BRO, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya keluar berpergian ke luar kota, termasuk ke Bodetabek.
Pelarangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya Pergub ini, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian keluar kawasan Jabodetabek,” kata Anies, Jumat (15/5/2020).
“Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus Covid-19 bisa terkendali,” sambungnya.
Menurutnya, peraturan ini akan mulai berlaku sejak diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2020.
Dengan adanya peraturan ini, petugas di lapangan bisa menindak masyarakat yang masih nekat meninggalkan Jakarta.
“Dengan aturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat ubtuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk,” ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, aturan ini berlaku untuk seluruh warga Jakarta.
Pengecualian diberikan kepada 10 jenis pekerjaan dan 11 sektor usaha yang telah diatur dalam Pergub No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Namun, ada beberapa ketentuan tambahan, dimana mereka harus mendapat surat izin resmi dari Pemprov DKI bila ingin meninggalkan Jakarta.
“Mereka yang dikecualikan tidak oromatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual,” kata Anies.
Surat izin tersebut bisa didapat lewat website tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI (corona.jakarta.go.id).
Penulis: Redaksi si Bro
Editor: Adi Kurniawan