Berita UtamaBogorianaNews

Gegara Pengrusakan Pipa PDAM Bogor, Sang Nenek Bersama 4 Anak Cucunya Ditangkap Polisi

“ Modusnya para tersangka melakukan pengrusakan pipa PDAM secara berulang  dan motif meminta konpensasi / ganti rugi sebesar Rp20 milyar kepada pihak PDAM Kota Bogor,” ujar Kapolresta Bogor Kombes (Pol)  Bismo Teguh Prakoso, Kamis (7/12)

BRO. KOTA BOGOR, – Gegara  menuntut  minta ganti rugi ke PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, sang nenek  Ratna Ningsih (77) bersama 4 orang anak dan cucunya  ,  warga kampung  Muara Lebak  Rt 003 / Rw 010, Kelurahan  Pasir Jaya,  Kecamatan  Bogor Barat,  Kota Bogor  terpaksa  ditangkap dan dijebloskan  ke Sel  tahanan Polresta Bogor, karena dituduh melakukan pengrusakan Pipa PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.

“Para tersangka ini, telah beberapa kali melakukan pengrusakan pipa PDAM  sehingga terjadi kebocoran yang sangat berdampak berkurangnya debit air ke pelanggan PDAM,” jelas Kapolresta Bogor Kota Kombes (Pol) Bismo Teguh Prakoso , dalam  konprensi pers , Kamis (7/12)

Menurutnya, Akibat pengrusakan  yang dilakukan para tersangka, selain berdampak terhadap  sebanyak  5799 pelanggan  air bersih  PDAM yang mengadukan keluhannya tentang debit airnya berkurang bahkan ada yang tidak mengalir sama sekali  dan melaporkannya ke Call Center , Bahkan akibat pengrusakan itu, pihak PDAM Kota Bogor menderita kerugian  sekitar Rp2 milyar lebih.

Kapolresta Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso melakukan konprensi pers terkait kasus pengrusakan pipa PDAM, Kamis (7/12). Foto : SiBro

“ Modusnya para tersangka melakukan pengrusakan pipa  PDAM secara berulang  dan motif meminta konpensasi / ganti rugi sebesar Rp20 milyar kepada pihak PDAM Kota Bogor,” ujar Kombes Bismo

Sedangkan penangkapan para pelaku pengrusakan itu berdasarkan  laporan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan laporan polisi No : LP / B / 659 / 2023 / SPKT / POLRESTA BOGOR KOTA / POLDA JABAR

“Atas nama pelapor  A. RAZACK Y SIREGAR  melaporkan Peristiwa Pengrusakan Pipa di Kp. Muara Lebak Rt 003/ Rw 010,  Pasir Jaya, Kecamatan  Bogor Barat,  Kota Bogor dengan cara merusak Pipa milik PDAM dengan menggunakan alat berupa Gurinda hingga Pipa tersebut mengalami kebocoran .”ungkapnya

Para pelaku melakukan pengrusakan pipa PDAM sebanyak  5 kali  yaitu pada tanggal 4 sampai  dengan 7 Oktober dan terakhir pengrusakan dilakukan lagi pada tanggal 15 Oktober 2023.

Guna menyelesaikan permasalahan tersebut, papar Kombes Bismo , penyidik telah melakukan Upaya memanggil  sebagai  saksi sebanyak 2 kali terhadap para terlapor namun tidak hadir.

Sehingga pada tanggal 29 November 2023 dengan surat Perintah Membawa Saksi Para terlapor dibawa ke kantor Polresta Bogor Kota untuk dimintai keterangan sebagai saksi .

“Namun  para pelaku juga menolak untuk memberikan keterangan ,” kata Bismo

Sementara  permasalahan yang menyeret nenek RN bersama  ke 4 orang keluarganya  berinsial  TH, MAT, FH dan NR menjadi  tersangka  itu bermula dari  tanahnya  di Kampung Muara Lebak Pasir Jaya Kota Bogor  yang  diakui  nenek RN  selaku  ahli waris berdasarkan  bukti  Surat  Leter C No. C. : 822/76 PERSH D II,  sejak lama  dilintasi pipa PDAM Kota  Bogor.

Oleh karenanya, melalui kuasa hukumnya,  pada  10 September 2023 lalu , nenek  Ratna  meminta  ganti rugi atas pemanfaatan tanah selama ini kepada pihak PDAM Tirta Pakuan  Kota Bogor.

Namun pihak PDAM melalui kuasa hukumnya juga  bersama  humas  berusaha mendatangi  kediaman nenek Ratna , tapi yang bersangkutan menolak untuk bertemu  dan menjelaskan lebih detail kepemilkan tanah tersebut.

Kemudian,  pihak PDAM pun memberikan jawaban tertulis  pada 27 September  2023, Intinya Pihak PDAM meminta Legalitas kepemilikan tanahnya dan mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum. Apabila ada pengancaman  kekerasan dan akan membongkar sendiri  Pipa tersebut , maka pihak PDAM  pun akan melaporkannya  untuk  menempuh jalur hukum.

Selain Barang bukti berupa Flasdisk berisi rekaman video pengrusakan Pipa PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, dan satu bundel   berkas Legal kepemilikan Aset PDAM  Kota Bogor, polisi juga mengamankan alat mesin Gurinda listrik, 1 Gulung Kawat Besi  serta 2 Buah kabel Penyambung Listrik.

Akibat perbuatannya  para tersangka diancam hukuman penjara selama  5 Tahun 6 Bulan  seperti yang disangkakan dalam  Pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 408 KUHpidana Pasal 406 KUHP sub Pasal 64 KUHPidana.

“Namun demikian , untuk tersangka Ibu Ratna ini karena  sudah lanjut usia, maka kami tangguhkan penahanannya. Dia juga cukup kooperatif dalam hal penyidikan. Tapi untuk empat orang pelaku  lainnya tetap ditahan,” pungkas Bismo

Editor   : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button