Berita UtamaNews

Gegara Kuasai Lahan Ahli Waris Pejuang Nasional Tubagus A Basuni,Pemkot Bogor Digugat

Kuasa Hukum Ahli Waris Dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rd. Anggi SH : Atas pemanfaatan lahan tersebut, kliennya Menuntut Ganti Rugi senilai Rp31 miliar dan Kerugian Immateril Rp1 triliun.

Pemkot Bogor dinilainya terlalu gegabah untuk mendiamkan sesuatu yang memang secara aturan hukumnya belum jelas dan pasti. Kenapa mereka  berani membangun diatas lahan klien kami,”ujar Kuasa Hukum Ahli Waris,  Rd.Anggi SH

BRO. KOTA BOGOR –  Pemkot Bogor digugat  ahli waris pejuang nasional, Lettu Inf (Purn) Tubagus Achsan Basuni atau TB A Basuni, karena patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai dan memanfaatkan puluhan tahun lahan milik TB A Basuni.

Kuasa Hukum ahli waris TB. A. Basuni melalui Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rd. Anggi Triana Ismail menyatakan pihaknya siap membeberkan bukti-bukti kepemilikan lahan seluas 1,216 hektar dengan bukti letter C nomor 840, persil 16 kelas desa D.I, di Babakan Pasar, Kecamatan Kota Kidul, sekarang Bogor Tengah.

Kuasa Hukum
Kuasa Hukum ahli waris TB. A. Basuni melalui Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rd. Anggi Triana Ismail SH. Foto :SiBro

“ Proses gugatan hukumnya di Pengadilan Negeri Kota Bogor,   awal Februari 2023 nanti dijadwalkan memasuki persidangan kedua, selanjutnya  mediasi. Alhamdulillah sidang pertama para tergugat hadir, hanya saja Thung Tjeng Louw tergugat III yang tidak hadir. Mereka Kooperatif ,” ujar Anggi SH.Minggu (22/1)

Menurutnya, gugatan hukum terhadap Pemkot Bogor dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD )Kota Bogor sebagai tergugat I, Dirut Perumda  Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor tergugat II,  Lurah Kelurahan Gudang Kota Bogor tergugat III. Sedangkan c ( pemegang pertama sertifkat) sebagai tergugat IV  dan  Kepala Kantor BPN Kota Bogor  sebagai turut tergugat.

Sebelumnya pihak kuasa hukum ahli waris telah melayangkan upaya somasi , namun para tergugat tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan penguasaan lahan milik kliennya.

Atas pemanfaatan lahan tersebut, menurut Anggi SH, kliennya menuntut ganti rugi materiil atas kehilangan keuntungan pemanfaatan atas tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp31 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp1 triliun.

Dijelaskan pada tahun 1965 setelah tanah milik TB A Basuni terdaftar di Kantor Djawatan Pendaftaran Tanah Milik Indonesia Tjabang Djatinegara, sekarang bernama BPN, TB A Basuni pindah bermukim di jalan Padasuka, hingga sekarang.

“Sebagaimana tercantum pada surat nomor 337/P.T.M/WPJ.04/1957 perihal pendaftaran Tanah eks Verponding No. 1931 di Kelurahan Desa Babakan Pasar Ketjamatan Kota Kidoel Bogor yang sekarang Kecamatan Bogor Tengah,” kata Anggi.

Kemudian menurut kliennya pada tahun 1965, TB A Basuni membangun sebuah pasar di jalan Padasuka  (Pasar Padasuka). Namun Kemudian di tahun 1975 Pemkot Bogor mengambil alih pengelolaan Pasar Padasuka hingga sekarang yang dikelola Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.

“Meski ada  Perda Kota Bogor No 18 Tahun 2019 Tentang Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), hal itu bukanlah sebagai alas hak atas pengambilalihan pengelolaan Pasar Padasuka sebagai Pasar yang dikelola oleh Perumda PPJ,”terangnya

Bahkan  tahun 1971, Pemkot Bogor membangun kantor Kelurahan Gudang di atas tanah milik kliennya.

Ironisnya, ungkap Anggi, kliennya sempat didatangi pegawai BKAD Kota Bogor , pada 3 Agustus 2020. Intinya klien kami diminta untuk membayar sewa tanah tahunan di luar kewajiban pajak.

