Habib Assegaf “Selamatkan” Lahan Perumahan GCC Dari Eksekusi Pengadilan Cibinong
BRO. Eksekusi pengosongan lahan Perumahan Grand Citayam City (GCC), milik PT. PT. Tjitajam, di Tajur Halang, Citayam Bogor, oleh Pengadilan Negeri Cibinong, batal dilaksanakan pada Rabu, (15/9), setelah pihak pengembang perumahan tersebut, Ahmad Hidayat Assegaf melakukan proyes dan adu argumen dengan tim eksekutor Pengadilan Cibinong yang dinilai cacat prosedur hukum.
“Ini eksekusi pengosongan lahan sangat unik. Masa Tim eksekutor tidak didampingi aparat penegak hukum lainnya seperti Sat Pol PP termasuk Camat dan aparat desa setempat. Setelah saya tegor, para juru sita dan petugas panitera Pengadilan Negeri Cibonong pergi meninggalkan lokasi perumahan tanpa eksekusi,”ungkap Direktur Perumahan GCC, Ahmad Hidayat Assegaf, didampingi kuasa hukumnya Mansyur SH dan Direktur PT. Tjitajam, Tamami Iman Santoso dalam keterangan Pers, di Cibinong Bogor , Kamis (16/9).
Menurut Ahmad Hidayat Assegaf, penetapan Pengadilan Negeri Cibinong dalam melakukan eksekusi Lahan milik PT. Tjitajam sekitar luasan 100 hektar di desa Tajur Halang, Citayam dan Telaga Jaya Bojong Gede, Kabupaten Bogor, terindikasi melanggar aturan hukum serta dinilai tidak menghargai dan menggubris surat dari Kapolda Metro Jaya yang meminta Ketua Pengadilan Negeri Cibinong menunda eksekusi pada lahan objek tersebut.
Baca Juga : Wali Kota Bogor Dukung Acara Konferensi PWI Kota Bogor, Berharap Kolaborasi Semakin Harmonis
“Alasan pembatalan eksekusi, dalam surat Kapolda Metro nomor B/15041/IX/RES.1.24/2021 Ditreskrimum perihal pemberitahuan status objek penetapan eksekusi, untuk menunda eksekusi yang didasarkan pada putusan 108/Pdt.G/1999/PN.Jkt. karena masih terkait dengan penyidikan tindak pidana yang sedang didalami penyidik Unit 3 Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tapi surat itu pun tidak menjadi pertimbangan penundaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibinong, entah apa motifnya mereka,” ujar Habib Assegaf panggilan akrab Ahmad Hidayat Assegaf
Bahkan secara gamblang, Ahmad Assegaf juga mengakui dalam perseteruan kepemilikan aset lahan PT. Tjitajam, dirinya merelakan membeli kedua sertifikat HGU dengan harapan kisruh yang terjadi di penguasa lahan itu berakhir.
Secara aturan hukum , sebetulnya dia memiliki kekuatan hukum maksimal karena memiliki sertifikat asli lahan dan juga menguasai lahan sejak belasan tahun lalu.
Baca Juga :Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Bantu Percepatan Sertifikasi Wartawan. Ini Alasannya
“Saya beli sertifikat dari dua kepengurusan PT. Tjitajam yang sedang berseteru. Harusnya Pengadilan Cibinong bisa melihat obyek dan prodak hukumnya yang benar. Jangan main langsung eksekussi. Mereka itu aparatur negara, tapi dalam bersikap seakan seperti mafia. Kacau negara ini , jika perilaku mafia tanah didukung oleh instansi pemutus keadilan. Apalagi saat ini Presiden sedang gencar menyikat mafia tanah, ini gak sinkron,” Tegas Ahmad.
Di awal Maret 2021, rencana eksekusi lahan tersebut mulai dihembuskan. Padahal Maret 2020, perseteruan kepemilikan PT. Tjitajam sudah incracht dan tertuang dalam putusan Mahkamah Agung nomor 2682K/PDT/2019.
“Belakangan diketahui, salah satu kepengurusan PT. Tjitajam yang berseteru ternyata melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan berujung pada ancaman pidana dan kini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya,” jelasnya
Sementara Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Amran S Herman ketika dikonfirmasi awak media, menyatakan proses sengketa lahan perumahan GCC merupakan permasalahan hukum perdata yang kedua kubu berproses hingga tingkat kasasi dan memenangkan salah satu pihak.
Dengan demikian proses eksekusi pun , kata Arman dilakukan secara bertahap. Bahkan adanya teguran dari pihak pengembang itu juga merupakan proses eksekusi ke dua.
“Itu kan masalahnya adalah perdata, kedua belah pihak berproses hingga tingkat kasasi dan memenangkan pihak Tjitajam itu. Sengketa ini ada beberapa bidang, tapi proses eksekusinya bertahap dan ini yang kedua. Tiap pelaksanaan, kita eksekusi tiga bidang ke depannya,” kata Amran
Ketika ditanya terkait eksekusi dinilai cacat Prosedur dan melakukan eksekusi tanpa melibatkan pihak pengaman dan APH lainnya, Amran menyangkalnya bahkan pihak Pengadilan Cibinong sudah melakukan koordinasi ketika eksekusi pertama dilakukan .
“Sebelum eksekusi pertama, kita sudah berkoordinasi melalui rapat dengan semua pihak termasuk tergugat dan penggugat berkali-kali. Ya kalau surat pemberitahuan eksekusi, mereka baca atau tidaknya, itu wallahu alam. Jadi kami Pengadilan Negeri Cibinong , sudah dan tetap melakukan secara prosedur dalam melaksanakan eksekusi ,” kilah Amran sekaligus menyanggah tudingan eksekusi cacat prosedur.
Editor : Azwar Lazuardy