polresta Bogor Kota karena dituding atas dugaan perusakan Cagar Budaya oleh Masyarakat peduli Cagar Budaya kota Bogor.
laporan tersebut dilakukan oleh masyarakat peduli MARWAH LELUHUR yg diwakili oleh Santi Chintya Dewidi dampingi bersama kuasa hukumnya AFRIANTO ,S.H, menyusul tindaklanjut sikap masyarakat peduli cagar budaya kota Bogor yang tergabung Pemuda Sunda Menggugat, yang mengancam akan melaporkan ke polisi, apabila Walikota Bogor tidak ada upaya melakukan untuk pelestarian kawasan Cagar Budaya Kebun Raya Bogor sesuai dengan marwahnya.
Santi Chintya Dewi sebagai pelapor, di dampingi bersama kuasa hukumnya AFRIANTO ,S.H dalam siaran pers yang diterima redaksi bogornetwork.com, Senin (3/1) malam menjelaskan 21 berkas laporan gugatan terhadap Walikota Bogor,diterima AKP. Harjono dari Reskrimsus Polresta Bogor Kota, (30/12).
“kami melaporkan Wali Kota Bogor Bima Arya, dengan tuduhan patut diduga melakukan perusakan cagar budaya dengan pemanfaatan kawasan Cagar Budaya Kebun Raya Bogor yang tidak sesuai dengan marwahnya,”ungkap pelapor Santi Chintya Dewi.
Adapun dugaan perusakan cagar budaya tersebut patut di duga telah melanggar ketentuan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 24 September 2021, atas nama masyarakat telah melayangkan surat kepada walikota Bogor agar patuh dan tunduk dengan Undang-Undang Cagar Budaya No : 11 tahun 2010 jo. Permen Lingkungan Hidup No : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 jo. Perda No. 8 tahun 2020 jo.Perda No. 17 Tahun 2019.
2. Bahwa selain itu, masyarakat telah melakukan aksi unjuk rasa beberapa kali
di Kota Bogor, dengan tujuan agar walikota Bogor menghentikan GLOW di Kebun Raya Bogor.
3. Bahwa GLOW tersebut ialah ediwisata Kilauan lampu-lampu yang menggunakan Laser yang ditembak kepada Tumbuhan di kawasan Kebun Raya Bogor.
4. Bahwa GLOW tersebut di duga berakibat rusaknya ekosistem gangguan serangga malam untuk proses pengkawinan tumbuhan konservasi.
5. selanjutnya tanggal 3 Desember 2021, kami telah melayangkan tuntutan agar dilakukan musyawarah pimpinan daerah (Muspida) agar walikota berdialog secara langsung bersama masyarakat peduli Cagar Budaya dalam hal ini Kebun Raya Bogor.
6. Bahwa pada tanggal 16 Desember masyarakat di undang oleh walikota Bogor, namun undangan tersebut tidak ada unsur Muspida yaitu tidak tidak dihadirkan Kejaksaan Negeri Bogor. Sehingga kami melayangkan tuntutan dengan nomor 190/PSM/TL/12/2021 kemudian tuntutan tersebut diterima serta ditanda tangani oleh Walikota Bogor.
Baca juga : Ini Peringatan Karuhun Bogor. Gedung Kesenian Kota Bogor Diterjang Angin Puting Beliung.
7. Bahwa telah dilakukannya MOU atau kerjasama terhadap pengelolaan Kebun Raya, maka Walikota Bogor yakni Bima Arya patut diduga melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (3) Perpres No. 93 tahun 2011, yaitu “Pemerintah Daerah dapat mengajukan usulan dukungan pembangunan infrastruktur pendukung Kebun Raya kepada Kementerian melalui Lembaga”.
8. Bahwa pengelolaan kawasan Kebun Raya harus dengan cara pembangunan infrastruktur pendukung Kebun Raya dilakukan dengan prinsip efisensi dan efektivitas, serta emperhatikan aspek sosial, budaya, kearifan lokal, keamanan, ketertiban, kenyamanan, estetika, daya Dukung kawasan dan dampak lingkungan.
9. Bahwa dengan adanya infrasktruktur diluar yang menunjang terselenggaranya fungsi Kebun Raya Bogor yakni Wisata GLOW, maka patut diduga Walikota Bogor telah melakukan tindakan pendanaan untuk kebun Raya Pasal 20 huruf c yaitu pada pokoknya pendanaan pembangunan Kebun Raya bersumber dari lain-lain yang sah dan tidak mengikat.
10.Bahwa Kebun Raya Bogor berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor No. 17 tahun 2019, Pasal 40 : “Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya baik seluruh maupun sebagian kecuali setelah memperolah izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
11.Bahwa perbuatan Walikota Bogor Patut diduga keras telah melakukan perbuatan berdasarkan Pasal 55, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68 UU 11 tahun 2010 yaitu Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok,dan/atau dari letak asal.
Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya berdasarkan Pasal 104,Pasal 105,Pasal 106, Pasal 107, Pasal109 adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
12.Bahwa usulan kerjasama kepada kementerian melalui lembaga BRIN, kemudian BRIN dan PT.Mitra Natura Raya (MNR) melaksanakan penandatanganan kontrak kerjasama. Faktanya kontrak kerjasama tersebut Patut diduga tidak diawali dengan riset terlebih dahulu, khususnya mengenai Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2001, tentang jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, AMDAL akan mengidentifikasi terjadinya dampak penting terhadap lingkungan hidup, masyarakat, baik lingkungan alam maupun sosial disekitar lokasi kegiatan. Sebagaimana dengan surat balasan BRIN nomor : B-940/IV/HM.00.02/12/2021, tertanggal 13 Desember 2021.
13.Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 3, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun
1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup,menegaskan sebagai berikut:
(1) Usaha Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi:
a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
b. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak
terbaru;
c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan,
pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber
daya alam dalam pemafaatanya;
14. Bahwa terhadap perbuatan Walikota Bogor patut diduga telah memenuhi unsur
pidana sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 114 UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya “Jika Pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya terkait dengan Pelestarian Cagar Budaya, pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga).
15. Bahwa dengan dilakukan MOU antara BRIN dengan PT.MNR selaku pihak yang diberikan kewenangan memanfaatan Kebun Raya Bogor, patut diduga keras perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 113 UU No. 11 tahun 2010 yang pada pokoknya mengatur tindak pidana yang dilakukan badan usaha dan atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda sebagaimana maksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 112.
16. Bahwa perbuatan Walikota Bogor patut diduga telah melakukan menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam ketentutan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua Puluh) tahun dan atau denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
17. Bahwa dilakukannya MOU atau kerjasama terhadap pengelolaan Kebun Raya, maka Walikota Bogor yakni Bima Arya selain patut diduga melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (3) Perpres No. 93 tahun 2011 juga patut diduga melakukan Kejahatan Jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 424 KUHPidana yang pada pokoknya menggunakan tanah negara dalam hal ini kawasan konservasi alam atau Cagar Budaya Kebun Raya Bogor. Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Kuasa hukum pelapor, AFRIANTO ,S.H berharap menjadi pedoman pertimbangan hukum atas perbuatan yang dilakukan Walikota Bogor Dr. H. Bima Arya Sugiarto, terhadap peristiwa hukum (GLOW) di kawasan Kebun Raya Bogor yang patut diduga tidak sesuai dengan MARWAHNYA Kebun Raya dan telah terjadi pelanggaran hukum pidana dalam penyalahgunaan wewenang Jabatan.
Editor : Azwar Lazuardy