Hari Pertama Pemberlakuan Sanksi PSBB Kota Bogor, 18 Orang Dihukum Bersihkan Sampah
BRO. Pemerintah Kota Bogor tidak main-main dalam menjatuhkan sanksi kepada warga yang tidak mematuhi aturan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III. Heri pertama pemberlakuan sanksi pada Sabtu (16/5/2020), sebanyak 18 orang dihukum membersihkan sampah di tempat umum.
Para pelanggar PSBB terjaring razia tim gabungan karena tidak mematuhi aturan. Mereka yang diberikan sanksi sosial itu adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker maupun berboncengan tetapi berbeda domisili.
Mereka dihentikan petugas dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bogor yang dibantu personel dari Satlantas Polresta Bogor Kota di dekat pos check point di Simpang Gunung Batu Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Baca juga : Denda Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bogor : Yang Terendah Rp50 Ribu dan Paling Tinggi Rp10 Juta
Menurut Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah, para pengendara motor yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan itu diberikan sanksi sosial yakni membersihkan sampah di tempat umum dan mereka menerimanya.
“Hari pertama pemberlakuan sanksi denda dan sanksi sosial. Kita berikan sanksi sosial dulu. Kalau langsung sanksi denda, warga belum siap. Ini sekaligus sosialisasi kesiapan warga untuk mematuhi aturan PSBB atau diberikan sanksi denda,” ucap Agustiansyah saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, bersamaan dengan perpanjangan PSBB tahap III, pada 13-26 Mei 2020.
Baca juga : Melanggar PSBB di Kota Bogor, Siap-siap Dihukum Bersihkan Sampah di Jalanan
Namun, sanksi denda dan sanksi sosial baru diberikan pada hari keempat, Sabtu (16/5) dan seterusnya, sedangkan hari pertama hingga hari ketiga, 13-15 Mei digunakan untuk sosialisasi.
Dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2020 tersebut, mengatur pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker di luar rumah diberikan sanksi denda Rp50.000 hingga Rp250.000 atau sanksi sosial membersihkan sampah di tempat umum.
Penulis : Raskita Raya
Editor : Arie Surbakti
makanya jangan pada ngelanggar peraturan 🤪
makanya jangan pada ngelanggar peraturan
Good goodd biar gak pada nyepelein aturan, pedagang² juga dihimbau untuk pakai masker donk pak
Pemkot Bogor jgn setengah hati untuk beri sanksi pelanggar PSBB..biar ada wibawanya