Door !! Polisi Tembak Tiga dari Empat pelaku Komplotan Begal Sadis di Bogor
BRO. KOTA BOGOR – Tiga penjahat sadis dari empat tersangka pelaku perampokan dan begal mobil yang diringkus polisi, terpaksa ditembak anggota Reskrim Polresta Bogor bersama Resmob Polda Jabar. Polisi masih mengejar 2 pelaku lainnya yang buron.
“Kawanan penjahat begal itu merupakan pelaku sadis perampokan mobil milik korban Heigal Nusa Anggara, 20 tahun, seorang konten kreator, di Jalan Raya Wangun,Tajur Bogor, pada Senin (22/4),”jelas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, pada keterangan pers terkait pengungkapan kasus tersebut, di Mako Polres setempat, Kamis (16/5)
Modus pencurian mobil yang dilakukan para pelaku, lanjut Kombes Bismo mobil tersebut dipasangi GPS oleh pelaku saat korban membeli kendaraan melalui media sosial, kemudian kendaraan tersebut kembali dicuri oleh kawanan begal sadis tersebut.
“Aksi pelaku membawa kabur mobil, diketahui korban dan berusaha mengejarnya namun gagal, Korban Heigal pun sempat bergelantung di mobilnya, akhirnya korban terjatuh dan terluka parah. Para pelaku kemudian langsung membawa kabur kendaraan korban ke arah Tol,”ungkap Bismo.
Menurutnya, dari 6 pelaku komplotan penjahat begal itu, empat pelaku curanmor berhasil diringkus polisi di sejumlah tempat berbeda.
Tersangka A alias Andika diringkus dipersembunyiannya di Palembang. Kemudian tersangka AR alias Andi Rio dan O alias Oka Kevin ditangkap di Cikupa Tangerang setelah mencuri 2 kendaraan sepeda motor. Sedangkan tersangka I alias Ismet sebagai makelar jual beli mobil hasil curian ditangkap di Bogor.
“Tiga dari empat tersangka pelaku rampok dan begal itu, terpaksa ditembak lantaran menyerang anggota dengan senjata api saat akan ditangkap. Ada dua pelaku lainnya DPO dan masih dalam pengejaran tim Reskrim Polresta Bogor DPO,” kata Kombes Bismo
.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Komisaris Luthfi Olot menambahkan selain menangkap empat dari enam kawanan pelaku begal kendaraan, pihaknya juga tengah memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.
“Para tersangka merupakan pelaku perampok yang tergolong sadis yang kerap melukai korbannya dan pelaku juga dalam aksi kejahatannya selalu membawa senpi rakitan untuk melumpuhkan korbannya, “ujar Kompol Luthfi
Selain meringkus kawanan penjahat pelaku begal, polisi juga menyita dua unit kendaraan curian Terois dan honda CRV dan dua pucuk senjata api rakitan yang digunakan kawanan penjahat sadis tersebut.
Akibat perbuatannya yang semakin meresahkan masyarakat, Keempat pelaku tersebut, dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian yang disertai kekerasan, diancam hukuman 12 tahun pidana penjara serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kami menghimbau pada masyarakat agar lebih hati-hati membeli kendaraan second dan tidak tergiur dengan harga murah apalagi melalui medsos. Dalam kasus ini modus pelaku sudah memasang GPS dan kendaraan tersebut kembali dicuri oleh kawanan penjahat curanmor tersebut “ pungkas Kapolresta Bogor.
Editor : Adjet