FPI Organisasi Terlarang , Pemerintah Resmi Larang Semua Kegiatan FPI
Menko Mahfud MD ; Kepada Aparat Pemerintah Pusat dan Daerah, Kalau Ada Organisasi Mengatasnamakan FPI, Tidak Ada dan Harus Ditolak
BRO. Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) atas nama pemerintah secara resmi mengumumkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa yang dilarang berkegiatan.
Dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (30/12), yang disiarkan melalui YouTube di akun Kemenko Polhukam.RI, secara tegas, Menko Polhukam Mahfud MD, menyatakan Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
Menurut Mahfud, dalam surat keputusan pembubaran FPI itu, disebutkan FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas.
“Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud.
Pelarangan kegiatan FPI ini, dibuatkan keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala BNPT.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.
“Jadi FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya.
Pengumuman pembubaran FPI itu, Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung. ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Prof. Eddy Hiariej.
Menko Polhukam, Mahfud MD juga menyatakan kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada dan harus ditolak. Sebab legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini (red.Rabu.30/12).
Penulis : Rizky MP
Editor : Azwar Lazuardy