Berita UtamaNews

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp. 900 Juta, Mantan Kades Sukawangi Kabupaten Bogor, EH Jadi Tersangka

BRO. Mantan Kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor,  EH  akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi mengenai pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019 Rp. 900 juta, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor

“Penetapan EH, sebagai tersangka terkait penyalahgunaan tindak pidana korupsi, mengenai pengelolaan keuangan di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur tahun anggaran 2019,” jelas Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji dalam keterangannya , Sabtu (27/2) .

Dijelaskan Munaji, tersangka EH sebagai mengelola anggaran desa yang berasal dari pemerintah daerah dengan total Rp3,4 miliar. Adapun Temuan penyimpangan tersebut bermula dari audit yang memeriksa kerugian Negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bogor.

“Hasil pemeriksaan  Inspektorat Kabupaten Bogor menemukan kerugian Negara sebesar Rp.900 juta,” kata Munaji.

Dugaan korupsi terhadap tersangka EH terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

“Atas perbuatan pelaku, EH diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),”sebut Kajari Munaji.

Meski demikian Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tidak menutup kemungkinan penyidik melakukan pemeriksaan saksi lainnya.

Dalam kasus dugaan  terkait penyalahgunaan tindak pidana korupsi, mengenai pengelolaan keuangan di Desa Sukawangi , penyidik Kejari Kabupaten Bogor , sudah memanggil 12 saksi untuk dimintai keterangannya.

“Dari total 12 saksi tersebut, Camat Sukamakmur tak luput dari pemeriksaan, hingga kepala desa yang baru menjabat, pungkasnya.

Sementara   itu, adanya Oknum kades yang tertangkap akibat selewengkan dana desa, juga mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman.

Menurutnya, tertangkapnya mantan kades di Kabupaten Bogor terkait dugaan korupsi dana desa, ini  menunjukkan lemahnya pengawasan.

” Jadi,  setiap bantuan yang mengalir ke pemerintahan desa, harus benar-benar diawasi, agar tidak terjadi penyelewengan dana desa,” pinta Usep Supratman.

Editor : Azwar Lazurdy

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button