Gegara Pengrusakan Pipa PDAM Bogor, Sang Nenek Bersama 4 Anak Cucunya Ditangkap Polisi
“ Modusnya para tersangka melakukan pengrusakan pipa PDAM secara berulang dan motif meminta konpensasi / ganti rugi sebesar Rp20 milyar kepada pihak PDAM Kota Bogor,” ujar Kapolresta Bogor Kombes (Pol) Bismo Teguh Prakoso, Kamis (7/12)
BRO. KOTA BOGOR, – Gegara menuntut minta ganti rugi ke PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, sang nenek Ratna Ningsih (77) bersama 4 orang anak dan cucunya , warga kampung Muara Lebak Rt 003 / Rw 010, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor terpaksa ditangkap dan dijebloskan ke Sel tahanan Polresta Bogor, karena dituduh melakukan pengrusakan Pipa PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.
“Para tersangka ini, telah beberapa kali melakukan pengrusakan pipa PDAM sehingga terjadi kebocoran yang sangat berdampak berkurangnya debit air ke pelanggan PDAM,” jelas Kapolresta Bogor Kota Kombes (Pol) Bismo Teguh Prakoso , dalam konprensi pers , Kamis (7/12)
Menurutnya, Akibat pengrusakan yang dilakukan para tersangka, selain berdampak terhadap sebanyak 5799 pelanggan air bersih PDAM yang mengadukan keluhannya tentang debit airnya berkurang bahkan ada yang tidak mengalir sama sekali dan melaporkannya ke Call Center , Bahkan akibat pengrusakan itu, pihak PDAM Kota Bogor menderita kerugian sekitar Rp2 milyar lebih.
“ Modusnya para tersangka melakukan pengrusakan pipa PDAM secara berulang dan motif meminta konpensasi / ganti rugi sebesar Rp20 milyar kepada pihak PDAM Kota Bogor,” ujar Kombes Bismo
Sedangkan penangkapan para pelaku pengrusakan itu berdasarkan laporan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan laporan polisi No : LP / B / 659 / 2023 / SPKT / POLRESTA BOGOR KOTA / POLDA JABAR
“Atas nama pelapor A. RAZACK Y SIREGAR melaporkan Peristiwa Pengrusakan Pipa di Kp. Muara Lebak Rt 003/ Rw 010, Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dengan cara merusak Pipa milik PDAM dengan menggunakan alat berupa Gurinda hingga Pipa tersebut mengalami kebocoran .”ungkapnya
Para pelaku melakukan pengrusakan pipa PDAM sebanyak 5 kali yaitu pada tanggal 4 sampai dengan 7 Oktober dan terakhir pengrusakan dilakukan lagi pada tanggal 15 Oktober 2023.
Guna menyelesaikan permasalahan tersebut, papar Kombes Bismo , penyidik telah melakukan Upaya memanggil sebagai saksi sebanyak 2 kali terhadap para terlapor namun tidak hadir.
Sehingga pada tanggal 29 November 2023 dengan surat Perintah Membawa Saksi Para terlapor dibawa ke kantor Polresta Bogor Kota untuk dimintai keterangan sebagai saksi .
“Namun para pelaku juga menolak untuk memberikan keterangan ,” kata Bismo
Sementara permasalahan yang menyeret nenek RN bersama ke 4 orang keluarganya berinsial TH, MAT, FH dan NR menjadi tersangka itu bermula dari tanahnya di Kampung Muara Lebak Pasir Jaya Kota Bogor yang diakui nenek RN selaku ahli waris berdasarkan bukti Surat Leter C No. C. : 822/76 PERSH D II, sejak lama dilintasi pipa PDAM Kota Bogor.
Oleh karenanya, melalui kuasa hukumnya, pada 10 September 2023 lalu , nenek Ratna meminta ganti rugi atas pemanfaatan tanah selama ini kepada pihak PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.
Namun pihak PDAM melalui kuasa hukumnya juga bersama humas berusaha mendatangi kediaman nenek Ratna , tapi yang bersangkutan menolak untuk bertemu dan menjelaskan lebih detail kepemilkan tanah tersebut.
Kemudian, pihak PDAM pun memberikan jawaban tertulis pada 27 September 2023, Intinya Pihak PDAM meminta Legalitas kepemilikan tanahnya dan mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum. Apabila ada pengancaman kekerasan dan akan membongkar sendiri Pipa tersebut , maka pihak PDAM pun akan melaporkannya untuk menempuh jalur hukum.
Selain Barang bukti berupa Flasdisk berisi rekaman video pengrusakan Pipa PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, dan satu bundel berkas Legal kepemilikan Aset PDAM Kota Bogor, polisi juga mengamankan alat mesin Gurinda listrik, 1 Gulung Kawat Besi serta 2 Buah kabel Penyambung Listrik.
Akibat perbuatannya para tersangka diancam hukuman penjara selama 5 Tahun 6 Bulan seperti yang disangkakan dalam Pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 408 KUHpidana Pasal 406 KUHP sub Pasal 64 KUHPidana.
“Namun demikian , untuk tersangka Ibu Ratna ini karena sudah lanjut usia, maka kami tangguhkan penahanannya. Dia juga cukup kooperatif dalam hal penyidikan. Tapi untuk empat orang pelaku lainnya tetap ditahan,” pungkas Bismo
Editor : Adjet