Ikut Giat Politik Deklarasi Bima Arya, Bos PDAM Kota Bogor Menuai kecaman Soal Netralitas, Sanksinya Apa Ya..?
Sudah saya tegur Dirut PDAM, jika ada pihak yang merasa dirugikan, bisa segera melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” tegas Pj. Wali Kota Bogor Hery Antasari
BRO. KOTA BOGOR – ketidaknetralitas Bos PDAM Kota Bogor, Rino Indira Gusniawan, dalam manuver politik praktisnya , berada dalam lingkaran tim sukses Bima Arya mantan Wali Kota Bogor siap maju di Pilgub Jabar 2024, ternyata menuai kritik dan kecaman dari sejumlah tokoh publik dan praktisi hukum
Ketidakpantasan Dirut PDAM Tirta Pakuan Bogor, Rino diperlihatkan kasat mata ketika mendampingi Bima Arya saat acara deklarasi siap maju di Pilgub Jabar 2024, di Monumen Perjuangan (Monju) Kota Bandung , Sabtu 4 Mei 2024 lalu.
Selama mendampingi kegiatan politik Bima Arya, Bos PDAM Kota Bogor itu, tersorot kamera televisi menggunakan kaos warna biru. Bahkan Rino terlihat berdiri santai berada di belakang Bima Arya saat diwawancarai TV swata nasional maupun TV lokal Bandung.
“Keterlibatan Dirut PDAM Rino Indira dalam kegiatan politik Bima Arya, jelas menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar Undang-Undang Pilkada yang melarang direksi BUMD terlibat dalam politik praktis, apalagi jadi tim suksesnya kang Bima,”ungkap pengamat Politik sekaligus Dosen FISIP Universitas Djuanda, Gotfridus Goris Seran. Jum’at (10/5)
Menurutnya, tidak sepantasnya Direksi BUMD ( Dirut PDAM Tirta Pakuan ) terlibat dalam kegiatan politik sebab aparatur daerah termasuk Direksi BUM harus netral dan bebas dari kepentingan politik tertentu.
Meski demikian, tahapan Pilgub jabar, Bima Arya belum menjadi calon gubernur sehingga KPU dan Bawaslu berwenang untuk menindak pelanggaran UU Pilkada.
“Sebaiknya Rino Indira jika ingin terlibat kegiatan politik, dirinya harus mengundurkan diri sebagai Dirut PDAM Kota Bogor atau melakukan cuti untuk menjaga netralitas untuk menghindari penyimpangan pesta demokrasi Pilgub Jabar,”imbuhnya
Sementara Wakil Ketua DPD KNPI Kota Bogor,Dwi Arsywendo.SH juga ikut bersuara lantang menyoal hadirnya Dirut PDAM Kota Bogor yang dinilainya tidak pantas hadir dan ikut kegiatan politik di acara deklarasi Bima Arya di Bandung.
“Hadirnya dia ( Dirut PDAM) Kota Bogor, ini bisa menjadikan adanya indikasi bahwa memiliki keberpihakan ke salah satu calon dalam Pilgub Jabar 2024,”ujarnya
Menurut Dwi yang juga lawyer itu, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. di pasal 280,ayat (2) huruf d bahwa direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
“Pasal 280 ayat (4) termaktub bahwa pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c,huruf f, huruf g, huruf i dan huruf j dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu,”jelasnya
Kemudian kata dia,pada pasal 493 bahwa setiap pelaksanaan dan atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000
“Meski demikian, memang saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye. Tapi kalau misalkan terbukti beliau sebagai tim sukses,itu bisa jadi bumerang dan bisa dicopot sebagai direksi BUMD,”ujarnya
Kritikan juga disuarakan Sekretaris Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Kota Bogor Agil Rohendi menyayangkan sikap Dirut perusahaan plat merah di kota Bogor.
Menurut Agil, biar bagaimanapun posisi direktur sangat berkaitan dengan pemerintah daerah sebab modal BUMD itu menggunakan anggaran APBD.
” Ya, tidak pantas. Mestinya harus tetap netral walaupun sekarang belum masuk dalam tahapan kampanye,” ungkap Agil, Rabu (15/5)
Seharusnya Pemkot Bogor serius menyikapinya permasalahan ini dan tidak menganggap sepele problematika kegiatan politik ini.
Agil juga menyebut semua Aparatur Sipil Negara (ASN) serta direksi BUMD tidak boleh terjun dalam politik praktis.
“Apalagi Pj.Wali Kota Bogor sudah menerbitkan soal netralitas ASN dan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bogor,” ujarnya
Kritikan pedas juga dilontarkan Wandi S.H dari Bidang Hukum dan Advokasi pada Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Bogor menyoal tidak netralnya Dirut BUMD Kota Bogor ikut kegiatan politik deklarasi Bima Arya sebagai balon Pilgub Jabar beberapa waktu lalu.
Wandi secara tegas menyatakan Pemkot Bogor seharusnya memberikan sanksi tegas agar menjadikan efek jera kepada yang bersangkutan maupun direksi atau pejabat lainnya.
“Sanksi tegas itu tidak hanya teguran tapi bisa sampai pemberhentian terhadap posisi jabatan direksi tersebut sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya seperti dilansir dari Ceklissatu.com. Rabu, (15/5)
Untuk diketahui, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyatakan Pemkot Bogor telah mengambil sikap tegas bahwa Dirut Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rino India Gusniawan sudah dikenakan sanksi berupa teguran terkait keterlibatannya dalam kegiatan politik Bima Arya.
“Sudah saya tegur Dirut PDAM, karena belum masuk ke tahapan Pilkada. Meski demikian, jika ada pihak yang merasa dirugikan, bisa segera melaporkan kejadian tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),”tegasnya. Senin (13/5)
Ketika didesak, apakah ‘Bos PDAM’ bisa dikenakan sanksi kedisiplinan sebagai aparatur daerah terkait netralitas ? Pj.Walikota Hery Antasari menjawab diplomatis. “hal itu masih didalami,”kilahnya.
“Sanksi kan ada tahapan, ada regulasinya, harus masuk ke tahapan pemilu dan lain sebagainya. Nah itu nanti kita dalami kembali,” ujarnya
Pj.Wali Kota Bogor juga meyakini di internal Pemkot Bogor sudah clear bahwa keniscahyaan untuk menjaga netralitas. Prinsipnya ASN dan aparatur daerah Pemkot Bogor clear soal netralitas
“Saya kira yang bersangkutan (Dirut PDAM) pun sudah menyadari. Sudah kita tegur dan yang bersangkutan tidak akan mengulangi kembali,” pungkasnya
Editor : Adjet