Berita UtamaNews

Duit Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kota Bogor Terkumpul Rp 32,8 Juta

Satpol PP Jaring 718 Pelanggar Sejak Pemberlakuan Sanksi

BRO. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor tidak main-main menindak tegas siapapun pelanggar protokol kesehatan. Terbukti, sejak pemberlakuan sanksi, yakni 28 Agustus 2020 hingga 13 September 2020, tercatat sudah 718 pelanggar dikenai hukuman sosial maupun denda.

“Total uang denda sampai hari ini sebesar Rp 32,8 juta. Denda tempat usaha yang paling banyak terakumulasi, yakni sebesar Rp 29,9 juta,” ungkap Kepala Bidang Dalops Satpol PPKota Bogor Theo Patricio Freitas kepada pewarta di Bogor, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga : Melanggar di PSBMK Tahap 3, Bima Arya : Sanksi Lebih Tegas Terhadap Sektor Usaha

Ia menyebut, pelanggaran karena tidak memakai masker berjumlah 293 orang, 141 diantaranya dikenakan denda, sebanyak 93 orang dikenakan hukuman sosial dan 59 orang dikenakan imbauan.

Selain itu, Satpol PP juga menindak sebanyak 141 unit usaha yang melanggar jam operasional. Kegiatan usaha melewati batas waktu maksimal yang ditentukan, yakni hingga pukul 18:00 wib.

Baca Juga : Operasi Pekat PSBB, Satpol PP Bogor Amankan Sejumlah Terapis dan Ribuan Botol Miras

“Kebanyakan sektor usaha yang terjaring adalah restoran, rumah makan, kafe, minimarket dan toko pakaian,” ucap Theo.

Disebutkan, dari jumlah itu, sebanyak 81 pelanggar didenda, 3 toko disegel, 7 sanksi tertulis, dan 49 tempat usaha hanya diberi imbauan. Sementara pelanggar aturan pembatasan aktivitas warga maksimal pukul 21.00, sebanyak 109 unit usaha dan semuanya hanya mendapatkan peringatan.

Baca Juga : Langgar PSBB, Tempat Hiburan Malam Ini Disegel Satpol PP Kota Bogor

“Dari semua pelanggar yang terjaring yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat di luar rumah. Jumlah mencapai 293 orang,” jelasnya.

Pemkot Bogor telah memberlakukan kembali PSBMK untuk yang ketiga kalinya. PSBMK tahap 3 diberlakukan selama dua pekan ke depan, mulai Selasa (15/9/2020)hingga 29 September 2020.

Pada fase ini, jam malam tetap diberlakukan mulai pukul 21:00 WIB. Pembatasan operasional mal, restoran dan kafe juga tetap diberlakukan. Namun, jam operasional yang semula hanya sampai pukul 18:00 WIB kini diperpanjang 2 jam hingga pukul 20:00 WIB.

Baca Juga : Data Pelanggar Masker, Pemkot Bogor Siapkan Aplikasi Digital

“Pembatasan jam malam dan operasional unit usaha ini terbukti efektif menekan penyebaran Covid. Makanya, status Kota Bogor dari zona merah kembali turun ke zona oranye,” kata Ketua Gugus Tugas Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

Ketua Gugus Tugas yang juga Wakil Wali Kota Bogor menambahkan, pada fase PSBMK tahap 3, terdapat point tambahan yang diberlakukan, yaitu adanya pembatasan aktivitas di jalur pedestrian yang memutari Kebun Raya Bogor dan Istana Bogor.

Selain itu, lanjutnya, Kegiatan olahraga baik berlari, bersepeda ataupun aktivitas lainnya yang menggunakan jalur pedestrian sepanjang 4,2 kilometer selama fase PSBMK 3 berlansung sementara ditiadakan.

 

Penulis : Rizky Multri Prayasa
Editor   : Azwar Lazuardy

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Check Also
Close
Back to top button