“Alasan mereka , Bangunan Raudatul Atfal (TK) Mambaul Ulum milik ahli waris, berdiri di atas tanah aset Pemkot Bogor,”Katanya

Kemudian, klien kami berupaya konfirmasi dengan mendatangi Kepala BKAD Kota Bogor , Deny Mulyadi untuk menanyakan atas dasar apa tanah tersebut menjadi aset Pemkot Bogor ?

“Sudah tiga kali klien kami berusaha mengklarifikasinya. Tapi entah kenapa Pak Deny tidak pernah bisa ditemui.” Ujarnya

Upaya lainnya yang dilakukan kliennya adalah melakukan mediasi yang difasilitasi Kantor BPN Kota Bogor, pada Januari 2021.

“Seharusnya BKAD Kota Bogor, memberikan penjelasan dan bukti-bukti terkait aset Pemkot Bogor. Namun Kepala BKAD, Deny Mulyadi SH tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan  tanah yang diklaim aset milik Pemkot Bogor,” kata Anggi.

Sedangkan pihak kantor BPN Kota Bogor, ungkap Anggi SH pernah menerbitkan surat pemberitahuan sengketa, No:3271/SD-32.71/VI/2021 tertanggal 24 Juni 2021.

Dalam surat itu yang ditandatangani Kepala BPN Kota Bogor disebutkan bahwa lahan seluas 12.160 M2 yang menyatakan di atas tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik No. 42/Babakan Pasar yang didaftarkan tanggal 26 Januari 1961.

Tanah tersebut berasal dari konversi dari Eig 1931 dengan pemegang hak pertama atas nama Ir.Thung tjeng Louw, kemudian 22 Maret 1966 , BPN Kota Bogor mencatat peralihan hak waris kepada Lim Jet Nio dan kawan-kawan.

“ Dalam penyelesaian sengketa lahan ini, Pemerintah Kota Bogor harus hadir dan duduk Bersama. Sebaiknya harus ada keputusan Pengadilan Negeri Kota  sehingga ada kepastian secara hukum,”jelas Kepala BPN Kota Bogor, Rahmat Ketika dikonfirmasi awak media, Senin (16/1)

Menurut Rahmat, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti jumlah bidang tanah milik aset Pemkot Bogor sehingga BPN Kota Bogor sulit menjelaskan secara rinci lahan milik aset Pemkot Bogor.

“Aset Pemkot Bogor terus berkembang seperti hibah,”ujarnya

Namun demikian, BPN Kota Bogor tengah melakukan digitalisasi sistem pemetaan bidang tanah, termnasuk lahan aset Pemkot Bogor guna mengantisipasi tumpang tindih dan sengketa lahan di Kota Bogor.

Sedangkan menyoal penguasaan lahan yang diklaim  aset Pemkot Bogor,  Kuasa Hukum Anggi SH, secara tegas menyatakan Pemkot Bogor dinilainya terlalu gegabah untuk mendiamkan sesuatu yang memang secara aturan hukumnya belum jelas dan pasti.

“Kenapa mereka (Pemkot Bogor) berani membangun diatas lahan klien kami. Disinilah timbul masalah hukum dan kami sedang berjuang,”cetus Anggi

”Jadi sekali lagi, kepastian hukum yang berkeadilan bagi perkara-perkara yang sifatnya pelik bisa diraih dengan nyata,”tambahnya.

Terakhir, Kuasa hukum ahli waris melalui Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rd. Anggi Triana Ismail SH berkomitmen terus berupaya semaksimal mungkin untuk menentukan nasib pencari keadilan di Kota Bogor ditengah marak dan masifnya mafia tanah yang seakan  tumbuh subur.

“Selain langkah hukum ini, kami pun sedang memohon kepada negara melalui kementerian sosial untuk menyematkan Pahlawan Nasional kepada Lettu TNI Inf. Purn. TB A Basuni, karena jika melihat biografi dan sejarah TB A Basuni sangat pantas jika disematkan sebagai pahlawan nasional,” pungkasnya

Editor  : Adjet

 

 

 

 

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button